Daftar 15 Perwira Menengan dan Tinggi Polri yang Duduki Jabatan Sipil
Setidaknya ada 15 perwira tinggi dan menengah Polri yang saat ini menduduki jabatan sipil di sejumlah instansi di luar korps Bhayangkara.
Penulis: Hari Susmayanti | Editor: Hari Susmayanti
TRIBUNJOGJA.COM, JAKARTA - Setidaknya ada 15 perwira tinggi dan menengah Polri yang saat ini menduduki jabatan sipil di sejumlah instansi di luar korps Bhayangkara.
Mulai Kamis (14/11/2025) yang lalu, anggota Korps Bhayangkara secara resmi dilarang untuk menempati jabatan sipil sebelum mengundurkan diri atau pensiun.
Hal itu menyusul dikabulkannya uji materi pasal Pasal 28 ayat (3) beserta penjelasannya dalam UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri oleh Mahkamah Konstitusi.
Putusan tersebut dibacakan MK untuk perkara nomor 114/PUU-XXIII/2025 itu dibacakan langsung oleh Ketua MK Suhartoyo dalam sidang yang digelar di ruang sidang pleno Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Kamis (14/11/2025).
"Amar putusan, mengadili: 1. Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya," katanya.
Adapun sejumlah jenderal polisi yang masih menduduki jabatan sipil jumlahnya sebanyak 15 orang.
Mereka terdiri dari komisaris besar (Kombes) hingga komisaris jenderal (Komjen).
Baca juga: Tiga Poin Utama Pidato Perdana SISKS Pakubuwono XIV Sebagai Raja Keraton Kasunanan Surakarta
Berikut daftar 15 anggota Polri yang menduduki jabatan sipil seperti yang dikutip dari Kompas.com :
- Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Komjen Pol, Setyo Budiyanto.
- Komjen Pol Rudy Heriyanto Adi Nugroho Sekjen Kementrian Kelautan dan Perikanan (KKP).
- Panca Putra Simanjuntak yang bertugas di Lembaga Pertahanan Nasional (Lemhanas).
- Komjen Pol Nico Afinta selaku Sekjen Menteri Hukum.
- Komjen Suyudi Ario Seto selaku Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN).
- Komjen Pol Albertus Rachmad Wibowo selaku Wakil Kepala BSSN.
- Komjen Pol Eddy Hartono selaku Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).
- Irjen Pol Mohammad Iqbal menjabat sebagai Inspektur Jenderal Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI.
- Brigadir Jenderal Sony Sanjaya selaku Wakil Kepala Badan Gizi Nasional.
- Brigadir Jenderal Yuldi Yusman selaku Pelaksana tugas Direktur Jenderal Imigrasi di Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
- Komisaris Besar (Kombes) Jamaludin di Kementerian Haji dan Umrah.
- Brigadir Jenderal Rahmadi selaku Staf Ahli di Kementerian Kehutanan.
- Brigadir Jenderal Edi Mardianto selaku Staf Ahli Menteri Dalam Negeri.
- Inspektur Jenderal Prabowo Argo Yuwono selaku Irjen di Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.
- Komisaris Jenderal I Ketut Suardana selaku Inspektur Jenderal Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.
Artikel ini sudah tayang di Kompas.com.
| Ini Pertimbangan MK Tidak Terima 4 Perkara Gugatan Uji Formil UU TNI |
|
|---|
| Tanggapan Bupati Magelang Soal Putusan MK Sekolah Swasta Gratis |
|
|---|
| Adian Napitupulu: Putusan MK soal Pendidikan Gratis Harus Dijalankan, Tanpa Berkeluh Kesah |
|
|---|
| Alumni UMY Menangkan Permohonan Pemisahan Jadwal Pemilu Nasional dan Lokal |
|
|---|
| Penjelasan Hakim MK soal Pendidikan Gratis SD-SMP Swasta |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/GEDUNG-MK-RI.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.