Kasus Kades Saefudin, Korupsi Dana Desmi Demi Ikut Ritual Penggandaan Uang, Ujungnya Dipenjara

Dua tahun buron, Kepala Desa Kebonagung Kecamatan Jatibarang, Brebes, nonaktif Saefudin akhirnya berhasil diamankan polisi

Penulis: Hari Susmayanti | Editor: Hari Susmayanti
TRIBUNJATENG/Wahyu Nur Kholik
TILEP UANG - Kades non aktif Desa Kebonagung Saefudin saat digelandang dari Polres Brebes ke Lapas Brebes dengan tangan terborgol. 

Setelah ditangkap, Saefudin resmi ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penggelapan dana yang seharusnya dialokasikan untuk kepentingan masyarakat.

"Kita terapkan pasal 2 dan 3 undang undang nomor 31 tahun 1999 dan undang undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi."

"Akibat perbuatannya, tersangka terancam hukuman 20 tahun penjara dan denda Rp1 miliar," ungkap Kapolres Brebes. 

Pantauan Tribunjateng.com di Mapolres Brebes, pada Jumat (21/11/2025), kendaraan siaga desa yang di gadaikan oleh kades non aktif tersebut, dengan series Wulling berwarna merah maroon terparkir di area Mapolres Brebes lantaran menjadi barang bukti. 

Sebelumnya diberitakan, Kepala Desa Kebonagung, Kecamatan Jatibarang, Kabupaten Brebes, Jawa Tengah diringkus Unit Tipidkor Satreskrim Polres Brebes, lantaran menggelapkan Dana Desa (DD) dan Bantuan Keungan (Bankeu) sejak 2022 hingga 2024.

Saefudin Kades Kebonagung non aktif tersebut diringkus ditempat persembunyiannya di daerah Banyumas.

Dua tahun belakangan, tersangka bersembunyi di sejumlah tempat dengan cara berpindah-pindah hingga akhirnya ditangkap saat berada di rumah rekannya. 

Kepada penyidik, tersangka mengelak telah melakukan tindakan pidana korupsi.

Tersangka hanya mengatakan bahwa uang dana desa itu hanya dipinjam dan akan segera dikembalikan pada akhir bulan November mendatang.

Sementara itu, kuasa hukum Kepala Desa Kebonagung, Budi Prabowo mengatakan, kliennya diduga melakukan tindak pidana korupsi dengan memakai Alokasi Dana Desa (ADD), Dana Desa (DD), dan Bantuan Keuangan dalam kurun waktu 2022-2024.

Dari pengakuan tersangka, uang itu digunakan untuk pembangunan jembatan di desanya mangkrak dengan anggaran yang melebihi pagu yang semula Rp 100 juta namun saat digarap mencapai Rp 250 juta.

Kemudian digunakan untuk menanam saham (penggandaan uang) dari nilai Rp 1 juta dijanjikan akan mendapatkan Rp 1 miliar. 

"Kemudian untuk kegiatan-kegiatan lainnya. Mobil siaga digadaikan ke orang lain (tempat lokalisasi).

Sebagai kuasa hukum, kami berupaya agar bisa meringankan tuntutan jaksa dengan bukti bukti yang kami miliki," katanya. 

Pantauan Trinunjateng.com di Polres Brebes, tersangka kemudian di kenakan borgol untuk kemudian di titipkan ke Lembaga Pemasyarakatan Brebes.

Artikel ini sudah tayang di Tribun Jateng

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved