Kasus Kades Saefudin, Korupsi Dana Desmi Demi Ikut Ritual Penggandaan Uang, Ujungnya Dipenjara

Dua tahun buron, Kepala Desa Kebonagung Kecamatan Jatibarang, Brebes, nonaktif Saefudin akhirnya berhasil diamankan polisi

Penulis: Hari Susmayanti | Editor: Hari Susmayanti
TRIBUNJATENG/Wahyu Nur Kholik
TILEP UANG - Kades non aktif Desa Kebonagung Saefudin saat digelandang dari Polres Brebes ke Lapas Brebes dengan tangan terborgol. 
Ringkasan Berita:
  • Kades Kebonagung nonaktif, Saefudin, buron dua tahun akhirnya ditangkap di Banyumas atas dugaan korupsi dana desa Rp547 juta dan penggadaian mobil siaga desa.
  • Dana desa disebut digunakan untuk ritual penggandaan uang dan kegiatan lain, sementara audit Inspektorat menemukan kerugian negara besar sepanjang 2022–2024.
  • Saefudin dijerat UU Tipikor dengan ancaman 20 tahun penjara, sementara mobil siaga yang digadaikan diamankan sebagai barang bukti.
 

 

TRIBUNJOGJA.COM, BREBES - Dua tahun buron, Kepala Desa Kebonagung Kecamatan Jatibarang, Brebes, nonaktif Saefudin akhirnya berhasil diamankan oleh aparat kepolisian di salah satu tempat persembunyiannya di wilayah Banyumas.

Saefudin adalah tersangka kasus dugaan korupsi dana desa yang merugikan negara Rp547 juta.

Pelaku juga menggadaikan mobil siaga milik desa ke salah satu orang di sebuah kawasan lokalisasi dengan nilai Rp47 juta.

Mirisnya, Saefudin menggelapkan dana desa untuk digunakan dalam ritual penggandaan uang.

Kini setelah dua tahun buron, Saefudin akhirnya berhasil diringkus aparat kepolisian.

Diapun langsung dijebloskan ke penjara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Dikutip dari Tribun Jateng, Kapolres Brebes, AKBP Lilik Ardhiansyah, menjelaskan kasus dugaan korupsi ini dilakukan Saefudin selama periode 2022-2024.

Namun saat polisi tengah menyelidiki kasus ini, Saefudin melarikan diri hingga akhirnya ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO).

Kemudian berdasarkan audit dari Inspektorat Kabupaten Brebes pada 3 Maret 2024, ditemukan adanya kerugian negara sebesar Rp547 juta akibat penyalahgunaan anggaran desa.

Polisi pun melakukan pengejaran terhadap Safeudin hingga ke beberapa lokasi.

Namun keberadaanya sulit terlacak petugas karena sering berpindah-pindah

Baca juga: KM Maluku Prima Makmur 03 Terbakar Saat Melaut di Perairan Banda, 11 ABK Hilang

Polisi akhirnya mendeteksi keberadaan Saefudin di wilayah Banyumas.

Tak ingin buruannya kabur lagi, polisi akhirnya melakukan penggrebekan dan Saefudin tidak bisa berkutik lagi.

Polisi akhirnya menangkap Saefudin di Purwokerto setelah dua tahun menjadi buronan.

Setelah ditangkap, Saefudin resmi ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penggelapan dana yang seharusnya dialokasikan untuk kepentingan masyarakat.

"Kita terapkan pasal 2 dan 3 undang undang nomor 31 tahun 1999 dan undang undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi."

"Akibat perbuatannya, tersangka terancam hukuman 20 tahun penjara dan denda Rp1 miliar," ungkap Kapolres Brebes. 

Pantauan Tribunjateng.com di Mapolres Brebes, pada Jumat (21/11/2025), kendaraan siaga desa yang di gadaikan oleh kades non aktif tersebut, dengan series Wulling berwarna merah maroon terparkir di area Mapolres Brebes lantaran menjadi barang bukti. 

Sebelumnya diberitakan, Kepala Desa Kebonagung, Kecamatan Jatibarang, Kabupaten Brebes, Jawa Tengah diringkus Unit Tipidkor Satreskrim Polres Brebes, lantaran menggelapkan Dana Desa (DD) dan Bantuan Keungan (Bankeu) sejak 2022 hingga 2024.

Saefudin Kades Kebonagung non aktif tersebut diringkus ditempat persembunyiannya di daerah Banyumas.

Dua tahun belakangan, tersangka bersembunyi di sejumlah tempat dengan cara berpindah-pindah hingga akhirnya ditangkap saat berada di rumah rekannya. 

Kepada penyidik, tersangka mengelak telah melakukan tindakan pidana korupsi.

Tersangka hanya mengatakan bahwa uang dana desa itu hanya dipinjam dan akan segera dikembalikan pada akhir bulan November mendatang.

Sementara itu, kuasa hukum Kepala Desa Kebonagung, Budi Prabowo mengatakan, kliennya diduga melakukan tindak pidana korupsi dengan memakai Alokasi Dana Desa (ADD), Dana Desa (DD), dan Bantuan Keuangan dalam kurun waktu 2022-2024.

Dari pengakuan tersangka, uang itu digunakan untuk pembangunan jembatan di desanya mangkrak dengan anggaran yang melebihi pagu yang semula Rp 100 juta namun saat digarap mencapai Rp 250 juta.

Kemudian digunakan untuk menanam saham (penggandaan uang) dari nilai Rp 1 juta dijanjikan akan mendapatkan Rp 1 miliar. 

"Kemudian untuk kegiatan-kegiatan lainnya. Mobil siaga digadaikan ke orang lain (tempat lokalisasi).

Sebagai kuasa hukum, kami berupaya agar bisa meringankan tuntutan jaksa dengan bukti bukti yang kami miliki," katanya. 

Pantauan Trinunjateng.com di Polres Brebes, tersangka kemudian di kenakan borgol untuk kemudian di titipkan ke Lembaga Pemasyarakatan Brebes.

Artikel ini sudah tayang di Tribun Jateng

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved