Berita Kriminal
Seorang Warga Imogiri Bantul Jadi Korban Penipuan Bermodus Penggandaan Uang, Kerugian Ratusan Juta
Seorang warga Bantul menjadi korban penipuan dengan modus penggandaan uang
Penulis: Neti Istimewa Rukmana | Editor: Muhammad Fatoni
TRIBUNJOGJA.COM, BANTUL - Polres Bantul kembali mengimbau masyarakat agar waspada dan tidak mudah percaya kepada orang-orang yang menjanjikan keuntungan materi melalui praktik perdukunan dan mistis.
Hal tersebut diungkapkan Kasi Humas Polres Bantul, AKP I Nengah Jeffry Prana Widnyana, menyusul adanya laporan kasus penipuan berkedok dukun pengganda uang.
“Kejadian tersebut menimpa A (33), warga Kapanewon Imogiri, Kabupaten Bantul dan dilaporkan pada Jumat (23/2/2024) di Polres Bantul,” kata Jeffry, melalui keterangan resminya, Minggu (24/2/2024).
Atas kejadian tersebut, lanjut Jeffry, korban mengalami kerugian hingga ratusan juta rupiah.
“Awalnya korban menyerahkan uang Rp100 juta juta kepada pelaku di rumah korban. Dia mana pelaku menjanjikan kepada korban dapat menggandakan uang,” ungkap Jeffry.
Bahkan untuk lebih meyakinkan korban, dibuatlah surat perjanjian.
“Sebelumnya ada iming-iming uang akan bertambah berlipat ganda. Dan ternyata setelah tanggal yang ditentukan tidak ada hasil dan pelaku tidak bisa dihubungi,” terang Jeffry.
Hingga saat ini, pelaku masih diburu polisi.
Kejadian serupa juga tercatat pada Januari 2024 di wilayah hukum Bantul juga pernah ada kejadian serupa, penipuan berkedok penggandaan uang yang dilakukan tersangka NF (44), warga Lumajang, Jawa Timur.
Korban yang merupakan warga Piyungan pada Mei 2019, diminta uang oleh pelaku Rp1,2 juta sebagai contoh untuk dimasukan ke dalam kotak sebanyak 12 buah.
Pelaku mengatakan kepada korban, nantinya dalam setiap kotak akan menjadi Rp7 miliar.
“Adapun besaran kerugian korban dari penipuan yang dilakukan oleh NF mencapai Rp432 juta,” imbuh Jeffry.
Lalu, pada Agustus 2023, Polres Bantul juga mengungkap kasus penipuan dan berhasil meringkus seorang pria di Kapanewon Kretek, Kabupaten Bantul, HH (48) yang menjual jenglot seharga Rp17 juta kepada pemilik rumah indekos yang di tempatinya dengan iming-iming bisa mendatangkan uang gaib.
Karena tidak terbukti menghasilkan uang, HH pun dilaporkan ke polisi.
Hingga saat ini belum pernah ada buktinya seseorang bisa menggandakan uang secara instan melalui perdukunan.
“Siapa pun bisa menjadi korban modus kejahatan penipuan, baik masyarakat biasa maupun mereka yang berpendidikan tinggi,” beber Jeffry.
Namun, tindakan penipuan itu bisa diantisipasi dengan tidak mudah tergiur dan percaya terhadap janji manis yang diberikan.
"Jangan mudah percaya dan jangan terbuai dengan janji yang berhubungan dengan mistis," tandasnya.(*)
| Seorang Mahasiswa di Jogja jadi Korban Penganiayaan, Polisi Lakukan Penyelidikan |
|
|---|
| Sepeda Motor Milik Warga di Wates Kulon Progo Digasak Maling, Kerugian Hingga Rp27 Juta |
|
|---|
| Residivis Asal Bogor Gasak Handphone dan Sepeda Motor Milik Teman Kencan di Bantul |
|
|---|
| Polisi Ringkus Pelaku Pencurian Motor di Dlingo, Sempat Ada yang Sembunyi di Tumpukan Kayu |
|
|---|
| Polisi Bongkar Sindikat Penjual Mobil Rental Modus BPKB Palsu di Sleman, 4 Residivis Diringkus |
|
|---|
