Berita Kriminal

Residivis Asal Bogor Gasak Handphone dan Sepeda Motor Milik Teman Kencan di Bantul

Seorang residivis asal Bogor, Jawa Barat diamankan polisi usai terbukti melakukan aksi pencurian di Bantul

TRIBUNJOGJA.COM/ Neti Istimewa Rukmana
RESIDIVIS - Polisi menghadirkan pelaku pencurian saat jumpa pers di lobby Polres Bantul, Selasa (4/11/2025). Diketahui pelaku merupakan residivis 

Ringkasan Berita:
  • Seorang residivis asal Bogor, Jawa Barat diamankan polisi usai terbukti melakukan aksi pencurian di Bantul, DI Yogyakarta
  • Pelaku membawa kabur motor, hanphone hingga dompet berisi uang tunai milik korban

 

TRIBUNJOGJA.COM, BANTUL - Seorang residivis laki-laki berinisial MAI (23), asal Kabupaten Bogor, Jawa Barat, hanya tertunduk lesu saat dihadirkan dalam Jumpa Pers di lobby Mapolres Bantul pada Selasa (4/11/2025).

Ia kembali tertangkap usai terbukti melakukan tindak pencurian.

Kapolsek Kretek, AKP Sutrisno, mengungkapkan pelaku selama dua bulan terakhir bekerja di salah satu hotel kawasan Yogyakarta.

Pelaku melakukan aksinya di Hotel Reddoorz, Mancingan XI, Kalurahan Parangtritis, Kapanewon Kretek pada Rabu (8/10/2025), terhadap barang milik korban DP (36), Kapanewon Boyolali, Jawa Tengah.

"Awalnya, pelaku menjalin komunikasi dengan korban melalui aplikasi Facebook. Setelah di situ ada komunikasi, sehingga janjian bertemu. (Lokasi janjian pertama) di tempat kos korban, setelah itu jalan-jalan ke Parangtritis menggunakan sepeda motor milik korban," bebernya kepada awak media.

Selanjutnya, mereka menginap di Hotel Reddoorz untuk istirahat.

Tiba-tiba pelaku bangun dari tidurnya. Pelaku kemudian melibatkan dua unit handphone dan kunci sepeda motor milik korban.

Dari situ, tersangka muncul niat untuk memiliki barang-barang tersebut.

Pelaku langsung mengambil handphone dan mengendarai sepeda motor korban ke Bogor tempat alamat asli pelaku.

Di sisi lain, korban langsung membuat laporan kasus pencurian di Polsek Kretek usai mengetahui sejumlah barangnya hilang dan pelaku tak ada kabar.

Ternyata tidak hanya dua unit handphone dan satu unit sepeda motor Yamaha Fazzio Lux nomor polisi AD 3448 BJD yang raib dicuri pelaku, tetapi juga STNK motor tersebut dan tas berisi dompet, kartu ATM, serta uang senilai Rp800 ribu.

Akibatnya, korban mengalami kerugian sekitar Rp23,800 juta.

"Mendapat laporan itu, tim opsnal kami langsung melakukan penyelidikan di wilayah Kecamatan Cibinong, Bogor. Di situ, kami mendapatkan salah satu handphone yang telah dijual oleh pelaku. Setelah itu, kami mendapatkan informasi di pelaku sudah berada di Jogja," bebernya.

Baca juga: Upaya Optimalisasi KDMP, Pemkab Bantul Bakal Gandeng SPPG

Kemudian, tim Opsnal Polsek Kretek melakukan koordinasi untuk melakukan penyelidikan.

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved