Berita Kriminal Hari Ini

Berkedok Bisa Gandakan Uang, Dukun Gadungan Asal Jatim Diringkus Polisi

Pelaku mengaku memiliki kemampuan spiritual atau ilmu tertentu untuk menggandakan uang di dalam kardus. 

Penulis: Neti Istimewa Rukmana | Editor: Gaya Lufityanti
Tribunjogja.com/Neti Rukmana
Jajaran Polres Bantul hadirkan pelaku dukun gadungan yang menipu orang dengan modus penggandaan uang, saat Jumpa Pers di Polres Bantul, Rabu (31/1/2024). 

TRIBUNJOGJA.COM, BANTUL - Seorang dukun gadungan berinisial NF (44), asal Lumajang, Jawa Timur, diringkus polisi usai terlibat tindak penipuan dengan modus penggandaan uang .

Kasi Humas Polres Bantul , AKP I Nengah Jeffry Prana Widnyana, mengungkapkan, modus penipuan penggandaan uang yang digunakan oleh pelaku adalah dengan mengaku memiliki kemampuan spiritual atau ilmu tertentu untuk menggandakan uang di dalam kardus. 

"Adapun identitas korban berinsial RW (47) warga Kapanewon Piyungan, Kabupaten Bantul," beber Jeffry kepada awak media saat Jumpa Pers di Lobby Polres Bantul, Rabu (31/1/2024).

Terkait kronologi, kata Jeffry, berawal sekitar Mei 2019, di mana korban bertemu dengan pelaku NF di Jalan Kaliurang, Kabupaten Sleman .

Saat itu, pelaku NF sudah mulai menipu korban.

Singkat cerita, pelaku NF meminta ijin kepada korban untuk meminjam ruangan di rumah korban sebagai tempat ritual menggandakan uang.

Ritual itu dilakukan dengan menggunakan 12 kardus, yang masing-masing berisi Rp1juta, sehingga secara total ada Rp12 juta.

Baca juga: Dua Pelaku Penipuan di Yogyakarta Diringkus Polisi, Modus Gandakan Uang dan Bank Gaib

Disampaikannya, setiap bulannya, kardus itu harus diisi uang oleh korban dengan nilai tersebut.

Namun, sekitar Februari 2023, korban baru sadar bahwa dirinya menjadi korban penipuan.

Pasalnya, penggandaan uang yang dijanjikan tak kunjung ada.

"Yang diiming-imingi NF, satu kardus itu (yang berisi Rp1 juta) nantinya berisi uang Rp7 miliar. Namun demikian, setiap pelaku NF bertanya kepada korban, pelaku NF mengatakan bahwa belum saatnya," ungkap dia.

"Lalu, November 2023, korban meminta NF meninggalkan rumah korban. Namun saat itu, korban sudah mengalami kerugian senilai Rp432 juta. Sejak meninggalkan rumah korban, pelaku NF tidak bisa dihubungi oleh korban," lanjut Jeffry.

Merasa tertipu, korban langsung melaporkan kejadian itu ke Polsek Piyungan pada 23 Januari 2024.

Dari situ, Polsek Piyungan bersama dengan Reskrim Polres Bantul mulai melakukan pengejaran pelaku di Jember, berdasarkan alamat yang ada.

Namun tidak ada, dan kami mendapatkan informasi bahwa pelaku ada di Bali.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved