Berita Kota Yogya Hari Ini
Dua Pelaku Penipuan di Yogyakarta Diringkus Polisi, Modus Gandakan Uang dan Bank Gaib
Kasatreskrim Polresta Yogyakarta AKP MP Probo Satrio mengatakan dua pelaku yang diringkus yakni AS (60) warga Ambarawa, Pringsewu, Jawa Tengah, dan RA
Penulis: Miftahul Huda | Editor: Kurniatul Hidayah
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Kasus penipuan dan penggandaan uang berhasil dibongkar jajaran Polresta Yogyakarta.
Dua orang kini ditetapkan sebagai tersangka dengan nilai kerugian korbannya mencapai puluhan juta rupiah.
Dua pelaku ini menggunakan modus bank gaib dan mengaku sebagai guru spiritual.
Baca juga: Kronologi Penemuan Pelajar Korban Laka Laut di Pantai Parangtritis Bantul
Kasatreskrim Polresta Yogyakarta AKP MP Probo Satrio mengatakan dua pelaku yang diringkus yakni AS (60) warga Ambarawa, Pringsewu, Jawa Tengah, dan RA (52).
AS menjalankan penipuan bermodus bank gaib sementara RA menipu dengan modus penggandaan uang.
"Kepada korbannya AS mengaku bisa menggandakan uang hingga Miliaran Rupiah," kata Probo, saat jumpa pers, Senin (11/12/2023)
"Menurut pelaku uang tersebut bisa dipinjam dari bu Dewi Lanjar adalah sebagai bank gaib menurut pelaku. Jadi pelaku bisa menggandakan uang melalui bank gaib," sambungnya.
Kronologi kasus ini berawal pada Sabtu (15/7/2023) lalu.
Saat itu AS hendak menemui temannya, namun teman AS tak ada di rumah dan malah bertemu dengan korban yang sekaligus saudara dari teman pelaku.
Dimomen itulah AS memberitahu korban jika ia bisa menggandakan uang.
Untuk meyakinkan korban, AS menunjukkan video praktik penggandaan uang yang ia lakukan.
"Waktu datang ke rumah korban mencari saudara korban itu mungkin sudah mempersiapkan ide itu karena sudah membawa hp dan menunjukkan video video itu," jelas Probo.
Setelah pertemuan itu, komunikasi AS dengan korbannya berlanjut via telefon.
Pelaku kemudian merayu korban dengan mengaku bisa menggandakan uang hingga Miliaran Rupiah.
Selanjutnya AS meminta uang kepada korban sebesar Rp21 Juta yang bisa digandakan menjadi Rp1,3 Miliar.
Bangun Gedung Baru, Puskesmas Kraton Kota Yogyakarta Segera Direlokasi |
![]() |
---|
Kotabaru Ceria, Upaya Dinas Pariwisata Kota Yogyakarta Bangkitkan Atraksi Malam di Jogja |
![]() |
---|
Sebanyak 80 Bank Sampah di Kota Yogyakarta 'Mati Suri', Diperlukan Upaya Pembinaan |
![]() |
---|
Dukung Sanksi untuk ASN yang Terlibat Judi Online, Forpi Kota Yogyakarta: Cek Gawai Secara Berkala |
![]() |
---|
Sanksi Tegas Menanti ASN Pemkot Yogyakarta yang Tergiur Judi Online |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.