Berita Kota Yogya Hari Ini

Dua Pelaku Penipuan di Yogyakarta Diringkus Polisi, Modus Gandakan Uang dan Bank Gaib

Kasatreskrim Polresta Yogyakarta AKP MP Probo Satrio mengatakan dua pelaku yang diringkus yakni AS (60) warga Ambarawa, Pringsewu, Jawa Tengah, dan RA

Penulis: Miftahul Huda | Editor: Kurniatul Hidayah
TRIBUNJOGJA.COM/Miftahul Huda
Polisi merilis penipuan bermodus penggandaan uang dan bank gaib, Senin (11/12/2023) 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Kasus penipuan dan penggandaan uang berhasil dibongkar jajaran Polresta Yogyakarta.

Dua orang kini ditetapkan sebagai tersangka dengan nilai kerugian korbannya mencapai puluhan juta rupiah.

Dua pelaku ini menggunakan modus bank gaib dan mengaku sebagai guru spiritual.

Baca juga: Kronologi Penemuan Pelajar Korban Laka Laut di Pantai Parangtritis Bantul

Kasatreskrim Polresta Yogyakarta AKP MP Probo Satrio mengatakan dua pelaku yang diringkus yakni AS (60) warga Ambarawa, Pringsewu, Jawa Tengah, dan RA (52).

AS menjalankan penipuan bermodus bank gaib sementara RA menipu dengan modus penggandaan uang.

"Kepada korbannya AS mengaku bisa menggandakan uang hingga Miliaran Rupiah," kata Probo, saat jumpa pers, Senin (11/12/2023)

"Menurut pelaku uang tersebut bisa dipinjam dari bu Dewi Lanjar adalah sebagai bank gaib menurut pelaku. Jadi pelaku bisa menggandakan uang melalui bank gaib," sambungnya.

Kronologi kasus ini berawal pada Sabtu (15/7/2023) lalu. 

Saat itu AS hendak menemui temannya, namun teman AS tak ada di rumah dan malah bertemu dengan korban yang sekaligus saudara dari teman pelaku.

Dimomen itulah AS memberitahu korban jika ia bisa menggandakan uang. 

Untuk meyakinkan korban, AS menunjukkan video praktik penggandaan uang yang ia lakukan.

"Waktu datang ke rumah korban mencari saudara korban itu mungkin sudah mempersiapkan ide itu karena sudah membawa hp dan menunjukkan video video itu," jelas Probo.

Setelah pertemuan itu, komunikasi AS dengan korbannya berlanjut via telefon.

Pelaku kemudian merayu korban dengan mengaku bisa menggandakan uang hingga Miliaran Rupiah. 

Selanjutnya AS meminta uang kepada korban sebesar Rp21 Juta yang bisa digandakan menjadi Rp1,3 Miliar. 

Halaman
123
Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved