Berita Kota Yogya Hari Ini

Sanksi Tegas Menanti ASN Pemkot Yogyakarta yang Tergiur Judi Online

Pemkot Yogyakarta mewanti-wanti Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungannya agar tidak terjerumus judi online (judol).

Penulis: Azka Ramadhan | Editor: Kurniatul Hidayah
TRIBUN JOGJA/Azka Ramadhan
Sekda Kota Yogyakarta, Aman Yuriadijaya. 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Pemkot Yogyakarta mewanti-wanti Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungannya agar tidak terjerumus judi online (judol).

Bahkan, jika nekat menjerumuskan diri ke aktvitas tersebut dan terbukti mempengaruhi kinerjanya, sanksi berat siap-siap diterima abdi negara.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Yogyakarta, Aman Yuriadijaya, menandaskan, maraknya fenomena judi online dewasa ini mengancam semua kalangan, tak terkecuali ASN.

Baca juga: BKHIT DIY Musnahkan Tanaman Hingga Daging Hewan Asal Luar Negeri Demi Cegah Penyebaran Penyakit

Ia tidak menampik, dampak kecanduan judi online berpotensi membawa dampak negatif bagi kehidupan sehari-hari, sehingga pihaknya berupaya memagari ASN.

"Jadi, kalau sampai (judi online) itu memberikan efek terhadap kinerja, tentu kita akan memberikan punishment," tegasnya, Rabu (26/6/2024).

Tidak hanya untuk kalangan abdi negara, Aman pun menyampaikan, bahwa seluruh lapisan masyarakat harus mewaspadai ancaman judi online.

Oleh sebab itu, ia mengimbau supaya warga Kota Yogyakarta tidak tergiur dengan 'jalan pintas' yang ditawarkan para bandar tak bertanggungjawab itu.

"Kita edukasi masyarakat. Tentu, sifatnya imbauan, ya, karena jaring-jaring penegakan informalnya itu di aparatur penegak hukum. Tapi, imbauan-imbauan ini akan kita konstruksikan," jelasnya. (aka)

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved