Implementasi Larangan Bentor dan Maxride, Wali Kota Yogya: Tunggu Petunjuk Provinsi

Pemkot Yogyakarta masih menanti arahan dan petunjuk teknis dari Pemda DIY, terkait penertiban becak motor dan maxride di wilayahnya.

Penulis: Azka Ramadhan | Editor: Hari Susmayanti
Tribunjogja.com/Hanif Suryo
Wisatawan menggunakan jasa becak motor di kawasan Titik Nol Kilometer, DI Yogyakarta, Kamis (7/12/2023). 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Pemkot Yogyakarta masih menanti arahan dan petunjuk teknis dari Pemda DIY, terkait penertiban becak motor (bentor) dan maxride di wilayahnya.

Seperti diketahui, Pemkot Yogyakarta telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Wali Kota Yogyakarta Nomor 100.3.4/3744 Tahun 2025, tertanggal 31 Oktober 2025.

Kebijakan tersebut, secara resmi melarang operasional angkutan penumpang kendaraan bermotor roda tiga, seperti bentor dan maxride di wilayah Kota Pelajar.

Wali Kota Yogyakarta, Hasto Wardoyo, menyatakan, pihaknya kini dalam posisi menanti arahan dan juknis menyangkut implementasi penertibannya di lapangan

Menurutnya, koordinasi di tingkat provinsi mutlak diperlukan, karena operasional kendaraan seperti becak motor maupun maxride bersifat lintas wilayah antar kabupaten/kota.

"Dan hari ini, semua kabupaten kota, saya dengar sudah membuat semua (aturan). Bantul, Sleman, Gunung Kidul, Kulon Progo, Kota yang terakhir," ujarnya, Selasa (18/11/2025).

Baca juga: Ganti 1.000 Bentor Jadi Becak Listrik, Pemkot Yogya Usulkan Anggaran Rp10 Miliar 

Karena operasional yang lintas batas itulah, Hasto menegaskan, Pemkot Yogyakarta tidak akan mengambil langkah teknis penertiban secara sepihak. 

Sehingga, ia akan minta petunjuk kepada pemerintah provinsi, atau dalam hal ini Dinas Perhubungan (Dishub) DIY, terkait langkah teknis yang harus ditempuh selanjutnya.

"Setelah Kota bikin, semua sudah. Nah, karena ini antar wilayah, saya akan konsul dulu kepada provinsi, teknisnya mau seperti apa. Saya menunggu petunjuk itu dulu," cetusnya.

Diberitakan sebelumnya, Pemkot Yogyakarta secara resmi melarang operasional angkutan penumpang kendaraan bermotor roda tiga melalui SE Nomor 100.3.4/3744 Tahun 2025.

Dalam SE tersebut, Hasto menjelaskan kebijakan diambil untuk melindungi dan melestarikan (nguri-uri) transportasi tradisional khas Yogyakarta seperti becak kayuh dan andong.

"Alat transportasi yang seperti becak, seperti andong, itu menjadi ciri khas alat transportasi tradisional yang masih, apa ya istilahnya, asli ya, berbasis budaya," katanya, beberapa waktu lalu. (aka)

 

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved