Berita Kota Yogya Hari Ini

Dukung Sanksi untuk ASN yang Terlibat Judi Online, Forpi Kota Yogyakarta: Cek Gawai Secara Berkala

Forum Pemantau Independen (Forpi) Kota Yogyakarta mendukung diterapkannya sanksi tegas untuk ASN yang terlibat judi online (judol).

Penulis: Azka Ramadhan | Editor: Kurniatul Hidayah
TRIBUNJOGJA.COM / Suluh Pamungkas
Berita Kota Yogya 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Forum Pemantau Independen (Forpi) Kota Yogyakarta mendukung diterapkannya sanksi tegas untuk ASN yang terlibat judi online (judol).

Bukan tanpa alasan, Forpi menilai judi online dapat berdampak pada keseharian seseorang bersama keluarganya, maupun kehidupan sosial bermasyarakat. 

Anggota Forpi Kota Yogyakarta, Baharuddin Kamba, mengatakan, aturan terkait dengan disiplin ASN telah tertuang dalam PP No 94 Tahun 2021 yang mengatur tentang kewajiban, larangan dan hukuman disiplin yang akan dijatuhkan terhadap ASN. 

Baca juga: Sanksi Tegas Menanti ASN Pemkot Yogyakarta yang Tergiur Judi Online

Sehingga, apabila ada pegawai ASN dan non ASN yang terbukti terlibat judi online, layak mendapatkan sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku. 

"Sehingga, bisa dilakukan pengecekan secara berkala terhadap gawai milik pegawai di lingkungan Pemkot Yogya, hingga tingkat kelurahan," tandasnya, Rabu (26/6/2024). 

Kamba menyebut, dampak negatif judi online sudah dirasakan oleh banyak lapisan masyarakat di tanah air, sehingga tidak bisa disepelekan begitu saja.

Sementara, bagi kalangan ASN atau pegawai pemerintahan, dampaknya bisa saja mempengaruhi kinerjanya dalam melayani warga masyarakat.

"Toh, sudah banyak contohnya, dampak negatif akibat dari judi online. Tidak hanya hartanya yang melayang, nyawa pun bisa melayang gara-gara kecanduan judi online," pungkasnya. (aka)

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved