Berita Kriminal
Pria Asal Semarang Nekat Curi Motor Warga di Ngemplak Sleman
Unit Reskrim Polsek Ngemplak, Polresta Sleman menangkap HS (34), pelaku pencurian sepeda motor yang beraksi di Dusun Jetis, Kalurahan Widodomartani
Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Muhammad Fatoni
Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu buah tang pemotong pohon berukuran besar, satu unit ponsel Oppo A15, serta jaket dan kain berwarna abu-abu yang digunakan saat beraksi.
Pengakuan Pelaku
Kepada penyidik, pria yang sudah menikah dan memiliki satu anak ini mengaku nekat mencuri motor karena faktor ekonomi untuk mencukupi kebutuhan rumah tangga.
Motor hasil curian tersebut kini sudah laku dijual oleh pelaku secara daring (online).
"Saat ini pelaku sudah ditahan di Rutan Polsek Ngemplak. Sepeda motor milik korban yang dijual online masih dalam proses pelacakan dan penyelidikan oleh penyidik," terang Sutarman.
Atas perbuatannya, HS dijerat dengan Pasal 476 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman pidana kurungan maksimal 5 tahun penjara. (*)
| Polres Bantul Ungkap Dua Kasus Kriminal, Ada Pembobolan Brankas dan Pencurian Motor |
|
|---|
| Ngaku Polisi, Pemuda Asal Sleman Lakukan Pemalakan di JPO Wates Kulon Progo |
|
|---|
| Polres Bantul Ringkus Dua Pelaku Pencurian Motor di Sedayu |
|
|---|
| Ditinggal ke Kamar Mandi, Ponsel Penjaga Kos di Banguntapan Bantul Raib Digondol Maling |
|
|---|
| Curi Uang dan Laptop untuk Judol, Dua Pemuda Residivis di Bantul Terancam Pidana 7 Tahun Penjara |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/20261506-Barang-bukti-curanmor-di-Ngemplak-Sleman.jpg)