Berita Kriminal

Pria Asal Semarang Nekat Curi Motor Warga di Ngemplak Sleman

Unit Reskrim Polsek Ngemplak, Polresta Sleman menangkap HS (34), pelaku pencurian sepeda motor yang beraksi di Dusun Jetis, Kalurahan Widodomartani

Tayang:
Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Muhammad Fatoni
Tribun Jogja/Dok. Polresta Sleman
BARANG BUKTI - Kapolsek Ngemplak, Kompol Sutarman, didampingi Kasihumas Polresta Sleman, Iptu Argo Anggoro, menunjukkan barang bukti kasus pencurian sepeda motor di Ngemplak, Senin (15/6/2026) 

TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Unit Reskrim Polsek Ngemplak, Polresta Sleman menangkap HS (34), pelaku pencurian sepeda motor yang beraksi di Dusun Jetis, Kalurahan Widodomartani, Sleman.

Pria asal Bandungan, Semarang, Jawa Tengah tersebut nekat menggasak motor korban karena terdesak kebutuhan ekonomi.

Kapolsek Ngemplak, Kompol Sutarman, mengatakan aksi pencurian tersebut menyasar sepeda motor Honda Beat warna merah dan putih milik WA, (41) warga setempat.

Peristiwa ini terjadi pada Rabu, (25/2/2026) lalu sekitar pukul 14.30 WIB.

Pelaku datang ke lokasi mengendarai ojek online.

Saat melihat motor korban terparkir di depan rumah dalam posisi kunci kontak masih tertempel pelaku turun. 

"Saat kejadian, dia (pelaku) naik ojek online. Pada saat ada sasaran, dia turun kemudian jalan kaki untuk mengambil kendaraan tersebut," ujar Kompol Sutarman, didampingi Kasihumas Polresta Sleman, Iptu Argo Anggoro, Senin (15/6/2026).

Kronologi

Kejadian ini pertama kali disadari oleh ayah korban yang baru saja pulang mengantar barang sekitar pukul 11.00 WIB. 

Melihat motor yang semula ada di halaman sudah raib, korban kemudian melaporkan kasus tersebut ke Mapolsek Ngemplak.

Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku diketahui beraksi seorang diri. 

HS menuju lokasi sasaran dengan menumpang ojek online.

Setelah melihat target, ia turun dan berjalan kaki untuk mengeksekusi kendaraan tersebut.

Baca juga: Viral Video Penganiayaan Remaja di Jogja, Satu Pelajar Sleman Diamankan Polisi

Sehari-harinya di Yogyakarta, pelaku bekerja sambilan sebagai pengemudi ojek online dan tukang parkir.

Setelah buron selama beberapa bulan, pelarian HS akhirnya kandas.

"Petugas berhasil menangkap pelaku pada Sabtu, 6 Juni 2026 sekitar pukul 18.00 WIB di wilayah Semarang, Jawa Tengah," jelas Kapolsek.

Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu buah tang pemotong pohon berukuran besar, satu unit ponsel Oppo A15, serta jaket dan kain berwarna abu-abu yang digunakan saat beraksi.

Pengakuan Pelaku

Kepada penyidik, pria yang sudah menikah dan memiliki satu anak ini mengaku nekat mencuri motor karena faktor ekonomi untuk mencukupi kebutuhan rumah tangga.

Motor hasil curian tersebut kini sudah laku dijual oleh pelaku secara daring (online).

"Saat ini pelaku sudah ditahan di Rutan Polsek Ngemplak. Sepeda motor milik korban yang dijual online masih dalam proses pelacakan dan penyelidikan oleh penyidik," terang Sutarman.

Atas perbuatannya, HS dijerat dengan Pasal 476 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman pidana kurungan maksimal 5 tahun penjara. (*) 

 

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Update Jadwal & Skor
Grup E - Matchday 1
Senin, 15 Juni 2026 | 00:00 WIB
Germany
Jerman
7 - 1
Curacao
Curacao
Grup F - Matchday 1
Senin, 15 Juni 2026 | 03:00 WIB
Netherlands
Belanda
2 - 2
Japan
Jepang
Grup E - Matchday 1
Senin, 15 Juni 2026 | 06:00 WIB
Ivory Coast
Pantai Gading
1 - 0
Ecuador
Ekuador
Grup F - Matchday 1
Senin, 15 Juni 2026 | 09:00 WIB
Sweden
Swedia
5 - 1
Tunisia
Tunisia
Grup H - Matchday 1
Senin, 15 Juni 2026 | 23:00 WIB
Spain
Spanyol
Live
Cape Verde
Tanjung Verde
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga
Memuat video…
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved