Lagi dan lagi, Polres Bantul Tangkap Penjual Miras Oplosan
Polres Bantul kembali bongkar kasus jual beli minuman keras (miras) ilegal atau tak berizin.
Penulis: Neti Istimewa Rukmana | Editor: Joko Widiyarso
Miras oplosan kerap dicampur dengan bahan berbahaya seperti:
Metanol: Sering disalahartikan sebagai etanol, namun metanol jauh lebih beracun dan dapat menyebabkan kematian.
Aseton, Losion anti nyamuk, Ginseng, dan Minuman berenergi.
2. Bahaya Kesehatan
Kebutaan Permanen: Akibat keracunan metanol yang merusak saraf mata.
Kerusakan Organ & Kematian: Dapat menyebabkan sirosis, pankreatitis, asidosis metabolik, hingga gagal napas.
Keracunan Alkohol: Gejala awal meliputi mual, muntah, sakit kepala, pusing, mata silau, hingga kejang-kejang.
3. Kejadian Terkini (2026)
Kasus Subang: Pada Februari 2026, sembilan orang meninggal dunia di Kabupaten Subang, Jawa Barat, setelah mengonsumsi miras oplosan yang dicampur dengan minuman berenergi.
Kasus Jepara: Enam warga di Jepara juga tewas akibat miras oplosan.
Kasus Jember: Empat orang meninggal di Jember setelah pesta miras serupa.
Catatan:
Kasus kematian akibat miras oplosan masih sering terjadi, menjadikannya ancaman serius bagi kesehatan masyarakat.
Hindari konsumsi minuman keras yang tidak memiliki izin resmi dan sumber yang tidak jelas.
| Lokasi dan Jadwal Samsat Keliling di Jogja Hari Ini, Rabu 29 April 2026 |
|
|---|
| Beruntun! Setelah Tragedi Bekasi, KA Dhoho Tabrak Truk Mogok di Blitar |
|
|---|
| MY Esti Bakal Kawal Kasus Penganiayaan Pelajar Ilham Dwi Saputra hingga Pelaku Dihukum Maksimal |
|
|---|
| Budayawan Jogja Desak Pembentukan Komite AdHoc HAM, Tuntut Inggris Atas Peristiwa Geger Sepehi |
|
|---|
| Instruksi Sri Sri Sultan HB X: Pemkot Yogyakarta Diminta Tutup Daycare Tak Berizin |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/Polisi-amankan-miras-oplosan-dari-penjual-di-Krapyak-Wetan-Panggungharjo-Sewon-Bantul.jpg)