Lagi dan lagi, Polres Bantul Tangkap Penjual Miras Oplosan

Polres Bantul kembali bongkar kasus jual beli minuman keras (miras) ilegal atau tak berizin.

Tayang:
Tribun Jogja/Dok. Polres Bantul
MIRAS OPLOSAN - Polisi amankan sejumlah barang bukti racikan miras oplosan dari penjual miras ilegal di Krapyak Wetan, Kalurahan Panggungharjo, Kapanewon Sewon, Kabupaten Bantul. 

Miras oplosan kerap dicampur dengan bahan berbahaya seperti: 

Metanol: Sering disalahartikan sebagai etanol, namun metanol jauh lebih beracun dan dapat menyebabkan kematian.

Aseton, Losion anti nyamuk, Ginseng, dan Minuman berenergi. 

2. Bahaya Kesehatan

Kebutaan Permanen: Akibat keracunan metanol yang merusak saraf mata.

Kerusakan Organ & Kematian: Dapat menyebabkan sirosis, pankreatitis, asidosis metabolik, hingga gagal napas.

Keracunan Alkohol: Gejala awal meliputi mual, muntah, sakit kepala, pusing, mata silau, hingga kejang-kejang. 

3. Kejadian Terkini (2026)

Kasus Subang: Pada Februari 2026, sembilan orang meninggal dunia di Kabupaten Subang, Jawa Barat, setelah mengonsumsi miras oplosan yang dicampur dengan minuman berenergi.

Kasus Jepara: Enam warga di Jepara juga tewas akibat miras oplosan.

Kasus Jember: Empat orang meninggal di Jember setelah pesta miras serupa. 

Catatan:

Kasus kematian akibat miras oplosan masih sering terjadi, menjadikannya ancaman serius bagi kesehatan masyarakat. 

Hindari konsumsi minuman keras yang tidak memiliki izin resmi dan sumber yang tidak jelas. 

 

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved