Lagi dan lagi, Polres Bantul Tangkap Penjual Miras Oplosan

Polres Bantul kembali bongkar kasus jual beli minuman keras (miras) ilegal atau tak berizin.

Tayang:
Tribun Jogja/Dok. Polres Bantul
MIRAS OPLOSAN - Polisi amankan sejumlah barang bukti racikan miras oplosan dari penjual miras ilegal di Krapyak Wetan, Kalurahan Panggungharjo, Kapanewon Sewon, Kabupaten Bantul. 

Operasi ini merupakan respons cepat kepolisian atas laporan informasi dari masyarakat yang resah akan peredaran miras di wilayah Sewon.

"Kami tidak memberikan celah bagi peredaran miras tanpa izin, terlebih jenis oplosan yang sangat berisiko bagi nyawa. Berdasarkan informasi warga, tim Unit Reskrim Polsek Sewon langsung bergerak ke dua titik berbeda di sepanjang Jalan Parangtritis," kata Rita dalam keterangannya, Rabu (15/4/2026).

Lokasi pertama yang disasar petugas berada di kawasan Gabusan, Kalurahan Timbulharjo pada pukul 15.50 WIB.

Di lokasi ini, polisi mengamankan seorang pria berinisial RE (41), warga asal Pacitan yang berdomisili di Kasihan. Dari tangan RE, petugas menyita lima botol miras jenis oplosan.

Tak berhenti di situ, operasi berlanjut ke lokasi kedua di Jalan Parangtritis Kilometer 6,5, tepatnya di Dusun Ngijo, Kalurahan Bangunharjo pada pukul 17.50 WIB.

Petugas mengamankan pelaku berinisial AN (36), warga Pleret, Bantul.

"Di lokasi kedua, personel kami menemukan barang bukti yang lebih beragam, yakni empat botol miras oplosan dan empat botol anggur merah yang dijual secara ilegal oleh pelaku AN," ucap Rita.

Rita menegaskan bahwa seluruh barang bukti kini telah diamankan di Mapolsek Sewon guna proses hukum lebih lanjut.

Pihak kepolisian akan terus memantau wilayah-wilayah yang disinyalir menjadi titik transaksi minuman terlarang. 

"Tindakan tegas ini diambil untuk menekan potensi kriminalitas. Seringkali keributan atau tindak kejahatan di jalanan bermula dari konsumsi miras. Kami ingin memastikan situasi di Bantul tetap kondusif," tuturnya.

Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk terus proaktif memberikan informasi terkait aktivitas ilegal di lingkungan sekitar.

"Kami sangat mengapresiasi masyarakat yang proaktif melapor. Sinergi seperti inilah yang memudahkan tugas kami dalam menjaga keamanan lingkungan," tutur Rita.

Apa itu miras oplosan?

Miras oplosan adalah minuman keras (alkohol) yang dicampur dengan bahan-bahan lain yang tidak aman atau berbahaya, seringkali untuk meningkatkan kadar alkohol atau mengurangi biaya produksi. 

Konsumsi bahan-bahan ini sangat berbahaya dan sering mengakibatkan keracunan, kebutaan, hingga kematian. 

Mengapa miras oplosan bebahaya?

1. Bahan-bahan Berbahaya

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved