Lagi dan lagi, Polres Bantul Tangkap Penjual Miras Oplosan
Polres Bantul kembali bongkar kasus jual beli minuman keras (miras) ilegal atau tak berizin.
Penulis: Neti Istimewa Rukmana | Editor: Joko Widiyarso
Ringkasan Berita:
- Lagi-lagi, Polres Bantul kembali bongkar kasus jual beli minuman keras (miras) ilegal atau tak berizin.
- Yang terbaru, penindakan dilakukan di tempat penjual miras oplosan.
- Menurut, Kasi Humas Polres Bantul, Iptu Rita Hidayanto, puluhan botol miras itu didapatkan dari tangan DI (54), di Krapyak Wetan, Kalurahan Panggungharjo, Kapanewon Sewon, Kabupaten Bantul, Senin (27/4/2026) lalu.
TRIBUNJOGJA.COM, BANTUL - Polres Bantul kembali membongkar kasus jual beli minuman keras (miras) ilegal atau tak berizin. Kali ini, penindakan dilakukan di tempat penjual miras oplosan.
Kasi Humas Polres Bantul, Iptu Rita Hidayanto, mengungkapkan, puluhan botol miras itu didapatkan dari tangan DI (54), di Krapyak Wetan, Kalurahan Panggungharjo, Kapanewon Sewon, Kabupaten Bantul, Senin (27/4/2026) lalu.
"Operasi ini dilakukan sebagai tindak lanjut atas laporan masyarakat yang merasa resah dengan adanya aktivitas peredaran miras di lingkungan tersebut," katanya kepada wartawan, Rabu (29/4/2026).
Disampaikannya, berdasarkan informasi dari warga, tim Unit Reskrim Polsek Sewon yang dipimpin oleh Kanit Reskrim AKP Rudianto langsung bergerak ke lokasi untuk melakukan penggeledahan.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan berbagai bahan baku dan miras yang sudah dikemas dalam botol plastik.
Adapun barang bukti yang berhasil disita berupa lima bantalan plastik alkohol murni ukuran satu liter dan 22 botol alkohol murni ukuran 250 mililiter.
"Selanjutnya, 17 botol minuman alkohol oplosan ukuran 500 mililiter, lima dus minuman suplemen (panther) sebagai campuran, hingga 61 botol kosong beserta tutupnya yang siap digunakan untuk mengemas oplosan," beber Rita.
Pelaku telah diamankan
Lebih lanjut, Rita menyebut pelaku DI beserta seluruh barang bukti saat ini sudah diamankan di Mapolsek Sewon untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Tindakan ini merupakan bentuk penegakan Pasal 37 Perda Kabupaten Bantul Nomor 5 Tahun 2025 tentang Pengendalian, Pengawasan Minuman Beralkohol, dan Pelarangan Minuman Oplosan.
Pihak kepolisian berkomitmen untuk terus menekan peredaran miras ilegal guna menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif dan mencegah jatuhnya korban akibat konsumsi minuman oplosan yang berbahaya.
"Kami mengapresiasi masyarakat yang berani melapor. Kerja sama seperti inilah yang kita butuhkan untuk menjaga Bantul tetap aman. Kami tidak akan memberikan ruang bagi peredaran miras tanpa izin, apalagi jenis oplosan," tandasnya.
Kasus miras sebelumnya
Sebelumnya, pada Selasa (14/4/2026) lalu, dua lokasi di Sewon yang menjual miras secara ilegal digrebek petugas.
Kedua lokasi tersebut yakni di kawasan Gabusan, Kalurahan Timbulharjo, Kapanewon Sewon dan lokasi kedua berada di Ngijo, Kalurahan Bangunharjo, Kapanewon Sewon.
Kasi Humas Polres Bantul, Iptu Rita Hidayanto, mengatakan, dalam operasi yang berlangsung dari siang hingga petang tersebut, petugas berhasil mengamankan dua orang penjual beserta belasan botol minuman beralkohol.
| Lokasi dan Jadwal Samsat Keliling di Jogja Hari Ini, Rabu 29 April 2026 |
|
|---|
| Beruntun! Setelah Tragedi Bekasi, KA Dhoho Tabrak Truk Mogok di Blitar |
|
|---|
| MY Esti Bakal Kawal Kasus Penganiayaan Pelajar Ilham Dwi Saputra hingga Pelaku Dihukum Maksimal |
|
|---|
| Budayawan Jogja Desak Pembentukan Komite AdHoc HAM, Tuntut Inggris Atas Peristiwa Geger Sepehi |
|
|---|
| Instruksi Sri Sri Sultan HB X: Pemkot Yogyakarta Diminta Tutup Daycare Tak Berizin |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/Polisi-amankan-miras-oplosan-dari-penjual-di-Krapyak-Wetan-Panggungharjo-Sewon-Bantul.jpg)