Lagi dan lagi, Polres Bantul Tangkap Penjual Miras Oplosan

Polres Bantul kembali bongkar kasus jual beli minuman keras (miras) ilegal atau tak berizin.

Tayang:
Tribun Jogja/Dok. Polres Bantul
MIRAS OPLOSAN - Polisi amankan sejumlah barang bukti racikan miras oplosan dari penjual miras ilegal di Krapyak Wetan, Kalurahan Panggungharjo, Kapanewon Sewon, Kabupaten Bantul. 
Ringkasan Berita:
  • Lagi-lagi, Polres Bantul kembali bongkar kasus jual beli minuman keras (miras) ilegal atau tak berizin. 
  • Yang terbaru, penindakan dilakukan di tempat penjual miras oplosan. 
  • Menurut, Kasi Humas Polres Bantul, Iptu Rita Hidayanto, puluhan botol miras itu didapatkan dari tangan DI (54), di Krapyak Wetan, Kalurahan Panggungharjo, Kapanewon Sewon, Kabupaten Bantul, Senin (27/4/2026) lalu.

 


TRIBUNJOGJA.COM, BANTUL - Polres Bantul kembali membongkar kasus jual beli minuman keras (miras) ilegal atau tak berizin. Kali ini, penindakan dilakukan di tempat penjual miras oplosan. 

Kasi Humas Polres Bantul, Iptu Rita Hidayanto, mengungkapkan, puluhan botol miras itu didapatkan dari tangan DI (54), di Krapyak Wetan, Kalurahan Panggungharjo, Kapanewon Sewon, Kabupaten Bantul, Senin (27/4/2026) lalu.

"Operasi ini dilakukan sebagai tindak lanjut atas laporan masyarakat yang merasa resah dengan adanya aktivitas peredaran miras di lingkungan tersebut," katanya kepada wartawan, Rabu (29/4/2026).

Disampaikannya, berdasarkan informasi dari warga, tim Unit Reskrim Polsek Sewon yang dipimpin oleh Kanit Reskrim AKP Rudianto langsung bergerak ke lokasi untuk melakukan penggeledahan.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan berbagai bahan baku dan miras yang sudah dikemas dalam botol plastik.

Adapun barang bukti yang berhasil disita berupa lima bantalan plastik alkohol murni ukuran satu liter dan 22 botol alkohol murni ukuran 250 mililiter.

"Selanjutnya, 17 botol minuman alkohol oplosan ukuran 500 mililiter, lima dus minuman suplemen (panther) sebagai campuran, hingga 61 botol kosong beserta tutupnya yang siap digunakan untuk mengemas oplosan," beber Rita.

Pelaku telah diamankan

Lebih lanjut, Rita menyebut pelaku DI beserta seluruh barang bukti saat ini sudah diamankan di Mapolsek Sewon untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Tindakan ini merupakan bentuk penegakan Pasal 37 Perda Kabupaten Bantul Nomor 5 Tahun 2025 tentang Pengendalian, Pengawasan Minuman Beralkohol, dan Pelarangan Minuman Oplosan.

Pihak kepolisian berkomitmen untuk terus menekan peredaran miras ilegal guna menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif dan mencegah jatuhnya korban akibat konsumsi minuman oplosan yang berbahaya.

"Kami mengapresiasi masyarakat yang berani melapor. Kerja sama seperti inilah yang kita butuhkan untuk menjaga Bantul tetap aman. Kami tidak akan memberikan ruang bagi peredaran miras tanpa izin, apalagi jenis oplosan," tandasnya. 

Kasus miras sebelumnya

Sebelumnya, pada Selasa (14/4/2026) lalu, dua lokasi di Sewon yang menjual miras secara ilegal digrebek petugas.

Kedua lokasi tersebut yakni di kawasan Gabusan, Kalurahan Timbulharjo, Kapanewon Sewon dan lokasi kedua berada di Ngijo, Kalurahan Bangunharjo, Kapanewon Sewon.

Kasi Humas Polres Bantul, Iptu Rita Hidayanto, mengatakan, dalam operasi yang berlangsung dari siang hingga petang tersebut, petugas berhasil mengamankan dua orang penjual beserta belasan botol minuman beralkohol.

Operasi ini merupakan respons cepat kepolisian atas laporan informasi dari masyarakat yang resah akan peredaran miras di wilayah Sewon.

"Kami tidak memberikan celah bagi peredaran miras tanpa izin, terlebih jenis oplosan yang sangat berisiko bagi nyawa. Berdasarkan informasi warga, tim Unit Reskrim Polsek Sewon langsung bergerak ke dua titik berbeda di sepanjang Jalan Parangtritis," kata Rita dalam keterangannya, Rabu (15/4/2026).

Lokasi pertama yang disasar petugas berada di kawasan Gabusan, Kalurahan Timbulharjo pada pukul 15.50 WIB.

Di lokasi ini, polisi mengamankan seorang pria berinisial RE (41), warga asal Pacitan yang berdomisili di Kasihan. Dari tangan RE, petugas menyita lima botol miras jenis oplosan.

Tak berhenti di situ, operasi berlanjut ke lokasi kedua di Jalan Parangtritis Kilometer 6,5, tepatnya di Dusun Ngijo, Kalurahan Bangunharjo pada pukul 17.50 WIB.

Petugas mengamankan pelaku berinisial AN (36), warga Pleret, Bantul.

"Di lokasi kedua, personel kami menemukan barang bukti yang lebih beragam, yakni empat botol miras oplosan dan empat botol anggur merah yang dijual secara ilegal oleh pelaku AN," ucap Rita.

Rita menegaskan bahwa seluruh barang bukti kini telah diamankan di Mapolsek Sewon guna proses hukum lebih lanjut.

Pihak kepolisian akan terus memantau wilayah-wilayah yang disinyalir menjadi titik transaksi minuman terlarang. 

"Tindakan tegas ini diambil untuk menekan potensi kriminalitas. Seringkali keributan atau tindak kejahatan di jalanan bermula dari konsumsi miras. Kami ingin memastikan situasi di Bantul tetap kondusif," tuturnya.

Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk terus proaktif memberikan informasi terkait aktivitas ilegal di lingkungan sekitar.

"Kami sangat mengapresiasi masyarakat yang proaktif melapor. Sinergi seperti inilah yang memudahkan tugas kami dalam menjaga keamanan lingkungan," tutur Rita.

Apa itu miras oplosan?

Miras oplosan adalah minuman keras (alkohol) yang dicampur dengan bahan-bahan lain yang tidak aman atau berbahaya, seringkali untuk meningkatkan kadar alkohol atau mengurangi biaya produksi. 

Konsumsi bahan-bahan ini sangat berbahaya dan sering mengakibatkan keracunan, kebutaan, hingga kematian. 

Mengapa miras oplosan bebahaya?

1. Bahan-bahan Berbahaya

Miras oplosan kerap dicampur dengan bahan berbahaya seperti: 

Metanol: Sering disalahartikan sebagai etanol, namun metanol jauh lebih beracun dan dapat menyebabkan kematian.

Aseton, Losion anti nyamuk, Ginseng, dan Minuman berenergi. 

2. Bahaya Kesehatan

Kebutaan Permanen: Akibat keracunan metanol yang merusak saraf mata.

Kerusakan Organ & Kematian: Dapat menyebabkan sirosis, pankreatitis, asidosis metabolik, hingga gagal napas.

Keracunan Alkohol: Gejala awal meliputi mual, muntah, sakit kepala, pusing, mata silau, hingga kejang-kejang. 

3. Kejadian Terkini (2026)

Kasus Subang: Pada Februari 2026, sembilan orang meninggal dunia di Kabupaten Subang, Jawa Barat, setelah mengonsumsi miras oplosan yang dicampur dengan minuman berenergi.

Kasus Jepara: Enam warga di Jepara juga tewas akibat miras oplosan.

Kasus Jember: Empat orang meninggal di Jember setelah pesta miras serupa. 

Catatan:

Kasus kematian akibat miras oplosan masih sering terjadi, menjadikannya ancaman serius bagi kesehatan masyarakat. 

Hindari konsumsi minuman keras yang tidak memiliki izin resmi dan sumber yang tidak jelas. 

 

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved