Sidang Kasus Pengadaan Bandwith di Sleman, Eka Suryo Prihantoro Divonis 4 Tahun Penjara

Selain vonis empat tahun penjara, Eka Suryo Pihantoro juga didenda Rp300 juta, subsidair lima bulan kurangan.

Penulis: Miftahul Huda | Editor: Muhammad Fatoni
Tribun Jogja/dok. Istimewa
VONIS - Terdakwa kasus korupsi pengadaan Bandwith Kabupaten Sleman, Eka Suryo Prihantoro (ESP), saat menjalani sidang putusan di PN Tipikor Yogyakarta, Kamis (2/4/2026). Eka Suryo Prihantoro divonis empat tahun penjara. 

Ketua Majelis Hakim, Purnomo Wibowo, memberikan waktu selama tujuh hari kepada terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum untuk menentukan sikap selanjutnya.

Deputi Bidang Pengaduan Masyarakat dan Monitoring Peradilan Jogja Corruption Watch, Baharuddin Kamba, menyebut vonis lebih tinggi dari tuntutan JPU seharusnya menjadi "alarm" bagi tersangka atau terdakwa yang terjerat dalam perkara tindak pindana korupsi. (*)
 

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved