Sidang Kasus Pengadaan Bandwith di Sleman, Eka Suryo Prihantoro Divonis 4 Tahun Penjara
Selain vonis empat tahun penjara, Eka Suryo Pihantoro juga didenda Rp300 juta, subsidair lima bulan kurangan.
Penulis: Miftahul Huda | Editor: Muhammad Fatoni
Tribun Jogja/dok. Istimewa
VONIS - Terdakwa kasus korupsi pengadaan Bandwith Kabupaten Sleman, Eka Suryo Prihantoro (ESP), saat menjalani sidang putusan di PN Tipikor Yogyakarta, Kamis (2/4/2026). Eka Suryo Prihantoro divonis empat tahun penjara.
Ketua Majelis Hakim, Purnomo Wibowo, memberikan waktu selama tujuh hari kepada terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum untuk menentukan sikap selanjutnya.
Deputi Bidang Pengaduan Masyarakat dan Monitoring Peradilan Jogja Corruption Watch, Baharuddin Kamba, menyebut vonis lebih tinggi dari tuntutan JPU seharusnya menjadi "alarm" bagi tersangka atau terdakwa yang terjerat dalam perkara tindak pindana korupsi. (*)
Baca Juga
| Triwulan Pertama 2026, Total 222 Pekerja di Sleman Terkena PHK, Mayoritas Akibat Efisiensi |
|
|---|
| Sadis! Cuma Gara-gara Suara Knalpot, Gerombolan Pemuda di Sleman Bakar Motor Korban Pakai Petasan |
|
|---|
| Tak Seramai Tahun Lalu, Belanja Wisatawan Libur Lebaran 2026 di Sleman Turun |
|
|---|
| Ambil Langkah Berbeda, Bupati Harda Tak Akan Berlakukan WFH di Sleman, Ini Alasannya |
|
|---|
| Disnaker Sleman Fasilitasi Mediasi soal Sengketa Pesangon Antara Buruh dan PT MTG |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/20260204-Sidang-vonis-kasus-Bandwith-Kabupaten-Sleman.jpg)