Sidang Kasus Pengadaan Bandwith di Sleman, Eka Suryo Prihantoro Divonis 4 Tahun Penjara
Selain vonis empat tahun penjara, Eka Suryo Pihantoro juga didenda Rp300 juta, subsidair lima bulan kurangan.
Penulis: Miftahul Huda | Editor: Muhammad Fatoni
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Mantan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Sleman, Eka Suryo Prihantoro (ESP), divonis empat tahun penjara pada perkara korupsi pengadaan bandwidth internet dan sewa Collocation Disaster Recovery Center (DRC) fiktif tahun 2022-2025.
Vonis tersebut dibacakan di ruang Garuda oleh Hakim Ketua Majelis Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta, Purnomo Wibowo, Kamis (2/04/2026).
Selain vonis empat tahun penjara, ESP juga didenda Rp300 juta, subsidair lima bulan kurangan.
Putusan itu dibacakan Ketua Majelis Hakim Purnomo Wibowo dengan diwarnai perbedaan pendapat (dissenting opinion) oleh salah satu hakim Ad Hoc PN Tipikor Yogyakarta, Soebekti.
Dissenting opinion itu salah satunya didasarkan pertimbangan efektivitas waktu.
Secara singkat Soebekti menyampaikan bahwa terdakwa Eka Suryo Prihantoro tidak terbukti secara sah dan menyakinkan baik dakwaan primer maupun subsider dari Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kabupaten Sleman.
Kemudian, Ketua Hakim Majelis Purnomo Wibowo melanjutkan membacakan putusan pidana penjara selama empat tahun, denda Rp300 juta subsider lima bulan kurungan.
Selain vonis penjara empat tahun, denda Rp 300 juta, subsider lima bulan kurungan, dua hakim majelis juga menjatuhkan pidana uang pengganti sebesar Rp901 juta terhadap mantan Kadis Kominfo Kabupaten Sleman tersebut.
Baca juga: Kejati DIY Sebut Hasil Audit Kerugian Negara pada Kasus Bandwith di Sleman Capai Rp3,5 Miliar
Tuntutan Jaksa
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Sleman menuntut terdakwa Eka Suryo Prihantoro selama 3,5 tahun penjara dan denda Rp50 juta.
Menanggapi vonis lebih berat dari tuntutan JPU ini, salah satu kuasa hukum terdakwa, H A Muslim Murjiyanto, menyampaikan pihaknya menghormati putusan dari majelis hakim tersebut.
Namun dirinya bersama tim kuasa hukum lainnya Priya Suharta, SH dan Sita Damayanti Oningtyas, SH MH sangat menyayangkan putusan tersebut.
Karena tidak mengadopsi pledoi yang disampaikannya.
Hal tersebut tidak dipertimbangkan oleh majelis hakim dalam menjatuhkan vonis empat tahun penjara terhadap kliennya.
Kuasa Hukum Pikir-pikir
Muslim menyampaikan sebagai kuasa hukum akan mendiskusikan kepada kliennya untuk menentukan sikap selanjutnya.
Menurut Sita Damayanti Oningtyas penasehat hukum lainnya bahwa uang pengganti sebesar Rp 901 juta sudah dibayarkan oleh kliennya yang dititipkan di Kejaksaan Negeri Sleman.
Ketua Majelis Hakim, Purnomo Wibowo, memberikan waktu selama tujuh hari kepada terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum untuk menentukan sikap selanjutnya.
Deputi Bidang Pengaduan Masyarakat dan Monitoring Peradilan Jogja Corruption Watch, Baharuddin Kamba, menyebut vonis lebih tinggi dari tuntutan JPU seharusnya menjadi "alarm" bagi tersangka atau terdakwa yang terjerat dalam perkara tindak pindana korupsi. (*)
| Kronologi Pasutri Lansia Ditabrak Pikap di Jalan Magelang Sleman, Satu Orang Meninggal Dunia |
|
|---|
| Breaking News : Sidang Vonis Terdakwa Sri Purnomo Ditunda, Majelis Hakim Beri Penjelasan |
|
|---|
| Jasindo Edukasi Hidup Sehat dan Literasi Perlindungan Melalui Program Satyaraga di Tempel Sleman |
|
|---|
| Kloter Pertama, 354 Jemaah Calon Haji Asal Sleman Diberangkatkan, Tertua Usia 97 Tahun |
|
|---|
| Ada Bangunan Vila Diduga Berdiri di Kawasan Zona Hijau Candi Singo Sleman, DPRD dan Pemda Bisa Apa? |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/20260204-Sidang-vonis-kasus-Bandwith-Kabupaten-Sleman.jpg)