Vila di Zona Hijau Sleman

Ada Bangunan Vila Diduga Berdiri di Kawasan Zona Hijau Candi Singo Sleman, DPRD dan Pemda Bisa Apa?

Mampukah legislatif dan pemerintah daerah setempat menegakkan aturan atas keberadaan bangunan vila di zona hijau wilayah Madurejo?

Penulis: Miftahul Huda | Editor: Yoseph Hary W
Istimewa/Generated by AI
Gambar ilustrasi generated by AI 

Ringkasan Berita:
  • Komisi C DPRD DIY menyoroti bangunan vila di kawasan hijau Candi Singo, Prambanan, Sleman.
  • Vila tersebut diduga melanggar aturan tata ruang karena zona hijau tidak boleh digunakan untuk usaha penginapan.
  • Pemerintah Daerah DIY telah memasang papan peringatan sebagai sanksi administratif awal.
  • DPRD DIY akan berkoordinasi dengan Pemkab Sleman untuk tindak lanjut penegakan aturan tata ruang.

 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Ada sebuah bangunan vila di Madurejo, Kapanewon Prambanan, Kabupaten Sleman yang disinyalir berdiri di atas lahan kawasan hijau Candi Singo. Keberadaannya telah mendapat sorotan dari pihak-pihak terkait. 

Komisi C DPRD DIY dikabarkan juga telah ke lokasi berdirinya bangunan vila, yang tak lain merupakan kawasan zona hijau atau kawasan dengan peruntukan sebagai ruang terbuka hijau, tersebut. 

Mampukah legislatif dan pemerintah daerah setempat menegakkan aturan atas keberadaan bangunan vila di zona hijau wilayah Madurejo Prambanan, itu agar peruntukannya sesuai ketentuan? 

Langkah DPRD 

Komisi C DPRD DIY lewat keterangannya menyatakan telah melaksanakan pengawasan pemanfaatan tata ruang di kawasan zona hijau ke wilayah Candi Singo, Madurejo, Prambanan, Kabupaten Sleman pada Senin lalu (20/04/2026).

Monitoring itu dilakukan sebagai bagian dari fungsi pengawasan DPRD terhadap implementasi kebijakan tata ruang, khususnya pada kawasan yang diperuntukkan sebagai ruang terbuka hijau. 

Komisi C menemukan adanya bangunan yang digunakan sebagai villa di kawasan tersebut yang secara peruntukan tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah DIY Nomor 10 Tahun 2023, Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 13 Tahun 2021, serta Peraturan Bupati Sleman Nomor 3 Tahun 2021, kawasan zona hijau memiliki pembatasan pemanfaatan, di mana tidak diperkenankan untuk kegiatan usaha seperti penginapan atau villa. Namun demikian, pemanfaatan untuk rumah tinggal masih dimungkinkan sesuai ketentuan yang berlaku.

Wakil Ketua Komisi C DPRD DIY, Amir Syarifudin, mengatakan berdasarkan hasil pemantauan, bangunan tersebut diketahui telah berdiri dengan luas bangunan sekitar 200 meter persegi di atas lahan seluas kurang lebih 500 meter persegi, dengan perizinan awal sebagai usaha. 

Hal ini menjadi perhatian karena dinilai tidak sejalan dengan fungsi kawasan yang telah ditetapkan.

Sanksi administratif

Saat ini, kasus tersebut telah memasuki proses peninjauan kembali (PK), sebagai bagian dari upaya penanganan atas dugaan pelanggaran pemanfaatan ruang. 

Sebagai langkah awal, Pemerintah Daerah DIY telah memasang papan peringatan di lokasi bangunan sebagai bentuk sanksi administratif.

Amir menegaskan bahwa DPRD menjalankan fungsi pengawasan terhadap pemanfaatan tata ruang agar sesuai dengan peruntukannya.

Lalu apa selanjutnya?

“Anggota dewan di sini hanya melakukan pengawasan, tata ruang sesuai kemanfaatannya. Nanti tindak lanjutnya kita koordinasikan, dan ini akan dilanjutkan ke Pemda Sleman,” ujarnya, Rabu (22/4/2026).

Komisi C DPRD DIY menekankan pentingnya kepatuhan terhadap regulasi tata ruang guna menjaga keberlanjutan lingkungan serta memastikan pemanfaatan ruang berjalan sesuai dengan rencana yang telah ditetapkan. 

“Koordinasi lintas pemerintah daerah diharapkan dapat memperkuat pengawasan serta penegakan aturan di lapangan,” pungkasnya. (hda)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved