Sengketa Pesangon PT MTG: Disnaker Sleman Beri Deadline 30 Hari Sebelum ke Pengadilan
Disnaker Kabupaten Sleman hanya memberi waktu 30 hari bagi perundingan tripartit
Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Hari Susmayanti
Ringkasan Berita:
- Disnaker Sleman memberi waktu sebulan untuk perundingan tripartit. Jika tetap deadlock, Disnaker akan menerbitkan surat anjuran sebagai dasar hukum menuju pengadilan.
- Pertemuan kedua gagal karena absennya direksi. Pekerja menuntut pesangon 2x ketentuan PKB, sementara perusahaan hanya menawarkan 0,5x karena kondisi bangkrut teknis.
- Mediasi lanjutan dijadwalkan 23 April 2026 sebagai ruang negosiasi final.
TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Sleman, Epiphana Kristiyani menegaskan bahwa pihaknya hanya memberi waktu 30 hari bagi perundingan tripartit, PT Mataram Tunggal Garment (MTG) untuk mencapai kesepakatan.
Jika dalam tenggat waktu tersebut pihak manajemen dan serikat pekerja tetap gagal bersepakat, Disnaker akan langsung mengeluarkan surat anjuran sebagai dasar hukum menuju pengadilan.
"Jika selama 30 hari, perundingan tripartit, tidak ada kesepakatan. Akan kami keluarkan anjuran," kata Epiphana usai mediasi jilid kedua, Jumat (17/4/2026) kemarin.
Mediasi kedua terkait sengketa pemutusan hubungan kerja dan pesangon ratusan pekerja PT MTG di Kantor Disnaker Kabupaten Sleman ini masih berakhir buntu. Absennya jajaran direksi perusahaan dalam pertemuan tersebut membuat kesepakatan gagal tercapai.
Jika selama 30 hari perundingan gagal mencapai kesepakatan, maka akan dikeluarkan anjuran tertulis.
Menurut Epiphana, anjuran tersebut nantinya wajib ditanggapi oleh kedua belah pihak.
Jika pekerja dan manajemen sepakat menerima anjuran, maka akan dibuat kesepakatan baru.
Akan tetapi, jika salah satu pihak menolak anjuran tersebut, sengketa akan diselesaikan melalui jalur pengadilan.
"Jadi anjuran itu akan ditanggapi masing-masing pihak. Kalau masing-masing pihak sepakat menerima, maka membuat kesepakatan baru. Tapi jika tidak, ya sudah ke pengadilan (hubungan industrial)," ujarnya.
Baca juga: Mediasi Sengketa Pesangon Ratusan Pekerja MTG Buntu, Buruh Kecewa Manajemen Perusahaan Mangkir
Saat ini, meskipun perundingan belum berhasil, Epiphana menyebut pihak pekerja masih meminta satu kali lagi kesempatan mediasi.
Pertemuan lanjutan tersebut dijadwalkan akan digelar pada Kamis, 23 April mendatang.
Disnaker memastikan akan kembali memanggil pihak manajemen untuk memberikan klarifikasi terkait kondisi perusahaan.
"Kami akan klarifikasi beberapa hal yang perlu diklarifikasi. Kami harapkan setelah itu ada solusi. Kalau ada kesepakatan ya syukur, kalau tidak ya keluar anjuran tadi," katanya.
Sebagimana diketahui, sengketa pesangon ini bermula ketika 374 pekerja PT MTG menuntut hak pesangon sebesar 2 kali ketentuan sesuai Perjanjian Kerja Bersama (PKB) nomor 54 ayat (4).
| Soal Sengketa Pesangon Buruh PT MTG, Dewan Janji Agendakan Pertemuan Ulang |
|
|---|
| Buruh PT MTG Kecewa, Harapan soal Pesangon Layak Lagi-lagi Kandas, Direksi Kembali Mangkir |
|
|---|
| Tunggu Anjuran, Sangketa Pesangon Murah Buruh PT MTG Mau Dibawa ke RUPS |
|
|---|
| Mediasi Ketiga Sengketa Pesangon Buntu, Ratusan Buruh PT MTG Datangi Gedung Dewan Sleman |
|
|---|
| Mediasi Ketiga Buntu! Buruh PT MTG Sleman Kecewa Manajemen Tak Hadir dan Tolak Naikkan Pesangon |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/Sengketa-Pesangon-PT-MTG-Disnaker-Sleman-Beri-Deadline-30-Hari-Sebelum-ke-Pengadilan.jpg)