Sengketa Pesangon PT MTG: Disnaker Sleman Beri Deadline 30 Hari Sebelum ke Pengadilan

Disnaker Kabupaten Sleman hanya memberi waktu 30 hari bagi perundingan tripartit

Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Hari Susmayanti
Tribun Jogja/Ahmad Syarifudin
Kepala Disnaker Sleman Epiphana Kristiyani saat menyampaikan keterangan kepada media. 

Di sisi lain, setelah membaca laporan keuangan perusahaan per akhir Desember 2025, analisis keuangan dari ahli ekonomi UGM menyatakan PT MTG sedang berada dalam kondisi technical bankrupt atau bangkrut secara teknis, dengan aset riil yang tersisa hanya sekitar Rp24 miliar. Artinya secara matermatis tuntutan dari perkerja sulit direalisasikan. 

Sementara pihak pekerja mengaku kecewa dengan sikap manajemen yang dinilai tidak memiliki iktikad baik karena absen dalam mediasi krusial ini. 

Mereka berharap pada pertemuan 23 April mendatang, direksi perusahaan hadir untuk memberikan kepastian nasib ratusan buruh yang telah mengabdi selama puluhan tahun tersebut.

Sekretaris DPD KSPSI DIY, Krisnamurti, yang mendampingi pekerja dalam persoalan ini menyayangkan sikap kaku perusahaan yang hanya menawarkan pesangon 0,5 kali ketentuan kepada para pekerja tanpa membuka ruang negosiasi. 

Padahal ratusan pekerja ini telah mengabdi puluhan tahun. 

Karena itu, ia berharap pada mediasi ketiga nanti ada ruang negosiasi. 

"Jadi, tidak saklek dari perusahaan 0,5 kali ketentuan tapi bisa dinegosiasi. Namun dari pihak perusahaan tidak ada iktikad negosiasi. Kalau dari kami sebenarnya fleksibel, di-PHK dengan pesangon 2 kali ketentuan mau. Kalau tidak sesuai ketentuan, kemudian dipekerjakan lagi juga mau," ungkap Krisna.(*)

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved