Mediasi Ketiga Sengketa Pesangon Buntu, Ratusan Buruh PT MTG Datangi Gedung Dewan Sleman
Ratusan buruh yang kecewa dan marah mendatangi Gedung DPRD Sleman untuk mengadukan persoalan pesangon murah
Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Yoseph Hary W
Ringkasan Berita:
- Ratusan buruh PT MTG mengadu ke DPRD Sleman setelah mediasi sengketa pesangon kembali buntu.
- Buruh menolak tawaran pesangon 0,5 ketentuan dan menuntut transparansi klaim asuransi DPLK.
- DPRD Sleman dan Disnaker menjadwalkan mediasi tripartit keempat pada 28 April 2026.
TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Ratusan buruh PT Mataram Tunggal Garment (MTG) didampingi DPD KSPSI DIY kembali melakukan demontrasi atau aksi massa, setelah persoalan sengketa pesangon yang dibahas melalui perundingan ketiga di Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) menemui jalan buntu.
Kali ini, ratusan buruh yang kecewa dan marah mendatangi Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sleman, pada Jumat (24/4/2026) sore, untuk mengadukan persoalan pesangon murah ini.
Kedatangan ratusan buruh di gedung wakil rakyat itu disambut langsung Ketua DPRD Sleman, Y. Gustan Ganda. Ia berdiri di selasar gedung, didampingi Wakil Ketua I, Ani Martanti dan para Ketua Fraksi untuk menyambut kedatangan buruh yang datang membawa mobil komando, bendera dan sejumlah flyer tuntutan.
Cari jalan keluar
Para buruh dipersilakan masuk gedung sementara perwakilannya diminta hadir ke ruang audiensi yang telah dipersiapkan. Di hadapan peserta audiensi yang dihadiri langsung Bupati- Wakil Bupati Sleman, pihak buruh dan Komisaris perusahaan, Gustan menekankan bahwa pertemuan tersebut untuk mencari jalan keluar.
"Kami membuka ruang tidak ada keberpihakan kepada siapapun. Kami berpihak pada value keadilan," ujar Gustan.
Di dalam pertemuan tersebut, masing-masing pihak diberikan kesempatan untuk berbicara. Diawali dari Kepala Dinas Tenaga Kerja Sleman, Ephipana Kristiyani yang mengungkapkan awal permasalahan ini terjadi, setelah kebakaran gedung PT MTG Mei 2025 yang kemudian berbuntut pada pemutusan hubungan kerja terhadap ribuan karyawan.
Semula, perusahaan garmen di Sardonoharjo Ngaglik Sleman ini mempekerjakan 1.800 karyawan, namun pasca kebakaran hanya tersisa lebih kurang 370an orang.
Mereka yang semula dipertahankan namun terkena PHK gelombang kedua dengan penawaran pesangon 0,5 ketentuan. Para pekerja tidak berkenan. Lalu ada aksi solidaritas dan dilakukan mediasi pertama 1 April 2026 dengan agenda klarifikasi sebagai awal dimulainya mediasi.
"Proses mediasi pertama tanggal 8 April 2026. Agendanya penyampaian dokumen bukti, seperti jumlah karyawan yang di PHK berapa, hingga laporan keuangan," katanya.
Mediasi kedua mendatangkan akuntan yang bisa membaca laporan keuangan perusahaan. Pihak manajemen perusahaan tidak hadir.
Manajemen tidak hadir
Ketidakhadiran ini berlanjut pada mediasi ketiga sehingga mediasi tidak ada kesepakatan. Ratusan buruh yang kecewa kemudian mendatangi gedung DPRD Sleman.
Perwakilan Pekerja PT MTG, Antoni menuntut kepastian besaran dana pesangon yang adil berdasarkan moralitas dan kearifan lokal setelah diumumkan terkena PHK. Ia menyinggung bahwa karyawan oleh perusahaan telah diasuransikan Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) sehingga ia mempertanyakan transparansi klaim asuransi yang tidak tercantum dalam laporan keuangan. Saat gelombang PHK pertama, banyak karyawan hampir putus asa dan berharap bisa ikut program PHK.
"Tapi karena dimotivasi, tenang saja besok nggak usah khawatir, toh kita semuanya sudah diasuransikan. Sudah dimotivasi seperti itu otomatis kita pun juga bekerja dengan sepenuh hati dengan sekuat kemampuan kita. Dengan keterbatasan kita tetap bekerja tapi pada akhirnya apa yang didapatkan? yang didapatkan adalah seperti yang ditawarkan tadi (pesangon 0,5) itu sesuatu yang menyakitkan buat kami," kata dia.
Pertemuan tersebut menyepakati bahwa akan ada mediasi tripartit keempat, sebelum Disnaker menerbitkan anjuran. Mediasi yang akan mempertemukan masing-masing 5 perwakilan dari pihak pekerja, dan perusahaan ini diagendakan pada Selasa (28/4) mendatang di ruang Sadewa Dinas Tenaga Kerja Sleman.(*)
| Dosen UMY Sebut Pengesahan UU PPRT Perkuat Pengakuan Hak Warga Negara, Tekankan Pengawasan |
|
|---|
| Mediasi Ketiga Buntu! Buruh PT MTG Sleman Kecewa Manajemen Tak Hadir dan Tolak Naikkan Pesangon |
|
|---|
| Sengketa Pesangon PT MTG: Disnaker Sleman Beri Deadline 30 Hari Sebelum ke Pengadilan |
|
|---|
| Mediasi Sengketa Pesangon Ratusan Pekerja MTG Buntu, Buruh Kecewa Manajemen Perusahaan Mangkir |
|
|---|
| Harga BBM Subsidi Tak Naik hingga Akhir Tahun, Pekerja Swasta dan Seni di Yogyakarta Lega |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/Mediasi-Ketiga-Sengketa-Pesangon-Buntu-Ratusan-Buruh-PT-MTG-Datangi-Gedung-Dewan-Sleman.jpg)