Modus Cek Kesehatan Palsu: Pasutri "Bansos" Tilap Perhiasan Lansia!

Pasutri itu berkeliling ke perkampungan di wilayah Wonosobo, Sleman, Kebumen dan Kota Yogya untuk mencari sasaran aksinya.

Tayang:
Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Hari Susmayanti
Istimewa
Kasihumas Polresta Sleman AKP Salamun didampingi Kanit Reskrim Polsek Moyudan, Aiptu Totok Subiyantoro saat menyampaikan keterangan kasus pencurian cincin modus tipu-tipu data bantuan di Markas Polsek Moyudan, Kamis (5/3/2026) 

Setelah menerima laporan pencurian, Polisi  melakukan penyelidikan dan berhasil mengendus para pelaku dan menangkapnya di Wonosobo. Yaitu di rumah asal orangtua dari pelaku perempuan. 

"Pelaku ditangkap pada Jumat 06 Februari 2026 di Wonosobo, Jateng. Pelaku mengakui jika cincin tersebut telah dijual di wilayah Banjarnegara. Pelaku sekarang ditahan di Rutan Polsek Moyudan," kata Totok. 

Para pelaku disangka melanggar Pasal 477 ayat 1 huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (*

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved