Modus Cek Kesehatan Palsu: Pasutri "Bansos" Tilap Perhiasan Lansia!

Pasutri itu berkeliling ke perkampungan di wilayah Wonosobo, Sleman, Kebumen dan Kota Yogya untuk mencari sasaran aksinya.

Tayang:
Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Hari Susmayanti
Istimewa
Kasihumas Polresta Sleman AKP Salamun didampingi Kanit Reskrim Polsek Moyudan, Aiptu Totok Subiyantoro saat menyampaikan keterangan kasus pencurian cincin modus tipu-tipu data bantuan di Markas Polsek Moyudan, Kamis (5/3/2026) 
Ringkasan Berita:
  • Pasangan asal Lampung berinisial R (64) dan K (49) ditangkap polisi setelah melancarkan aksi penipuan lintas wilayah (Sleman, Jogja, Kebumen, Wonosobo).
  • Pelaku menyasar lansia sendirian dengan pura-pura mendata bansos dan melakukan cek kesehatan palsu menggunakan alat karet untuk mengelabui korban.
  • Saat korban diminta lepas perhiasan dan ganti baju untuk sesi foto, pelaku membawa kabur perhiasan. Total kerugian korban di Sleman mencapai Rp15 juta

TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Pasangan suami istri asal Tulang Bawang, Lampung berkeliling kampung ke kampung untuk mencari mangsa penipuan bermodus pendataan bantuan sosial.

Pasutri berinisial R (64) dan K (49) itu berkeliling ke perkampungan di wilayah Wonosobo, Sleman, Kebumen dan Kota Yogya untuk mencari sasaran aksinya.

Warga yang diincar adalah lansia-lansia yang berada di rumah sendirian.

Setelah menemukan sasaran, kedua pelaku nantinya berpura-pura bertamu dan menawarkan pendataan bantuan sosial.

Saat melakukan pendataan, biasanya kedua pelaku juga melakukan pemeriksaan kesehatan korbannya.

Kesempatan itulah yang dimanfaatkan oleh pelaku untuk menipu para korbannya.

Pelaku biasanya meminta perhiasan yang dikenakan untuk dilepas dengan alasan mengganggu alat yang digunakan untuk memeriksa.

Korban yang percaya kemudian melepaskan perhiasan.

Untuk menyakinkan soal pendataan bantuan, pelaku biasanya meminta korban berganti pakaian dengan alasan keperluan foto.

Setelah korban masuk ke dalam rumah, kedua pelaku langsung mengambil perhiasan dan kabur.

Namun sepak terjang pasutri asal Lampung itu akhirnya berakhir juga.

Polisi berhasil menangkap keduanya di rumah orangtua K di Kabupaten Wonosobo.

Kini keduanya meringkuk di balik jeruji besi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Baca juga: Modus Tipu Data Bantuan, Pasutri Asal Lampung Curi Cincin 5 Gram Lansia di Sleman

Kronologi

Kasihumas Polresta Sleman AKP Salamun mengatakan, peristiwa pencurian ini terjadi pada 30 Januari 2026 pukul 09.00 WIB di wilayah Sumberarum, Moyudan, Sleman. 

Penipuan yang dilakukan oleh kedua pelaku ini bermula saat korban MS (78) pagi itu sedang menyapu jalan di depan rumah. 

Ketika sedang menyapu korban didatangi dua pelaku. 

"Pelaku bertanya kepada korban, apakah korban sendiri di rumah atau ada orang lain. Dijawab oleh korban, sendirian," kata Salamun, Kamis (5/3/2026). 

Mendengar jawaban korban, pelaku lalu bertanya lagi apakah sudah menerima bantuan dari Pemerintah Kabupaten Sleman. Korban menjawab belum dapat. 

Pelaku kemudian berpura-pura menawarkan supaya korban mendapatkan bantuan dari pemerintah dengan persyaratan korban menyerahkan fotokopi KTP dan KK sebanyak lima lembar.

Korban mengiyakan dan berharap bantuan bisa cair. 

Dalam prosesnya, pelaku juga menawarkan melakukan pemeriksaan kesehatan kepada korban dan meminta korban duduk di teras. 

Pelaku lalu berpura-pura memeriksa kesehatan korban dengan menempelkan alat berbentuk pipih bulat yang terbuat dari karet di lengan korban. 

Saat ditempelkan, alat tersebut berdenyut. Denyutan itu menjadi alasan bagi pelaku untuk meminta korban melepaskan cincinnya, agar tidak berdenyut. 

"Korban melepaskan cincin dan meletakkannya di meja," ujar dia. 

Setelah itu, pelaku meminta korban berganti baju dengan alasan hendak difoto. 

Korban lalu masuk ke dalam rumah untuk berganti baju.

Namun, ketika keluar lagi, korban kaget karena cincin yang ada di atas meja telah hilang. Sedangkan para pelaku juga sudah pergi. 

"Korban kehilangan 3 cincin, dengan total 5 gram atau sekitar harga Rp 15 juta rupiah," jelasnya. 

Kanit Reskrim Polsek Moyudan, Aiptu Totok Subiyantoro mengatakan, suami-istri yang menjadi pelaku pencurian cincin ini sengaja berkeliling dari Wonosobo ke Sleman dan Kota Yogyakarta hingga Kebumen untuk mencari sasaran secara acak. 

Sasarannya adalah lansia yang memakai perhiasan dan tinggal sendirian. 

Setelah menerima laporan pencurian, Polisi  melakukan penyelidikan dan berhasil mengendus para pelaku dan menangkapnya di Wonosobo. Yaitu di rumah asal orangtua dari pelaku perempuan. 

"Pelaku ditangkap pada Jumat 06 Februari 2026 di Wonosobo, Jateng. Pelaku mengakui jika cincin tersebut telah dijual di wilayah Banjarnegara. Pelaku sekarang ditahan di Rutan Polsek Moyudan," kata Totok. 

Para pelaku disangka melanggar Pasal 477 ayat 1 huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (*

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved