Update Kasus Little Aresha Jogja: Ada Pasal Baru untuk Calon Tersangka Baru
Dia menegaskan tersangka baru dalam kasus ini sangat dimungkinkan. Saat ini Unit PPA Polresta Yogyakarta telah memeriksa 152 orang
Penulis: OSE | Editor: Yoseph Hary W
Ringkasan Berita:
- Polresta Yogyakarta menambahkan pasal Sisdiknas dalam kasus kekerasan di Daycare Little Aresha dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
- Polisi menyebut kemungkinan adanya tersangka baru karena penyidikan masih terus berkembang dan sudah memeriksa 152 orang.
- Tim hukum korban menilai pasal baru tersebut dapat menjerat ketua yayasan sebagai pihak penyelenggara pendidikan yang tidak berizin.
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Kasatreskrim Polresta Yogyakarta, Kompol Riski Adrian, memberikan update perkembangan penyidikan kasus Daycare Little Aresha Yogyakarta, saat menerima kunjungan tim kuasa hukum korban kasus kekerasan anak tersebut di Mapolresta, Selasa (26/5/2026).
Kepada Tim Hukum para korban kekerasan Daycare Little Aresha yang datang untuk memantau jalannya proses penyidikan, Kasatreskrim menyampaikan adanya penerapan pasal baru.
Pasal baru tersebut, yaitu berkaitan dengan penyelenggaraan Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas), sesuai dengan yang disampaikan tim hukum para korban.
Penyelenggara Little Aresha terancam pasal baru
Kompol Riski Adrian mengatakan audiensi itu membahas mengenai penerapan pasal terhadap para tersangka dugaan kekerasan di Daycare di Umbulharjo, Kota Yogyakarta itu.
“Alhamdulillahnya pasal-pasal yang mereka sampaikan tadi sudah kami masukan ke dalam penerapan pasalnya. Salah satunya memang kan tentunya kita semangatnya ini kan semangat memberikan pasal terberat, ya,” ungkapnya.
Ia mengatakan juga sudah menerapkan pasal tambahan yakni pasal penyelenggaraan Sisdiknas. “Nah, itu yang mana pasal 71 itu ancaman 10 tahun penjara bagi penyelenggara,” tegas Adrian.
Akan ada tersangka baru
Dia menegaskan tersangka baru dalam kasus ini sangat dimungkinkan. Saat ini Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Yogyakarta telah memeriksa 152 orang dalam kasus ini.
Kasus kekerasan anak di Daycare Little Aresha Yogyakarta ini masih sampai tahap P19, yakni ada beberapa koreksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelum akhirnya berkas dinyatakan lengkap atau P21 untuk selanjutnya masuk tahap persidangan.
Ketua Tim Hukum korban Daycare Little Aresha, Saverius Vanny Noviandri, mengatakan sampai saat ini ada 125 orang tua korban yang memberikan kuasa kepadanya.
Kawal secara maksimal
Dari sisi pendampingan hukum, pihaknya akan memberikan upaya maksimal, termasuk memantau proses penyidikan yang sedang berlangsung.
“Jadi sesuai dengan komitmen kami dari awal, entah personal, entah nanti penasihat hukum yayasan pokoknya nanti undang-undang apapun yang memang masuk kami harus kawal,” ujarnya, saat ditemui di Polresta Yogyakarta.
Sementara anggota Tim Hukum korban Daycare Little Aresha, Sukiratnasari, menuturkan sejauh ini proses penyidikan sudah jalan sebagaimana mestinya.
Pasal baru untuk penyelenggara atau yayasan
Namun dirinya menyoroti adanya penerapan pasal baru mengenai Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas). Pasal tersebut menurutnya menyasar kepada penyelenggara pendidikan.
“Yakni pasal 62 juncto pasal 71 itu ayat satu semua ancaman hukumannya 10 tahun, kemudian ini menyasarnya kepada penyelenggara pendidikan yang tidak berizin,” ungkapnya.
| UAJY Perkuat Karakter Mahasiswa Melalui Program Jogja Istimewa di Keraton Yogyakarta |
|
|---|
| Awarding Night Comminfest 2026 Jadi Ruang Apresiasi dan Penguatan Peran Komunikasi |
|
|---|
| Soroti Insiden GMS Bantul, Pemuda Batak Bersatu Minta Semua Pihak Saling Menahan Diri |
|
|---|
| Summer Program 2026 UAJY Dorong Kolaborasi dan Pertukaran Budaya |
|
|---|
| Polisi Beberkan Modus Operandi Sindikat Curanmor Lintas Pulau yang Dibekuk di Jogja |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/Hasil-Asesmen-Korban-Daycare-Little-Aresha-Terungkap-Kondisi-Fisik-Psikis-dan-kognitif-Anak-anak.jpg)