Eks Kadis Kominfo Sleman Jalani Sidang Dakwaan di PN Tipikor Yogyakarta
JPU menyebutkan, Eka Suryo didakwa melakukan serangkaian perbuatan korupsi dalam proyek pengadaan layanan bandwidth internet
Penulis: Miftahul Huda | Editor: Yoseph Hary W
TRIBUNJOGJA/MIFTAHUL HUDA/Miftahul Huda
SIDANG KORUPSI: Suasana sidang terdakwa Eks Diskominfo Sleman Eka Suryo atas perkara Korupsi Pengadaan Bandwidth, Senin (24/11/2025)
Total uang yang telah diterima Terdakwa dari kedua kegiatan tersebut mencapai Rp901.000.000.
Perbuatan Terdakwa tersebut didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU Tipikor (Dakwaan Primair), Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor (Dakwaan Subsidair), dan Pasal 12 huruf e jo Pasal 18 UU Tipikor (Dakwaan Kedua), yang mengatur tentang perbuatan memperkaya diri sendiri secara melawan hukum dan penyalahgunaan kekuasaan. (hda)
Baca Juga
| Kasus Dugaan Korupsi Lurah dan Carik Bohol di Gunungkidul Segera Disidangkan |
|
|---|
| Proyek Kolam Renang di Kelurahan Margokaton Mangkrak, Akibat Dugaan Korupsi |
|
|---|
| Kejari Sleman Kembali Periksa Sri Purnomo 3 Jam di Kasus Dana Hibah Pariwisata, Ini Alasannya |
|
|---|
| Keberatan Disebut Terima Rp202 Juta, Eks Jogoboyo Maguwoharjo Banding ke Pengadilan Tinggi |
|
|---|
| Diduga Selewengkan Rp418 Juta Dana Kalurahan, Lurah dan Carik Bohol Terancam 20 Tahun Penjara |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/Eks-Kadis-Kominfo-Sleman-Jalani-Sidang-Dakwaan-di-PN-Tipikor-Yogyakarta.jpg)