Eks Kadis Kominfo Sleman Jalani Sidang Dakwaan di PN Tipikor Yogyakarta
JPU menyebutkan, Eka Suryo didakwa melakukan serangkaian perbuatan korupsi dalam proyek pengadaan layanan bandwidth internet
Penulis: Miftahul Huda | Editor: Yoseph Hary W
TRIBUNJOGJA/MIFTAHUL HUDA/Miftahul Huda
SIDANG KORUPSI: Suasana sidang terdakwa Eks Diskominfo Sleman Eka Suryo atas perkara Korupsi Pengadaan Bandwidth, Senin (24/11/2025)
Total uang yang telah diterima Terdakwa dari kedua kegiatan tersebut mencapai Rp901.000.000.
Perbuatan Terdakwa tersebut didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU Tipikor (Dakwaan Primair), Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor (Dakwaan Subsidair), dan Pasal 12 huruf e jo Pasal 18 UU Tipikor (Dakwaan Kedua), yang mengatur tentang perbuatan memperkaya diri sendiri secara melawan hukum dan penyalahgunaan kekuasaan. (hda)
Baca Juga
| Komisi I DPRD Kulon Progo Desak Audit Menyeluruh untuk PT SAK |
|
|---|
| Korupsi Bandwidth Internet Sleman: Eks Kadis Kominfo Divonis Empat Tahun, Uang Pengganti Rp901 Juta |
|
|---|
| Ramadan Makin Lancar, CITRANET Tawarkan Promo Internet Rumah dengan Extra Bandwidth |
|
|---|
| Sidang Hibah Pariwisata, Eks Pejabat Dispar Sleman: Raudi Akmal Titip Ratusan Proposal |
|
|---|
| Saksi Ungkap Daftar Proposal Titipan Penerima Dana Hibah Pariwisata Sleman yang Menjerat Sri Purnomo |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/Eks-Kadis-Kominfo-Sleman-Jalani-Sidang-Dakwaan-di-PN-Tipikor-Yogyakarta.jpg)