Eks Kadis Kominfo Sleman Jalani Sidang Dakwaan di PN Tipikor Yogyakarta

JPU menyebutkan, Eka Suryo didakwa melakukan serangkaian perbuatan korupsi dalam proyek pengadaan layanan bandwidth internet

Penulis: Miftahul Huda | Editor: Yoseph Hary W
TRIBUNJOGJA/MIFTAHUL HUDA/Miftahul Huda
SIDANG KORUPSI: Suasana sidang terdakwa Eks Diskominfo Sleman Eka Suryo atas perkara Korupsi Pengadaan Bandwidth, Senin (24/11/2025) 

Total uang yang telah diterima Terdakwa dari kedua kegiatan tersebut mencapai Rp901.000.000. 

Perbuatan Terdakwa tersebut didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU Tipikor (Dakwaan Primair), Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor (Dakwaan Subsidair), dan Pasal 12 huruf e jo Pasal 18 UU Tipikor (Dakwaan Kedua), yang mengatur tentang perbuatan memperkaya diri sendiri secara melawan hukum dan penyalahgunaan kekuasaan. (hda)

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved