Eks Kadis Kominfo Sleman Jalani Sidang Dakwaan di PN Tipikor Yogyakarta

JPU menyebutkan, Eka Suryo didakwa melakukan serangkaian perbuatan korupsi dalam proyek pengadaan layanan bandwidth internet

Penulis: Miftahul Huda | Editor: Yoseph Hary W
TRIBUNJOGJA/MIFTAHUL HUDA/Miftahul Huda
SIDANG KORUPSI: Suasana sidang terdakwa Eks Diskominfo Sleman Eka Suryo atas perkara Korupsi Pengadaan Bandwidth, Senin (24/11/2025) 
Ringkasan Berita:

 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Sidang perdana kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) proyek pengadaan bandwidth internet Kabupaten Sleman digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) PN Yogyakarta, Senin (24/11/2025).

Terdakwa Eks Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Sleman, Eka Suryo Prihantoro, mendengar dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sidang agenda pembacaan dakwaan itu diketuai oleh Majelis Hakim Purnomo Wibowo dengan hakim anggota Djoko Wiryono Budhi Sarwoko, dan Soebetti.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebutkan, Eka Suryo didakwa melakukan serangkaian perbuatan korupsi dalam proyek pengadaan layanan bandwidth internet dan Sewa Colocation DRC yang berlangsung dari Juni 2022 hingga Februari 2025.

Tindakan tersebut menurut JPU, telah merugikan keuangan negara Pemerintah Kabupaten Sleman sebesar Rp3.513.513.510.

Dua modus

Dalam surat dakwaan yang dibacakan oleh JPU Dwi Nurhatni dan Christina dipaparkan dua modus utama yang dilakukan Terdakwa sebagai Pengguna Anggaran di Diskominfo Sleman

Pada intinya dakwaan ini terkait penambahan penyedia jasa internet ketiga (ISP-3), yaitu PT Media Sarana Data (MSD), yang dianggarkan untuk tahun 2022, 2023, dan 2024.

“Penambahan ISP ini dilakukan tanpa melalui kajian atau analisis kebutuhan bandwidth internet yang mendasar. Sementara data menunjukkan bahwa kapasitas bandwidth yang sudah tersedia dari dua ISP sebelumnya (PT SIMS dan PT GPU) sudah mencukupi dan bahkan masih menyisakan sisa bandwidth yang tidak terpakai,” jelas Jaksa Penuntut.

Penambahan anggaran untuk layanan yang tidak dibutuhkan ini dianggap bertentangan dengan prinsip pengelolaan keuangan daerah, khususnya dalam hal efisiensi dan keekonomisan.

Eka Suryo juga didakwa menyalahgunakan kewenangannya untuk memperkaya diri sendiri. 

Terdakwa diduga memaksa dan meminta uang kompensasi kepada Direktur PT Media Sarana Data (MSD), saksi Budiyanto, agar perusahaannya dapat menjadi penyedia layanan.

Uang kompensasi yang diminta Terdakwa adalah Rp22.000.000 per bulan dari proyek pengadaan langganan bandwidth internet. Selain itu, Terdakwa juga meminta uang sebesar Rp100.000.000 per tahun dari proyek Sewa Colocation Disaster Recovery Center (DRC).

Adapun total keseluruhan uang yang telah diterima Terdakwa dari kedua kegiatan tersebut mencapai Rp901.000.000. Uang tersebut diterima Terdakwa secara bertahap, baik melalui transfer maupun tunai, hingga Februari 2025.

Sumber uang kompensasi yang diminta Terdakwa adalah Rp22.000.000 per bulan dari proyek pengadaan langganan bandwidth internet. Selain itu, Terdakwa juga meminta uang sebesar Rp100.000.000 per tahun dari proyek Sewa Colocation Disaster Recovery Center (DRC).

Total uang yang telah diterima Terdakwa dari kedua kegiatan tersebut mencapai Rp901.000.000. 

Perbuatan Terdakwa tersebut didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU Tipikor (Dakwaan Primair), Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor (Dakwaan Subsidair), dan Pasal 12 huruf e jo Pasal 18 UU Tipikor (Dakwaan Kedua), yang mengatur tentang perbuatan memperkaya diri sendiri secara melawan hukum dan penyalahgunaan kekuasaan. (hda)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved