Mafia Tanah di Bantul
7 Terdakwa Mafia Tanah di Bantul Divonis Penjara, Mbah Tupon Lega, Selanjutnya Pulihkan Sertifikat
Vonis berurutan mulai dari terdakwa Triono, Anhar Rusli, Bibit Rustamta, dan Vitri Wartini. Lalu, vonis terdakwa Triyono
Penulis: Neti Istimewa Rukmana | Editor: Yoseph Hary W
Adapun langkah lanjutan yang akan dilakukan oleh kuasa hukum, kata Sukiratnasari masih akan dilakukan pembicaraan bersama tim. Sebab, untuk mengambil kembali hak sertifikat tanah Mbah Tupon tidaklah mudah, sehingga masih memerlukan beberapa langkah lagi.
Reaksi Mbah Tupon
Sementara itu, Mbah Tupon, mengaku sudah sedikit lega dengan hasil dari persidangan tersebut. Ia berharap agar sertifikat tanah miliknya bisa kembali atas nama Mbah Tupon.
"Mugi-mugi, enggal-enggal wangsul sertifikat kulo (mudah-mudahan cepat kali sertifikat tanah saya)," pinta Mbah Tupon.
Diberitakan sebelumnya, Mbah Tupon (68), warga Padukuhan Ngentak, Kalurahan Bangunjiwo, Kapanewon Kasihan, Kabupaten Bantul, menjadi korban mafia tanah.
Ia hampir kehilangan tanah dan rumah dikarenakan sertifikat atas namanya tiba-tiba berbalik nama tanpa sepengetahuannya dan diagunkan ke bank.(nei)
| Sidang Kasus Mafia Tanah di Bantul, Kuasa Hukum Mbah Tupon: Tuntutan Jaksa Terlalu Ringan |
|
|---|
| Fakta Baru Kasus Mbah Tupon, Diduga Ada Pemalsuan Kuitansi Rp1 Miliar dan SKTM Palsu |
|
|---|
| Babak Baru Kasus Mafia Tanah Mbah Tupon Warga Bantul, PN Ungkap Terdakwa |
|
|---|
| Polda DIY Serahkan 6 Tersangka Kasus Mafia Tanah Mbah Tupon ke Kejati, Masuk Tahap II |
|
|---|
| Sidang Kedua Gugatan Perdata Achmadi dan Mbah Tupon Berlangsung Hanya Tiga Menit |
|
|---|