Mafia Tanah di Bantul

7 Terdakwa Mafia Tanah di Bantul Divonis Penjara, Mbah Tupon Lega, Selanjutnya Pulihkan Sertifikat

Vonis berurutan mulai dari terdakwa Triono, Anhar Rusli, Bibit Rustamta, dan Vitri Wartini. Lalu, vonis terdakwa Triyono

Adapun langkah lanjutan yang akan dilakukan oleh kuasa hukum, kata Sukiratnasari masih akan dilakukan pembicaraan bersama tim. Sebab, untuk mengambil kembali hak sertifikat tanah Mbah Tupon tidaklah mudah, sehingga masih memerlukan beberapa langkah lagi.

Reaksi Mbah Tupon

Sementara itu, Mbah Tupon, mengaku sudah sedikit lega dengan hasil dari persidangan tersebut. Ia berharap agar sertifikat tanah miliknya bisa kembali atas nama Mbah Tupon

"Mugi-mugi, enggal-enggal wangsul sertifikat kulo (mudah-mudahan cepat kali sertifikat tanah saya)," pinta Mbah Tupon.

Diberitakan sebelumnya, Mbah Tupon (68), warga Padukuhan Ngentak, Kalurahan Bangunjiwo, Kapanewon Kasihan, Kabupaten Bantul, menjadi korban mafia tanah.

Ia hampir kehilangan tanah dan rumah dikarenakan sertifikat atas namanya tiba-tiba berbalik nama tanpa sepengetahuannya dan diagunkan ke bank.(nei)

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved