Mafia Tanah di Bantul

7 Terdakwa Mafia Tanah di Bantul Divonis Penjara, Mbah Tupon Lega, Selanjutnya Pulihkan Sertifikat

Vonis berurutan mulai dari terdakwa Triono, Anhar Rusli, Bibit Rustamta, dan Vitri Wartini. Lalu, vonis terdakwa Triyono

TRIBUNJOGJA.COM/ Neti Istimewa Rukmana
PUTUSAN: Hakim PN Bantul sedang menjatuhkan vonis kepada terdakwa kasus mafia tanah dengan korban Mbah Tupon yakni Triyono, Muhammad Achmadi, dan Indah Fatmawati, di PN Bantul, Kamis (20/11/2025). 
Ringkasan Berita:
  • Sidang Mafia Tanah di Bantul yang menyeret 7 terdakwa dengan korban Mbah Tupon sampai pada putusan. 
  • Lewat putusan hakim, terdakwa Triono divonis 2 tahun, Anhar Rusli 1 tahun 2 bulan, Bibit Rustamta 1 tahun 2 bulan
  • Terdakwa Vitri Wartini 1 tahun, Triyono 1 tahun 4 bulan, Muhammad Achmadi 2 tahun 6 bulan dan denda Rp500 juta, Indah Fatmawati penjara 10 bulan.
  • Kuasa Hukum Mbah Tupon akan mengupayakan pemulihan hak sertifikat Mbah Tupon yang kini masih ada di bank

 

TRIBUNJOGJA.COM, BANTUL - Tujuh terdakwa kasus Mafia Tanah di Bantul dengan korban Mbah Tupon telah sampai pada putusan. Vonis dibacakan oleh majelis halim Pengadilan Negeri (PN) Bantul pada Kamis (20/11/2025). 

Putusan tersebut membuat Mbah Tupon merasa lega.

Berdasarkan pantauan Tribunjogja.com, seluruh terdakwa terlihat hadir di lokasi persidangan, kecuali Vitri Wartini dan Indah Fatmawati yang menghadiri persidangan secara daring. Sebab, dua tersangka tersebut berada di Lapas Perempuan Kelas IIB Yogyakarta.

Pembacaan vonis dilakukan secara berurutan oleh Hakim Ketua PN Bantul, Gatot Raharjo.

Vonis diberikan secara berurutan mulai dari terdakwa Triono, Anhar Rusli, Bibit Rustamta, dan Vitri Wartini secara sendiri-sendiri. Lalu, vonis terdakwa Triyono, Muhammad Achmadi, dan Indah Fatmawati dilakukan secara berbarengan. 

Putusan hakim

Lewat putusan hakim, terdakwa Triono divonis dua tahun dan tidak mengajukan banding, terdakwa Anhar Rusli satu tahun dua bulan dengan pengajuan banding, dan terdakwa Bibit Rustamta divonis satu tahun dua bulan dengan masih pikir-pikir untuk banding.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa (Vitri Wartini) dengan pidana penjara selama satu tahun," ucap Ketua Hakim Gatot saat memberikan vonis kepada terdakwa Vitri Wartini.

Sementara itu, terhadap terdakwa Triyono dijatuhkan pidana penjara selama setahun empat bulan, terhadap terdakwa Muhammad Achmadi dijatuhkan hukuman dua tahun enam bulan dan denda Rp500 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka akan digantikan dengan kurungan selama lima bulan, dan terdakwa Indah Fatmawati dengan pidana penjara 10 bulan.

Selanjutnya, masing-masing terdakwa mengaku akan berpikir kembali terkait dengan hasil putusan yang disampaikan oleh Kakim PN Bantul tersebut.

Berupaya kembalikan sertifikat tanah Mbah Tupon

Kuasa Hukum Korban Mbah Tupon, Sukiratnasari, mengaku menyerahkan kembali hasil putusan bersalah masing-masing terdakwa kepada para penasihat hukum dan hakim, walaupun hasil putusan itu dinilai belum sesuai yang diharapkan.

"Ya harapannya kan bisa tinggi (penjatuhan vonis dari hakim ke terdakwa diharapkan bisa tinggi). Tapi, ternyata putusannya hanya segitu. Tapi, yang kami pentingkan lagi kan soal sertifikat tanah Mbah Tupon SHM 24451 terutama," beber dia.

Dikatakannya, secara eksplisit sertifikat itu masih dibebani hak tanggunan dan dikembalikan kepada bank. Yang diserahkan oleh Hakim PN Bantul saat ini kepada Mbah Tupon hanya fotokopi SHM.

Artinya, ketika SHM masih dibebani hak tanggungan, maka kuasa hukum Mbah Tupon masih harus berupaya untuk mengambil sertifikat itu dan diberikan kepada Mbah Tupon.

"Jadi, masih ada lanjutnya. Yang penting, dari proses ini dibutuhkan memang para terdakwa yang sekarang sudah terpindana divonis memang bersalah ya. Proses dari balik namanya juga ada kesalahan di situ, ada kejahatan, sehingga ini bisa menjadi bekal kami untuk bisa mengembalikan haknya Mbah Tupon," urainya. 

Adapun langkah lanjutan yang akan dilakukan oleh kuasa hukum, kata Sukiratnasari masih akan dilakukan pembicaraan bersama tim. Sebab, untuk mengambil kembali hak sertifikat tanah Mbah Tupon tidaklah mudah, sehingga masih memerlukan beberapa langkah lagi.

Reaksi Mbah Tupon

Sementara itu, Mbah Tupon, mengaku sudah sedikit lega dengan hasil dari persidangan tersebut. Ia berharap agar sertifikat tanah miliknya bisa kembali atas nama Mbah Tupon

"Mugi-mugi, enggal-enggal wangsul sertifikat kulo (mudah-mudahan cepat kali sertifikat tanah saya)," pinta Mbah Tupon.

Diberitakan sebelumnya, Mbah Tupon (68), warga Padukuhan Ngentak, Kalurahan Bangunjiwo, Kapanewon Kasihan, Kabupaten Bantul, menjadi korban mafia tanah.

Ia hampir kehilangan tanah dan rumah dikarenakan sertifikat atas namanya tiba-tiba berbalik nama tanpa sepengetahuannya dan diagunkan ke bank.(nei)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved