Rambu Baru di Pertigaan Brigjen Katamso Picu Keluhan, Dishub Yogya Klaim Prioritaskan Keselamatan

Selain persoalan teknis pengaturan lampu, sejumlah warga menyinggung pola kebijakan lalu lintas di Kota Yogyakarta.

TRIBUNJOGJA.COM / Suluh Pamungkas
ilustrasi 

Ringkasan Berita:
  • Perubahan pengaturan lalu lintas di pertigaan Jalan Brigjen Katamso, Kota Yogyakarta, memicu keluhan warga.
  • Warga menilai pengaturan lampu lalu lintas di kawasan tersebut justru membuat kemacetan kian panjang
  • DIshub Kota Yogyakarta memberi penjelasan terkait alasan pengaturan lampu Apill di perempatan Brigjen Katamso

 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Perubahan pengaturan lalu lintas di pertigaan Jalan Brigjen Katamso, Yogyakarta, memicu banyak keluhan warga.

Sejak akhir Oktober 2025, rambu baru yang mewajibkan kendaraan dari arah utara mengikuti lampu APILL—padahal sebelumnya dapat melintas lurus tanpa berhenti—dinilai membuat kemacetan kian parah, terutama pada jam sibuk.

Keluhan tersebut ramai dibicarakan di media sosial. Sejumlah warga menilai arus lalu lintas yang biasanya lancar kini tersendat.

Seorang pengguna menuliskan bahwa jalur yang selama ini mulus mendadak macet panjang karena lampu hijau hanya menyala sebentar.

Ia menyebut, “Belum ada tiga mobil yang lolos, lampu sudah merah lagi, sehingga kendaraan dari barat, utara, dan selatan menumpuk dalam waktu bersamaan.”

Seorang pengguna jalan, Dwi Prakosa, mengeluhkan pola lampu yang dianggap tidak sinkron.

Ia berpendapat lampu dari selatan ke utara seharusnya menyala bersamaan dengan utara ke selatan. 

Namun, dari pengamatannya, lampu hijau hanya muncul beberapa detik sebelum kembali merah sehingga antrean tak sempat terurai.

Beberapa warga juga bercerita sempat salah paham dengan pengendara lain karena belum mengetahui adanya rambu lurus yang baru. 

“Saya sempat membunyikan klakson ke kendaraan di depan yang berhenti. Ternyata ada rambu baru. Untung belum sempat saya marahi,” ujar Dwi.

Baca juga: Wacana Pemkot Yogyakarta Alihkan Bentor ke Becak Listrik, Ini Respon Legislatif

Selain persoalan teknis pengaturan lampu, beberapa komentar menyinggung pola kebijakan lalu lintas di Kota Yogyakarta.

Ada yang menilai frekuensi pemasangan rambu baru cukup tinggi tanpa diiringi evaluasi menyeluruh, sehingga menambah titik-titik kemacetan di ruas yang sebelumnya relatif lancar.

Di antara banyak keluhan, sebagian warga meminta pemerintah segera mengevaluasi. 

Sekda DIY, Ni Made Dwipanti Indrayanti, dalam kesempatan terpisah menyatakan bahwa kewenangan pengaturan lalu lintas di ruas kota berada sepenuhnya di tangan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Yogyakarta. 

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved