Dishub Kota Yogyakarta Telusuri Parkir Ilegal Bermodal Sobekan Kertas di Malioboro

Agus menyebut, tidak menutup kemungkinan praktik itu dilakukan oleh juru parkir liar atau dilakukan di area yang bukan lokasi parkir resmi.

TRIBUN JOGJA/AZKA RAMADHAN
Kepala Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta, Agus Arif Nugroho. 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Yogyakarta angkat suara terkait kasus parkir liar dengan tarif Rp50 ribu yang viral di media sosial.

Tarif parkir yang diberlakukan kepada pengendara Toyota HiAce itu dinilai tidak wajar, terlebih karcis parkir yang diberikan hanyalah sobekan kertas bertuliskan tangan.

Peristiwa itu terjadi di kawasan Malioboro, tepatnya di depan gerbang selatan Kantor Gubernur DIY. 

Unggahan viral dari akun Instagram @wisatamalioboro memperlihatkan bukti kertas parkir tersebut, lengkap dengan curhatan wisatawan yang mengaku sering ke Jogja namun baru kali ini mengalami pungutan semacam itu.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta, Agus Arif Nugroho, mengatakan pihaknya masih menelusuri lokasi pasti kejadian karena kawasan tersebut memiliki beberapa titik.

Ia juga menegaskan, karcis yang digunakan bukan karcis resmi dari Pemkot Yogyakarta.

“Saat ini masih dalam proses penyelidikan oleh kepolisian. Karcisnya hanya tulisan tangan, bukan karcis resmi yang ada nomor seri,” ujar Agus, Senin (29/7/2025).

Baca juga: Parkir Nuthuk di Kawasan Malioboro Kadung Viral, Apa Reaksi Pemkot Jogja?

Agus menyebut, tidak menutup kemungkinan praktik itu dilakukan oleh juru parkir liar atau dilakukan di area yang bukan lokasi parkir resmi.

Oleh karena itu, pihaknya telah berkoordinasi dengan Polresta Yogyakarta untuk mengusut tuntas kasus tersebut.

“Kalau karcisnya resmi pasti bisa dilacak. Karena ini tidak jelas, bisa saja dilakukan di depan rumah warga atau tempat umum lain yang bukan lokasi resmi,” tegasnya.

Ia juga menegaskan bahwa apabila pelaku terbukti melakukan pungutan tanpa dasar hukum, proses hukum bisa diarahkan ke tindak pidana ringan (tipiring), bergantung hasil penyelidikan.

Agus menambahkan, Dishub bersama Satlantas Polresta Yogyakarta rutin melakukan patroli dan penertiban, namun pendekatannya masih mengedepankan edukasi, bukan langsung penindakan.

“Di kawasan Kepatihan sisi selatan jalan ada yang punya marka parkir resmi, tapi di timur biasanya area larangan parkir. Banyak warga yang tidak menyadari garis marka biku-biku itu larangan parkir,” jelasnya. (*)

 

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved