Uji KIR Tak Harus Datang ke Dishub Kota Jogja, Caranya Akses Aplikasi JSS

Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Yogyakarta menggulirkan inovasi Layanan Rekomendasi Numpang Uji Online, atau Lare Angon.

Penulis: Azka Ramadhan | Editor: Iwan Al Khasni
Dok. Dishub Kota Yogya
UJI KIR: Proses uji kendaraan angkutan yang digulirkan Dishub Kota Yogyakarta. 

Jogja Tribunjogja.com -- Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Yogyakarta menggulirkan inovasi Layanan Rekomendasi Numpang Uji Online, atau Lare Angon.

Inovasi itu dirancang untuk memberikan kemudahan bagi pemilik kendaraan angkutan umum atau barang yang ingin melakukan uji KIR di daerah lain, tanpa harus datang langsung ke Dishub Kota Yogyakarta.

"Kami memberikan kemudahan bagi pemilik angkutan yang ingin melakukan pengujian di luar wilayah domisili kendaraan. Inovasi ini pertama di Indonesia. Kami jadi pelopor tahun ini," kata Penguji Kendaraan Bermotor Dishub Kota Yogyakarta, Afiat Afrianto, Minggu (20/7/25).

Dijelaskan, surat rekomendasi numpang uji adalah dokumen resmi yang diterbitkan oleh Dishub atau Unit Pelayanan Uji Berkala Kendaraan Bermotor (UPUBKB) tempat kendaraan terdaftar, yang memberikan izin untuk melakukan uji berkala di luar wilayah asal. 

Sebelumnya, proses pengurusan surat rekomendasi numpang uji dilakukan secara manual, di mana pemohon harus datang langsung ke kantor UPT PKB Dishub Kota Yogyakarta dengan melampirkan salinan atau fotocopy dokumen.

"Kemudian, menunggu proses administrasi yang memakan waktu. Ini menyulitkan pemilik kendaraan, terutama perusahaan angkutan barang dan umum yang memiliki armada besar dan tersebar di berbagai wilayah," cetusnya.

Jogja Dihantui Perceraian Akibat Judi, Angkanya Naik Dua Kali Lipat di Tahun 2024

Akses Jogja Smart Service

Lebih lanjut, Afiat memaparkan, masyarakat yang hendak memanfaatkan layanan tersebut, bisa melakukan pendaftaran melalui aplikasi Jogja Smart Service (JSS) pada menu Si Regol, lalu pilih Lare Angon.

Setelah memasukan nomor uji kendaraan dan data ditampilkan oleh sistem, pemohon akan diminta memilih lokasi tujuan numpang uji, upload foto STNK, serta bukti lulus uji terakhir, lalu klik daftar.

Kamudian, petugas akan menerima notifikasi permohonan numpang uji untuk melakukan verifikasi berkas permohonan numpang uji. 

Nantinya surat rekomendasi dapat diunduh dalam format PDF dan dilengkapi dengan kode QR atau tanda tangan elektronik sehingga tetap sah secara hukum.

"Setelah diverifikasi oleh petugas, pemohon akan mendapatkan surat ketetapan retribusi. Retribusi ini gratis sejak tahun 2024."

"Dengan sistem online, proses verifikasi dilakukan secara digital dan transparan. Pemohon juga dapat memantau status pengajuan secara real-time," ucapnya. (aka)

 

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved