Diduga Selewengkan Rp418 Juta Dana Kalurahan, Lurah dan Carik Bohol Terancam 20 Tahun Penjara

Berdasarkan audit Inspektorat Gunungkidul kerugian negara dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan keuangan kalurahan ini Rp418.276.470.

Penulis: Nanda Sagita Ginting | Editor: Yoseph Hary W
Istimewa
PENAHANAN: Kejari Gunungkidul saat melakukan penahanan terhadap tersangka kasus dugaan korupsi, Kamis (13/11/2025) 

Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kalurahan, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DPMKP2KB) Gunungkidul, Sujarwo, menyatakan pemerintah daerah tengah melakukan rapat koordinasi untuk menentukan langkahlanjut pascapenetapan keduanya sebagai tersangka.

“Rapat koordinasi dilakukan untuk membahas tindak lanjut sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” urainya.

Tersangka ditahan

Sebelumnya diberitakan, Kejaksaan Negeri Gunungkidul menahan dua perangkat Kalurahan Bohol, Kapanewon Rongkop, terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan kalurahan tahun anggaran 2022 hingga 2024.

Adapun, kedua tersangka yang telah ditetapkan adalah MG, selaku lurah, dan KI, selaku carik (sekretaris kalurahan).

Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Gunungkidul, Alfian Listya Kurniawan, mengatakan penahanan keduanya dilakukan setelah berkas perkara dan barang bukti resmi diserahkan dari penyidik kepada jaksa penuntut umum, pada Kamis (13/11/2025).

“Hari ini telah dilaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik kepada jaksa penuntut umum dalam perkara dugaan penyimpangan atau tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan Kalurahan Bohol tahun 2022 sampai 2024,” ujarnya (ndg)

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved