Kejari Gunungkidul Tahan Lurah dan Carik Bohol atas Dugaan Korupsi Pengelolaan Keuangan Kalurahan

Adapun, kedua tersangka yang telah ditetapkan adalah MG, selaku lurah, dan KI, selaku carik (sekretaris kalurahan).

|
Penulis: Nanda Sagita Ginting | Editor: Yoseph Hary W
Istimewa
PENAHANAN: Kejari Gunungkidul saat melakukan penahanan terhadap tersangka kasus dugaan korupsi, Kamis (13/11/2025) 
Ringkasan Berita:
  • Kejari Gunungkidul menahan dua perangkat Kalurahan Bohol terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan kalurahan.
  • Kedua tersangka adalah lurah dan carik (sekretaris kalurahan). Penahanan dilakukan untuk memperlancar proses penanganan perkara
  • Kerugian dalam kasus ini Rp418.276.470, berdasarkan hasil audit Inspektorat Kabupaten Gunungkidul.

 

Laporan Reporter Tribun Jogja Nanda Sagita Ginting 

TRIBUNJOGJA.COM, GUNUNGKIDUL - Kejaksaan Negeri Gunungkidul menahan dua perangkat Kalurahan Bohol, Kapanewon Rongkop, terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan kalurahan tahun anggaran 2022 hingga 2024.

Adapun, kedua tersangka yang telah ditetapkan adalah MG, selaku lurah, dan KI, selaku carik (sekretaris kalurahan).

Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Gunungkidul, Alfian Listya Kurniawan, mengatakan penahanan keduanya dilakukan setelah berkas perkara dan barang bukti resmi diserahkan dari penyidik kepada jaksa penuntut umum, pada Kamis (13/11/2025).

“Hari ini telah dilaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik kepada jaksa penuntut umum dalam perkara dugaan penyimpangan atau tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan Kalurahan Bohol tahun 2022 sampai 2024,” ujarnya saat dikonfirmasi, pada Kamis (13/11/2025).

Alasan penahanan

Dia berujar penetapan tersangka terhadap MG dan KI telah dilakukan pada 10 Oktober 2025. Untuk memperlancar proses penanganan perkara, keduanya ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Wirogunan, Yogyakarta, selama 20 hari ke depan, terhitung mulai 13 November 2025.

Adapun, penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan (T-7) Nomor Print- 02/M.4.13/Ft.1/11/2025 tanggal 13 November 2025, atas nama tersangka MG dan Surat Penetapan Tersangka Pidsus-18 Nomor Print- 02/M.4.13/Fd.1/10/2025 tanggal 10 Oktober 2025 atas nama tersangka Kl

Peran tersangka

Dalam kasus ini, kata dia, tersangka MG selaku lurah diduga menyalahgunakan wewenang dengan menggunakan keuangan kalurahan untuk kepentingan pribadi serta menyetujui penggunaan anggaran di luar rencana APBKalurahan.

Selain itu, MG juga mengetahui adanya praktik serupa yang dilakukan oleh sejumlah perangkat kalurahan lain.

Sedangkan, tersangka KI, selaku carik, diduga turut menggunakan dana kalurahan untuk kepentingan pribadi dan mengatur proses pengadaan barang dan jasa tanpa mengikuti ketentuan yang berlaku.

“Perbuatan para tersangka mengakibatkan kerugian keuangan kalurahan sebesar Rp418.276.470, berdasarkan hasil audit Inspektorat Kabupaten Gunungkidul,” jelasnya.

Sementara itu, sebagai bentuk penyelamatan keuangan negara, penyidik telah menyita uang tunai sebesar Rp171.014.500 dari penguasaan beberapa perangkat kalurahan Bohol.

“Selanjutnya, berkas perkara atas nama tersangka MG dan KI akan segera kami limpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Yogyakarta untuk segera disidangkan,” urainya (ndg) 

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved