Izin Terhambat Kajian BBWSSO, Penambang Progo Minta Tetap Boleh Pakai Pompa Mekanik

Penambang Sungai Progo meminta Pemda DIY mempercepat proses perizinan dan rekomendasi penggunaan pompa mekanik

TRIBUNJOGJA.COM/ HANIF SURYO
AUDIENSI - Puluhan penambang pasir yang tergabung dalam Perkumpulan Penambang Progo Sejahtera mendengarkan penjelasan Sekda DIY Ni Made Dwipanti Indrayanti saat audiensi di Kantor Gubernur DIY, Jalan Malioboro, Yogyakarta, Rabu (12/11/2025). Pertemuan membahas percepatan perizinan penambangan rakyat dan rekomendasi teknis penggunaan pompa mekanik di aliran Sungai Progo. 

Ringkasan Berita:
  • Perkumpulan Penambang Progo Sejahtera mendatangi Kantor Gubernur DIY untuk beraudiensi dengan Pemda DIY
  • Penambang menuntut izin pertambangan rakyat segera dipercepat, sekaligus rekomendasi teknis diberikan untuk penggunaan pompa mekanik dalam kegiatan pertambangan
  • Pemda DIY masih menunggu hasil kajian yang dilakukan BBWSSO

 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Puluhan penambang pasir yang tergabung dalam Perkumpulan Penambang Progo Sejahtera mendatangi Kantor Gubernur DIY di Jalan Malioboro, Yogyakarta, Selasa (12/11/2025).

Mereka menuntut agar pemerintah daerah segera mempercepat proses perizinan penambangan rakyat serta memberikan rekomendasi teknis (Rekomtek) untuk penggunaan pompa mekanik dalam aktivitas pertambangan di aliran Sungai Progo.

Ketua Perkumpulan Penambang Progo Sejahtera, Agung Mulyono, mengatakan para penambang rakyat kini kesulitan melanjutkan kegiatan karena izin mereka telah berakhir pada 2024 dan belum bisa diperpanjang. 

“Kedatangan kami hari ini hanya untuk menuntut agar izin pertambangan rakyat dapat segera dipercepat, sekaligus agar rekomendasi teknis diberikan untuk penggunaan pompa mekanik dalam kegiatan pertambangan rakyat,” ujarnya.

Agung menjelaskan, sejak tahun 2015 pihaknya telah memperjuangkan agar aktivitas penambangan rakyat diakui secara resmi.

Perjuangan itu berbuah hasil pada 2019 ketika mereka memperoleh Izin Pertambangan Rakyat (IPR) yang memungkinkan penggunaan pompa mekanik.

Namun, izin tersebut berakhir tahun lalu dan tidak dapat diperpanjang karena proses rekomendasi teknis dari Balai Besar Wilayah Sungai Serayu Opak (BBWSSO) belum terbit.

“Pemda mengatakan hal ini bergantung pada kajian dari BBWSSO. Mereka masih melakukan kajian terkait pertambangan ini. Padahal, kegiatan kami ini pertambangan rakyat, bukan seperti yang menggunakan alat berat,” ujar Agung.

Menurut aturan terbaru, pemegang IPR kini hanya diperbolehkan menambang secara manual menggunakan pacul atau senggrong.  

Namun, bagi penambang di palung sungai, metode manual dinilai tidak realistis.

“Kami menambang di palung sungai, bukan di daratan. Kalau di palung, tentu tidak mungkin menambang hanya dengan pacul atau senggronv,” kata Agung.

Ia menegaskan, penggunaan pompa mekanik justru penting agar penambang bisa menjangkau material di dasar sungai.

“Kalau pakai pompa mekanik, kami bisa mengambil material di kedalaman sekitar dua meter. Tapi kalau hanya pakai pacul dan senggrong, itu tidak bisa dilakukan,” ujarnya.

Baca juga: Penambang Sungai Progo Desak Percepatan Izin Pompa Mekanik, Pemda DIY Akan Tinjau Lokasi

Sejak izin berakhir, para penambang di wilayah Bantul dan Kulon Progo sudah hampir satu tahun tidak bisa bekerja.

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved