Izin Terhambat Kajian BBWSSO, Penambang Progo Minta Tetap Boleh Pakai Pompa Mekanik
Penambang Sungai Progo meminta Pemda DIY mempercepat proses perizinan dan rekomendasi penggunaan pompa mekanik
Penulis: R.Hanif Suryo Nugroho | Editor: Muhammad Fatoni
Ringkasan Berita:
- Perkumpulan Penambang Progo Sejahtera mendatangi Kantor Gubernur DIY untuk beraudiensi dengan Pemda DIY
- Penambang menuntut izin pertambangan rakyat segera dipercepat, sekaligus rekomendasi teknis diberikan untuk penggunaan pompa mekanik dalam kegiatan pertambangan
- Pemda DIY masih menunggu hasil kajian yang dilakukan BBWSSO
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Puluhan penambang pasir yang tergabung dalam Perkumpulan Penambang Progo Sejahtera mendatangi Kantor Gubernur DIY di Jalan Malioboro, Yogyakarta, Selasa (12/11/2025).
Mereka menuntut agar pemerintah daerah segera mempercepat proses perizinan penambangan rakyat serta memberikan rekomendasi teknis (Rekomtek) untuk penggunaan pompa mekanik dalam aktivitas pertambangan di aliran Sungai Progo.
Ketua Perkumpulan Penambang Progo Sejahtera, Agung Mulyono, mengatakan para penambang rakyat kini kesulitan melanjutkan kegiatan karena izin mereka telah berakhir pada 2024 dan belum bisa diperpanjang.
“Kedatangan kami hari ini hanya untuk menuntut agar izin pertambangan rakyat dapat segera dipercepat, sekaligus agar rekomendasi teknis diberikan untuk penggunaan pompa mekanik dalam kegiatan pertambangan rakyat,” ujarnya.
Agung menjelaskan, sejak tahun 2015 pihaknya telah memperjuangkan agar aktivitas penambangan rakyat diakui secara resmi.
Perjuangan itu berbuah hasil pada 2019 ketika mereka memperoleh Izin Pertambangan Rakyat (IPR) yang memungkinkan penggunaan pompa mekanik.
Namun, izin tersebut berakhir tahun lalu dan tidak dapat diperpanjang karena proses rekomendasi teknis dari Balai Besar Wilayah Sungai Serayu Opak (BBWSSO) belum terbit.
“Pemda mengatakan hal ini bergantung pada kajian dari BBWSSO. Mereka masih melakukan kajian terkait pertambangan ini. Padahal, kegiatan kami ini pertambangan rakyat, bukan seperti yang menggunakan alat berat,” ujar Agung.
Menurut aturan terbaru, pemegang IPR kini hanya diperbolehkan menambang secara manual menggunakan pacul atau senggrong.
Namun, bagi penambang di palung sungai, metode manual dinilai tidak realistis.
“Kami menambang di palung sungai, bukan di daratan. Kalau di palung, tentu tidak mungkin menambang hanya dengan pacul atau senggronv,” kata Agung.
Ia menegaskan, penggunaan pompa mekanik justru penting agar penambang bisa menjangkau material di dasar sungai.
“Kalau pakai pompa mekanik, kami bisa mengambil material di kedalaman sekitar dua meter. Tapi kalau hanya pakai pacul dan senggrong, itu tidak bisa dilakukan,” ujarnya.
Baca juga: Penambang Sungai Progo Desak Percepatan Izin Pompa Mekanik, Pemda DIY Akan Tinjau Lokasi
Sejak izin berakhir, para penambang di wilayah Bantul dan Kulon Progo sudah hampir satu tahun tidak bisa bekerja.
| Peluncuran Aplikasi Sifasum Klaten Permudah Sewa Gedung Milik Pemda |
|
|---|
| Ribuan Warga Yilan dan Hualien Diungsikan Pemerintah Taiwan Gara-gara Badai Fung Wong |
|
|---|
| Harga Jual & Buyback Emas Batangan Antam, Galeri24 dan UBS Hari Ini Rabu 12 November 2025 |
|
|---|
| Pesawat Angkut Militer C-130 Milik Turkiye Jatuh di Georgia, Sempat Berputar-putar Sebelum Jatuh |
|
|---|
| Laka Maut Pasar Kalijambe: Korban Warga Kota Semarang, Magelang, Purworejo |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/Audiensi-penambang-dan-Pemda-DIY.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.