Alasan Hakim Ringankan Vonis Christiano Tarigan dalam Kecelakaan Maut Mahasiswa UGM
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sleman menjatuhkan vonis 1 tahun 2 bulan penjara kepada terdakwa kasus kecelakaan lalu lintas yang menewaskan
Penulis: Bunga Kartikasari | Editor: Bunga Kartikasari
Ringkasan Berita:
- Christiano divonis 1 tahun 2 bulan, lebih ringan dari tuntutan jaksa 2 tahun.
- Vonis diringankan karena ia sopan, menyesal, masih punya masa depan, dan keluarga korban telah memaafkan.
- Hakim juga menilai ada kelalaian dari kedua pihak, bukan hanya dari terdakwa.
TRIBUNJOGJA.COM – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sleman menjatuhkan vonis 1 tahun 2 bulan penjara kepada terdakwa kasus kecelakaan lalu lintas yang menewaskan mahasiswa Fakultas Hukum UGM, Argo Ericko Achfandi, pada Kamis (6/11/2025). Angka ini lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut hukuman 2 tahun penjara.
Ketua Majelis Hakim, Irma Wahyuningsih, mengungkapkan sejumlah alasan mengapa vonis yang dijatuhkan lebih rendah dari tuntutan jaksa. Selain sikap sopan dan penyesalan terdakwa, pemberian maaf dari keluarga korban dinilai sebagai faktor kunci yang meringankan hukuman.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Christiano Pengarapenta Pengidahen Tarigan dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 2 bulan,” ucap Hakim Irma saat membacakan amar putusan.
Menurut hakim, meskipun kelalaian terdakwa terbukti mengakibatkan hilangnya nyawa, Christiano dinilai masih memiliki masa depan yang panjang dan telah menunjukkan itikad baik selama proses persidangan.
“Terdakwa masih ingin melanjutkan kuliah, ia anak harapan keluarga. Selain itu, orang tua korban juga telah memaafkan terdakwa dalam sidang,” ujar Irma.
Baik tim kuasa hukum maupun jaksa menyatakan pikir-pikir atas putusan ini. Mereka memiliki waktu tujuh hari untuk mengajukan banding.
Baca juga: Sidang Pleidoi Kecelakaan Maut Palagan, Christiano Tarigan Kena Sanksi Sosial Kematian Argo Ericko
Timeline dan Kronologi Kasus
24 Mei 2025 – Kecelakaan Maut di Jalan Palagan
Christiano mengendarai mobil BMW dengan kecepatan 70 km/jam melebihi batas 40 km/jam dan tidak memakai kacamata meskipun mengalami mata minus dan silinder.
Mobilnya menabrak motor Honda Vario yang dikendarai Argo Ericko Achfandi hingga korban meninggal dunia.
3 September 2025 – Sidang Perdana
Sidang dibuka secara online karena situasi keamanan. Ratusan mahasiswa Fakultas Hukum UGM hadir sebagai bentuk solidaritas.
Jaksa membacakan dakwaan Pasal 311 ayat (5) UU Nomor 22 Tahun 2009.
Dalam dakwaan, terungkap Christiano tidak memakai kacamata saat berkendara, meski memiliki gangguan penglihatan.
10 September 2025 – Eksepsi dari Kuasa Hukum
Penasihat hukum terdakwa menilai surat dakwaan jaksa tidak cermat, salah satunya karena penulisan nama terdakwa yang keliru.
Mereka juga menyebutkan kecelakaan terjadi akibat kelalaian korban yang berbelok tanpa isyarat.
Christiano secara pribadi meminta majelis hakim membuka rekaman CCTV untuk menunjukkan situasi kecelakaan sebenarnya.
11 September 2025 – Jaksa Tolak Eksepsi
Jaksa menolak seluruh eksepsi dan menyatakan dakwaan telah memenuhi unsur formil dan materiil. Sidang berlanjut ke tahap pembuktian.
8 Oktober 2025 – Pemeriksaan Saksi
Majelis hakim memeriksa ayah terdakwa, rekan, dan kerabat Christiano.
Dalam persidangan, Christiano menjelaskan kronologi dan menyatakan ia telah berusaha mengerem sebelum kecelakaan.
Percakapan WhatsApp antara Christiano dan ayahnya yang penuh penyesalan dibacakan di sidang.
21 Oktober 2025 – Tuntutan Jaksa
JPU menuntut terdakwa dengan pidana 2 tahun penjara dan denda Rp12 juta subsider 6 bulan kurungan.
Jaksa menyebut kelalaian kedua belah pihak sebagai faktor penting.
6 November 2025 – Putusan Hakim
Majelis hakim memvonis 1 tahun 2 bulan penjara, lebih ringan dari tuntutan jaksa.
Vonis diringankan lantaran terdakwa sopan, menyesal, memiliki masa depan, dan korban telah memaafkan. Pihak keluarga korban menyatakan telah berdamai di persidangan.
Baca juga: Christiano Tarigan Ungkap Penyesalan dan Isi Hati: Saya Tak Lari, Saya Turun Menolong Korban
Pertimbangan Majelis Hakim dalam Vonis Lebih Ringan
Majelis hakim Pengadilan Negeri Sleman memberikan vonis 1 tahun 2 bulan penjara kepada Christiano Pengarapenta Pengidahen Tarigan, lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menuntut 2 tahun penjara.
Dalam amar putusannya, hakim menyampaikan sejumlah pertimbangan yang meringankan terdakwa, yaitu:
1. Adanya Pemaafan dari Keluarga Korban
Dalam sidang, terungkap bahwa keluarga korban telah memberikan maaf kepada terdakwa. Hal ini dicatat majelis sebagai salah satu faktor yang meringankan.
Baca juga: Christiano Tarigan Divonis 1 Tahun 2 Bulan atas Kecelakaan yang Tewaskan Argo Ericko
2. Sikap Sopan dan Penyesalan Terdakwa
Terdakwa dinilai bersikap sopan selama mengikuti persidangan dan mengakui perbuatannya.
3. Terdakwa Masih Memiliki Masa Depan Panjang
Hakim menyebut Christiano masih muda dan sedang menempuh pendidikan, sehingga memiliki masa depan yang perlu diperhatikan.
4. Terjadi Kelalaian dari Kedua Belah Pihak
Dalam putusan, hakim menilai kecelakaan maut tersebut tidak sepenuhnya disebabkan oleh terdakwa. Fakta persidangan menunjukkan adanya kelalaian dari korban yang melakukan manuver berbelok tanpa memberi tanda.
( Tribunjogja.com / Bunga Kartikasari )
Kecelakaan Maut
Christiano Tarigan
mahasiswa ugm
Argo Ericko Achfandi
BMW
Palagan
Multiangle
Vonis
Tribunjogja.com
| Jadwal dan Lokasi Pemadaman Listrik DIY Hari ini Jumat 7 November 2025 |
|
|---|
| BMKG: Prakiraan Cuaca DI Yogyakarta Hari Ini Jumat 7 November 2025 |
|
|---|
| Pembunuhan Wanita di Gamping Sleman Dipicu Cinta Bertepuk Sebelah Tangan |
|
|---|
| Vonis Penabrak Mahasiswa UGM hingga Meninggal, JPW Dorong Jaksa Banding |
|
|---|
| Kades di Magelang Didorong Manfaatkan Tanda Tangan Elektronik untuk Percepat Pelayanan |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.