Vonis Penabrak Mahasiswa UGM hingga Meninggal, JPW Dorong Jaksa Banding
JPW juga mempertanyakan proses hukum atas kasus penggantian pelat mobil BMW dalam rangkaian peristiwa ini.
Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Yoseph Hary W
Ringkasan Berita:
- Penabrak mahasiswa FH UGM Argo Ericko Achfandi hingga meninggal, yaitu Christiano Pengarapenta Pengidahen Tarigan, divonis vonis 1 tahun, 2 bulan.
- Jogja Police Watch (JPW) mendorong Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman mengajukan banding.
- JPW juga mempertanyakan proses hukum atas kasus penggantian pelat mobil BMW dalam rangkaian peristiwa ini.
TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Jogja Police Watch (JPW) mendorong Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman mengajukan banding atas vonis 1 tahun, 2 bulan terhadap terdakwa Christiano Pengarapenta Pengidahen Tarigan dalam perkara kecelakaan lalu lintas yang terjadi di Jalan Palagan Tentara Pelajar, Dusun Sedan, Sariharjo, Ngaglik, Sleman, Sabtu (24/5/2025).
Kecelakaan maut tersebut menyebabkan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, Argo Ericko Achfandi meninggal dunia.
Kadiv Humas JPW, Baharuddin Kamba mengatakan, putusan terhadap terdakwa Christiano lebih ringan dari tuntutan JPU yakni 2 tahun penjara dikurangi masa penangkapan dan penahanan, denda Rp 12 juta, subsider 6 bulan kurungan. Karena itu, JPW mendorong JPU mengajukan banding.
JPW juga mempertanyakan proses hukum atas kasus penggantian pelat mobil BMW dalam rangkaian peristiwa ini. Padahal pada awal Juni 2025 sudah naik ke tahap penyidikan. Polisi menyebut sudah ada tiga orang yang diduga terlibat dalam kasus penggantian pelat mobil BMW yakni IV, WI dan NR.
"Bagaimana dengan status hukum terhadap ketiga orang tersebut, apakah masih sebagai saksi atau tersangka?. Pihak kepolisian Polresta Sleman harusnya menyampaikan ke publik secara transparan atas kasus penggantian pelat mobil BMW itu. Jangan ada yang ditutup-tutupi," katanya, Kamis (6/11/2025).
Menurut dia, berkas kasus penggantian pelat mobil BMW seharusnya sudah dilimpahkan dari pihak kepolisian ke kejaksaan.
Apalagi terdakwa Christiano sudah divonis oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Sleman pada hari ini, Kamis (6/11/2025). Akan tetapi kasus penggantian pelat mobil BMW dinilai belum ada kejelasan lebih lanjut dari kepolisian Polresta Sleman.
"Kasus penggantian pelat mobil BMW seharusnya sudah ada penetapan tersangka tidak hanya berhenti pada tahap penyidikan di Polresta Sleman dan tidak harus menunggu vonis terhadap terdakwa Christiano, baru ada penetapan tersangka kasus penggantian pelat mobil BMW," kata dia.
Putusan hakim
Sebagaimana diketahui, terdakwa Christiano Pangaripenta Pangidahen Tarigan divonis hukuman 1 tahun dan 2 bulan penjara, subsider Rp 12 juta rupiah atas kasus kecelakaan lalulintas BMW Maut yang menyebabkan Argo Ericko Achfandi, mahasiswa UGM meninggal dunia.
Vonis terhadap Christiano, berdasarkan musyawarah majelis hakim yang amar putusannya dibacakan dalam persidangan yang digelar di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Sleman, pada Kamis (6/11/2025).
Dalam sidang putusan tersebut, Majelis Hakim, yang diketuai Irma Wahyuningsih menyampaikan telah mempertimbangkan seluruh fakta persidangan, mulai dari keterangan saksi ahli hingga bukti rekaman CCTV termasuk hal-hal yang memberatkan dan meringankan.
Majelis Hakim menyatakan bahwa terdakwa Christiano, dalam perkara ini telah memenuhi unsur kelalaian seperti terdapat dalam pasal 310 ayat (4) UU RI Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), sebagimana tertuang dalam dakwaan alternatif ke-1 penuntut umum.
Dengan segala pertimbangannya, Majelis Hakim mengadili, pertama terdakwa Christiano terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalulintas dengan korban meninggal dunia sebagaimana dalam dakwaan alternatif ke-1 Penuntut Umum.
"Kedua, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Christiano Pangaripenta Pangidahen Tarigan dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 2 bulan dan denda sebesar Rp 12 juta rupiah, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti pidana kurungan selama 3 bulan," kata Ketua Majelis Hakim Irma Wahyuningsih, didampingi hakim anggota, Suryodiyono dan Siwi Rumbar Wigati, saat membacakan amar putusan.(*)
| Christiano Tarigan Divonis 1 Tahun 2 Bulan atas Kecelakaan yang Tewaskan Argo Ericko |
|
|---|
| Dosen FEB UGM Jelaskan Cikal Bakal Fraud, Perhatikan Red Flag |
|
|---|
| Kelanjutan Sidang Christiano Tarigan: Kuasa Hukum Minta Bebas Tuntutan |
|
|---|
| Polisi Belum Tetapkan Tersangka Kasus Laka Maut yang Tewaskan 3 Pemotor di Rongkop |
|
|---|
| Laka Maut Libatkan Dua Motor dan Truk, Satu MD, Sopir Truk Warga Bantul |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.