Christiano Tarigan Divonis 1 Tahun 2 Bulan atas Kecelakaan yang Tewaskan Argo Ericko

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sleman menjatuhkan vonis satu tahun dua bulan penjara kepada Christiano Pengarapenta Pengidahen Tarigan

Dok. Istimewa
Christiano Tarigan Divonis 1 Tahun 2 Bulan atas Kecelakaan yang Tewaskan Argo Ericko 

Ringkasan Berita:
  • Christiano divonis 1 tahun 2 bulan penjara dan denda Rp12 juta setelah dinyatakan lalai hingga menyebabkan tewasnya mahasiswa UGM, Argo Ericko.
  • Rekaman CCTV memperlihatkan korban memutar balik tiba-tiba dan benturan terjadi saat mobil terdakwa mencoba mendahului, hakim menilai ada kelalaian kedua pihak.

 

TRIBUNJOGJA.COM – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sleman menjatuhkan vonis satu tahun dua bulan penjara kepada Christiano Tarigan, terdakwa dalam kasus kecelakaan lalu lintas yang menewaskan mahasiswa Universitas Gadjah Mada (UGM), Argo Ericko Achfandi.

Putusan Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa

TERSANGKA - Polisi menunjukkan CPP, mahasiswa pengemudi mobil BMW yang menjadi tersangka dalam insiden kecelakaan maut di Jalan Palagan Tentara Pelajar tepatnya di Sariharjo, Ngaglik, Kabupaten Sleman. Kecelakaan tersebut terjadi pada Sabtu (24/5/205) dini hari yang menyebabkan Argo, mahasiswa Fakultas Hukum UGM, meninggal dunia.
TERSANGKA - Polisi menunjukkan CPP, mahasiswa pengemudi mobil BMW yang menjadi tersangka dalam insiden kecelakaan maut di Jalan Palagan Tentara Pelajar tepatnya di Sariharjo, Ngaglik, Kabupaten Sleman. Kecelakaan tersebut terjadi pada Sabtu (24/5/205) dini hari yang menyebabkan Argo, mahasiswa Fakultas Hukum UGM, meninggal dunia. (Tribun Jogja/ Ahmad Syarifudin)

Putusan dibacakan dalam sidang yang berlangsung pada Kamis (6/11/2025) siang, dipimpin Ketua Majelis Hakim Irma Wahyuningsih. 

Dalam putusannya, majelis hakim menyebut telah menilai seluruh fakta persidangan, mulai dari kesaksian para saksi, keterangan ahli, hingga rekaman CCTV yang diajukan Jaksa Penuntut Umum.

Dari rangkaian fakta tersebut, hakim menyimpulkan unsur kelalaian dalam kecelakaan tersebut terbukti.

“Satu, menyatakan terdakwa Christiano Pengarapenta Pengidahen Tarigan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya menyebabkan kecelakaan lalu lintas dengan korban meninggal dunia, sebagaimana dakwaan alternatif kesatu penuntut umum,” ujar Ketua Majelis Hakim, Irma Wahyuningsih, saat membacakan amar putusan.

Majelis hakim kemudian menjatuhkan pidana penjara selama satu tahun dua bulan serta denda sebesar Rp12 juta.

CCTV Ungkap Kronologi Benturan

LAKA MAUT: Lokasi laka maut di Jalan Palagan yang terjadi pada Sabtu (24/05/2025) dini hari, tepatnya di simpang tiga dusun Sedan, Kelurahan Sariharjo, Ngaglik, Kabupaten Sleman, Selasa (27/05/2025).
LAKA MAUT: Lokasi laka maut di Jalan Palagan yang terjadi pada Sabtu (24/05/2025) dini hari, tepatnya di simpang tiga dusun Sedan, Kelurahan Sariharjo, Ngaglik, Kabupaten Sleman, Selasa (27/05/2025). (Tribunjogja/ Christi Mahatma Wardhani)

Rekaman CCTV yang diputar dalam persidangan pada 23 September 2025 memperlihatkan detik-detik kecelakaan di Jalan Tentara Pelajar, Palagan, Sleman, pada 24 Mei 2025 dini hari.

Saat itu, Argo Ericko, mahasiswa Fakultas Hukum UGM, diketahui memutar balik secara tiba-tiba. Mobil BMW putih yang dikendarai Christiano melaju dari belakang dan bergeser ke kanan untuk mendahului.

Benturan pun terjadi, menyebabkan Argo mengalami luka berat hingga meninggal dunia.

Baca juga: Kelanjutan Sidang Christiano Tarigan: Kuasa Hukum Minta Bebas Tuntutan

Hakim Sebut Kelalaian Kedua Belah Pihak

Sidang kasus kecelakaan lalu lintas dengan terdakwa Christiano Pangarapenta Pangindahen Tarigan yang digelar di Pengadilan Negeri Sleman, Selasa (21/10/2025)
Sidang kasus kecelakaan lalu lintas dengan terdakwa Christiano Pangarapenta Pangindahen Tarigan yang digelar di Pengadilan Negeri Sleman, Selasa (21/10/2025) (Tribun Jogja / Ahmad Syarifudin)

Hakim Irma menyebutkan, meski kelalaian Christiano terbukti, korban juga memiliki kontribusi dalam kecelakaan tersebut. 

“Hakim menilai kecelakaan ini disebabkan oleh kelalaian kedua belah pihak,” ujarnya.

Ia juga memaparkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan terdakwa. Hal yang memberatkan adalah meninggalnya korban akibat kejadian tersebut. 

Sedangkan hal yang meringankan meliputi sikap kooperatif terdakwa, pengakuan jujur, penyesalan mendalam, dan tidak adanya riwayat kriminal sebelumnya.

“Terdakwa masih muda, masa depannya masih panjang, dan diharapkan bisa menjadi pribadi yang lebih baik,” ucap sang hakim.

Baca juga: Christiano Tarigan Ungkap Penyesalan dan Isi Hati: Saya Tak Lari, Saya Turun Menolong Korban

Terdakwa Nyatakan Pikir-Pikir

Update kasus kecelakaan maut Palagan Christiano Tarigan Divonis 1 Tahun 2 Bulan
Update kasus kecelakaan maut Palagan Christiano Tarigan Divonis 1 Tahun 2 Bulan (Dok. Istimewa)
Sumber: Tribun Jogja
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved