Christiano Tarigan Divonis 1 Tahun 2 Bulan atas Kecelakaan yang Tewaskan Argo Ericko

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sleman menjatuhkan vonis satu tahun dua bulan penjara kepada Christiano Pengarapenta Pengidahen Tarigan

Dok. Istimewa
Christiano Tarigan Divonis 1 Tahun 2 Bulan atas Kecelakaan yang Tewaskan Argo Ericko 

Usai putusan dibacakan, tim penasihat hukum Christiano menyatakan akan menggunakan waktu tujuh hari untuk pikir-pikir. 

“Kita akan konsultasi dengan keluarga maupun dengan klien,” kata Achiel S. Suyanto, Ketua Tim Penasihat Hukum Christiano.

Dalam ruang sidang, suasana haru mewarnai akhir persidangan. Beberapa anggota keluarga terdakwa tampak menangis saat vonis dinyatakan.

Hingga berita ini diturunkan, Jaksa Penuntut Umum juga memilih untuk pikir-pikir terkait langkah hukum selanjutnya. 

Nasib hukum Christiano kini bergantung pada keputusan yang akan diambil dalam sepekan ke depan. 

Sementara itu, duka keluarga korban dan komunitas UGM masih menyisakan luka mendalam dari kecelakaan tragis ini.

Diberitakan sebelumnya, Ketua Tim Penasihat Hukum Christiano, Achiel S. Suyanto, menilai kecelakaan di kawasan Jalan Kaliurang itu tidak sepenuhnya terjadi akibat kelalaian kliennya. 

Ia menyatakan terdapat tindakan dari korban yang ikut memicu situasi berbahaya hingga terjadi benturan. 

Menurut Achiel, rangkaian kejadian yang terekam dan dihadirkan dalam persidangan menunjukkan bahwa tanggung jawab atas insiden tersebut tidak layak dibebankan sepenuhnya kepada terdakwa.

( Tribunjogja.com / Bunga Kartikasari )

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved