Christiano Tarigan Divonis 1 Tahun 2 Bulan atas Kecelakaan yang Tewaskan Argo Ericko
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sleman menjatuhkan vonis satu tahun dua bulan penjara kepada Christiano Pengarapenta Pengidahen Tarigan
Penulis: Bunga Kartikasari | Editor: Bunga Kartikasari
Ringkasan Berita:
- Christiano divonis 1 tahun 2 bulan penjara dan denda Rp12 juta setelah dinyatakan lalai hingga menyebabkan tewasnya mahasiswa UGM, Argo Ericko.
- Rekaman CCTV memperlihatkan korban memutar balik tiba-tiba dan benturan terjadi saat mobil terdakwa mencoba mendahului, hakim menilai ada kelalaian kedua pihak.
TRIBUNJOGJA.COM – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sleman menjatuhkan vonis satu tahun dua bulan penjara kepada Christiano Tarigan, terdakwa dalam kasus kecelakaan lalu lintas yang menewaskan mahasiswa Universitas Gadjah Mada (UGM), Argo Ericko Achfandi.
Putusan Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa
Putusan dibacakan dalam sidang yang berlangsung pada Kamis (6/11/2025) siang, dipimpin Ketua Majelis Hakim Irma Wahyuningsih.
Dalam putusannya, majelis hakim menyebut telah menilai seluruh fakta persidangan, mulai dari kesaksian para saksi, keterangan ahli, hingga rekaman CCTV yang diajukan Jaksa Penuntut Umum.
Dari rangkaian fakta tersebut, hakim menyimpulkan unsur kelalaian dalam kecelakaan tersebut terbukti.
“Satu, menyatakan terdakwa Christiano Pengarapenta Pengidahen Tarigan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya menyebabkan kecelakaan lalu lintas dengan korban meninggal dunia, sebagaimana dakwaan alternatif kesatu penuntut umum,” ujar Ketua Majelis Hakim, Irma Wahyuningsih, saat membacakan amar putusan.
Majelis hakim kemudian menjatuhkan pidana penjara selama satu tahun dua bulan serta denda sebesar Rp12 juta.
CCTV Ungkap Kronologi Benturan
Rekaman CCTV yang diputar dalam persidangan pada 23 September 2025 memperlihatkan detik-detik kecelakaan di Jalan Tentara Pelajar, Palagan, Sleman, pada 24 Mei 2025 dini hari.
Saat itu, Argo Ericko, mahasiswa Fakultas Hukum UGM, diketahui memutar balik secara tiba-tiba. Mobil BMW putih yang dikendarai Christiano melaju dari belakang dan bergeser ke kanan untuk mendahului.
Benturan pun terjadi, menyebabkan Argo mengalami luka berat hingga meninggal dunia.
Baca juga: Kelanjutan Sidang Christiano Tarigan: Kuasa Hukum Minta Bebas Tuntutan
Hakim Sebut Kelalaian Kedua Belah Pihak
Hakim Irma menyebutkan, meski kelalaian Christiano terbukti, korban juga memiliki kontribusi dalam kecelakaan tersebut.
“Hakim menilai kecelakaan ini disebabkan oleh kelalaian kedua belah pihak,” ujarnya.
Ia juga memaparkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan terdakwa. Hal yang memberatkan adalah meninggalnya korban akibat kejadian tersebut.
Sedangkan hal yang meringankan meliputi sikap kooperatif terdakwa, pengakuan jujur, penyesalan mendalam, dan tidak adanya riwayat kriminal sebelumnya.
“Terdakwa masih muda, masa depannya masih panjang, dan diharapkan bisa menjadi pribadi yang lebih baik,” ucap sang hakim.
Baca juga: Christiano Tarigan Ungkap Penyesalan dan Isi Hati: Saya Tak Lari, Saya Turun Menolong Korban
Terdakwa Nyatakan Pikir-Pikir
Usai putusan dibacakan, tim penasihat hukum Christiano menyatakan akan menggunakan waktu tujuh hari untuk pikir-pikir.
“Kita akan konsultasi dengan keluarga maupun dengan klien,” kata Achiel S. Suyanto, Ketua Tim Penasihat Hukum Christiano.
Dalam ruang sidang, suasana haru mewarnai akhir persidangan. Beberapa anggota keluarga terdakwa tampak menangis saat vonis dinyatakan.
Hingga berita ini diturunkan, Jaksa Penuntut Umum juga memilih untuk pikir-pikir terkait langkah hukum selanjutnya.
Nasib hukum Christiano kini bergantung pada keputusan yang akan diambil dalam sepekan ke depan.
Sementara itu, duka keluarga korban dan komunitas UGM masih menyisakan luka mendalam dari kecelakaan tragis ini.
Diberitakan sebelumnya, Ketua Tim Penasihat Hukum Christiano, Achiel S. Suyanto, menilai kecelakaan di kawasan Jalan Kaliurang itu tidak sepenuhnya terjadi akibat kelalaian kliennya.
Ia menyatakan terdapat tindakan dari korban yang ikut memicu situasi berbahaya hingga terjadi benturan.
Menurut Achiel, rangkaian kejadian yang terekam dan dihadirkan dalam persidangan menunjukkan bahwa tanggung jawab atas insiden tersebut tidak layak dibebankan sepenuhnya kepada terdakwa.
( Tribunjogja.com / Bunga Kartikasari )
| Sosok Park Chung Hee, Tokoh Korea yang Diidolakan Presiden Prabowo |
|
|---|
| Erick Thohir Bocorkan Ada 5 Nama Kandidat Pelatih Baru Timnas Indonesia |
|
|---|
| Jadwal dan Lokasi Pemadaman Listrik DIY Hari ini Kamis 6 November 2025 |
|
|---|
| BMKG: Prakiraan Cuaca DI Yogyakarta Hari Ini Kamis 6 November 2025 |
|
|---|
| Kasus Wanita Tewas Disayat di Sleman, Pelaku Ditemukan Tak Berdaya di Pemakaman |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.