Kelanjutan Sidang Christiano Tarigan: Kuasa Hukum Minta Bebas Tuntutan

Tim Penasihat Hukum Christiano Tarigan, terdakwa dalam kasus kecelakaan yang menewaskan mahasiswa UGM, Argo Ericko Achfandi,

Penulis: Bunga Kartikasari | Editor: Bunga Kartikasari
Dok. Istimewa
Sidang Pleidoi Kecelakaan Maut Palagan, Christiano Tarigan Kena Sanksi Sosial Kematian Argo Ericko 

Ringkasan Berita:
  • Penasihat Hukum Christiano meminta Hakim mempertimbangkan kontribusi kesalahan korban agar beban hukum tidak ditimpakan sepenuhnya pada terdakwa.
  • Duplik membantah kelalaian Christiano, menyoroti korban yang diduga putar balik mendadak tanpa isyarat dan adanya bukti pengereman dari CCTV.
  • Berdasarkan seluruh fakta dan tekanan yang dialami klien, Tim Penasihat Hukum memohon agar Christiano lepas dari segala tuntutan hukum.


 

TRIBUNJOGJA.COM - Tim Penasihat Hukum Christiano Tarigan, terdakwa dalam kasus kecelakaan yang menewaskan mahasiswa UGM, Argo Ericko Achfandi, menilai bahwa beban kesalahan tidak sepatutnya ditimpakan sepenuhnya kepada kliennya.

Dalam pembacaan duplik di Pengadilan Negeri Sleman pada Senin (3/11/2025), Penasihat Hukum bersikeras bahwa terdapat unsur kesalahan dan kontribusi dari korban yang turut menyebabkan kecelakaan.

Ketua Tim Penasihat Hukum Christiano, Achiel S. Suyanto, menegaskan bahwa pertimbangan ini penting untuk menetapkan porsi keadilan yang proporsional.

“Kami akui ada kekeliruan terdakwa, namun unsur kesalahan juga melekat pada korban. Pertimbangan ini penting untuk menetapkan porsi keadilan yang proporsional, dan berharap ada keadilan,” ujar Achiel di hadapan Majelis Hakim.

Baca juga: Tanggapan Kuasa Hukum Christiano Tarigan: Fakta Persidangan Dianggap Diabaikan

Fakta Persidangan dan Argumen Duplik

Tim Penasihat Hukum Christiano Tarigan, terdakwa kasus kecelakaan yang menewaskan mahasiswa UGM, Argo Ericko Achfandi, menyampaikan duplik di Pengadilan Negeri Sleman pada Senin (3/11/2025), dengan tegas menyatakan bahwa beban kesalahan tidak layak ditimpakan sepenuhnya kepada kliennya karena korban dinilai turut berkontribusi dalam kecelakaan. 

Ketua Tim Penasihat Hukum, Achiel S. Suyanto, berpendapat bahwa pengakuan adanya kekeliruan terdakwa harus diimbangi dengan unsur kesalahan yang juga melekat pada korban, guna menetapkan porsi keadilan yang proporsional. 

Dalam argumen duplik, penasihat hukum menyoroti sejumlah poin untuk membantah unsur kelalaian Christiano, antara lain dugaan bahwa korban tidak mengenakan helm dan melakukan putar balik mendadak tanpa memberi isyarat. 

Selain itu, rekaman CCTV memperlihatkan adanya upaya pengereman yang ditandai dengan menyalanya lampu rem mobil dan adanya jejak pengereman. 

Penasihat hukum juga membantah pelanggaran batas kecepatan, mengklaim bahwa rambu 40 km/jam di lokasi tidak sah dan kecepatan wajar di Jalan Palagan berada di rentang 40-80 km/jam. 

Mereka juga memasukkan faktor eksternal seperti mobil parkir di badan jalan, minimnya penerangan, dan ketidakteraturan rambu sebagai faktor penyebab kecelakaan.

Baca juga: Christiano Tarigan Ungkap Penyesalan dan Isi Hati: Saya Tak Lari, Saya Turun Menolong Korban

Klien Alami Tekanan Berat

Selama proses hukum berjalan, Diana menambahkan, Christiano juga disebut mengalami tekanan berat, kehilangan waktu studi, dan mengalami trauma.

Berdasarkan keseluruhan fakta yang diungkapkan dalam duplik tersebut, tim penasihat hukum meminta Majelis Hakim yang diketuai oleh Irma Wahyuningsih, untuk menetapkan putusan yang adil dan mempertimbangkan permohonan agar terdakwa lepas dari segala tuntutan hukum.

 

( Tribunjogja.com / Bunga Kartikasari )

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved