Tanggapan Kuasa Hukum Christiano Tarigan: Fakta Persidangan Dianggap Diabaikan
Ketua tim penasihat hukum Christiano, Achiel Suyanto, menyatakan bahwa JPU dinilai seolah menutup mata terhadap bukti-bukti kunci.
Penulis: Bunga Kartikasari | Editor: Bunga Kartikasari
Ringkasan Berita:
- Kuasa hukum nilai replik JPU abaikan fakta TKP, kelalaian korban, dan rambu kecepatan.
- PU tolak pembelaan, kelalaian korban tak hapus tanggung jawab keselamatan pengemudi.
- Pembela minta hakim pertimbangkan sisi kemanusiaan terdakwa yang menyesal (21 tahun).
TRIBUNJOGJA.COM - Tim penasihat hukum terdakwa Christiano Pengarapenta Pengidahen Tarigan berpendapat bahwa tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap pledoi (replik) dalam kasus kecelakaan lalu lintas yang menjerat kliennya belum sepenuhnya merefleksikan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan.
Ketua tim penasihat hukum Christiano, Achiel Suyanto, menyatakan bahwa JPU dinilai seolah menutup mata terhadap bukti-bukti kunci.
“Jaksa seolah menutup mata terhadap hasil olah TKP dan keterangan ahli yang jelas-jelas menunjukkan adanya kontribusi kelalaian dari pihak korban,” ujar Achiel Suyanto, ketua tim penasihat hukum Christiano, usai persidangan di Pengadilan Negeri Sleman, Kamis (30/10/2025).
Achiel menjelaskan bahwa replik JPU yang dibacakan pada sidang hari itu hanya berupa pengulangan isi tuntutan awal, dan tidak memberikan respons yang substantif terhadap nota pembelaan yang telah diajukan oleh tim terdakwa.
Sebelumnya, tim kuasa hukum dalam pledoinya telah menekankan bahwa Christiano tidak berada dalam kondisi mengemudi secara sembarangan atau di bawah pengaruh zat terlarang.
Bahkan, terdakwa disebut sempat melakukan upaya pencegahan benturan sesaat sebelum insiden terjadi.
“Kami berharap majelis hakim menilai perkara ini secara objektif, berdasarkan seluruh alat bukti dan keterangan yang terungkap selama persidangan,” tambah Achiel.
Baca juga: Christiano Tarigan Ungkap Penyesalan dan Isi Hati: Saya Tak Lari, Saya Turun Menolong Korban
Dalil JPU dan Sorotan Kuasa Hukum
Di pihak lain, Jaksa Rahajeng Dinar dalam repliknya menyatakan menolak seluruh dalil pembelaan. Ia menegaskan bahwa kelalaian yang dilakukan oleh pihak korban tidak secara otomatis menghapuskan tanggung jawab pidana yang diemban oleh terdakwa.
“Dalam tindak pidana lalu lintas, prinsip hukumnya jelas. Setiap pengemudi wajib mengutamakan keselamatan. Jadi, meskipun korban turut lalai, hal itu tidak dapat dijadikan dasar pembebasan,” tegas Rahajeng saat menyampaikan replik di hadapan majelis hakim.
Kuasa hukum Christiano juga menyoroti detail teknis di lokasi kejadian, khususnya ketiadaan rambu batas kecepatan. Hal ini, menurut mereka, merupakan faktor penting sebagai dasar objektif untuk menentukan apakah ada pelanggaran yang terjadi.
Mereka berargumen bahwa tidak semua kecelakaan lalu lintas dengan sendirinya memenuhi unsur pidana.
"Harus ada bukti nyata tentang sebab-akibat dan unsur kelalaian," ujar salah satu anggota tim hukum.
Sebagai penutup, tim pembela juga mengajukan pertimbangan aspek kemanusiaan bagi terdakwa.
“Christiano masih berusia 21 tahun, ia menyesali sepenuhnya peristiwa ini dan mengalami trauma mendalam sejak hari kejadian,” kata Diana, salah satu anggota tim hukum.
Sidang akan dilanjutkan pada pekan berikutnya dengan agenda pembacaan duplik, yaitu tanggapan dari penasihat hukum terdakwa terhadap replik yang disampaikan oleh JPU.
( Tribunjogja.com / Bunga Kartikasari )
| Cara Pantau Perkembangan Pembangunan di Klaten Lewat SIDASI |   | 
|---|
| Inilah 11 Arti Mimpi Melihat Nabi atau Rasul Menurut Primbon Jawa |   | 
|---|
| 8 Arti Mimpi Melihat Matahari Dekat dengan Bulan Menurut Primbon Jawa |   | 
|---|
| Ayah di Magelang Pukuli Anak Pakai Selang karena Telat Pulang Ngaji |   | 
|---|
| Mengenal Apa Itu Gamagora 7, Varietas Padi Inovasi UGM yang Tahan Iklim dan Kaya Gizi |   | 
|---|


 
                 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
				
			 
											 
											 
											 
											 
											
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.