Alasan Hakim Ringankan Vonis Christiano Tarigan dalam Kecelakaan Maut Mahasiswa UGM
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sleman menjatuhkan vonis 1 tahun 2 bulan penjara kepada terdakwa kasus kecelakaan lalu lintas yang menewaskan
Penulis: Bunga Kartikasari | Editor: Bunga Kartikasari
Penasihat hukum terdakwa menilai surat dakwaan jaksa tidak cermat, salah satunya karena penulisan nama terdakwa yang keliru.
Mereka juga menyebutkan kecelakaan terjadi akibat kelalaian korban yang berbelok tanpa isyarat.
Christiano secara pribadi meminta majelis hakim membuka rekaman CCTV untuk menunjukkan situasi kecelakaan sebenarnya.
11 September 2025 – Jaksa Tolak Eksepsi
Jaksa menolak seluruh eksepsi dan menyatakan dakwaan telah memenuhi unsur formil dan materiil. Sidang berlanjut ke tahap pembuktian.
8 Oktober 2025 – Pemeriksaan Saksi
Majelis hakim memeriksa ayah terdakwa, rekan, dan kerabat Christiano.
Dalam persidangan, Christiano menjelaskan kronologi dan menyatakan ia telah berusaha mengerem sebelum kecelakaan.
Percakapan WhatsApp antara Christiano dan ayahnya yang penuh penyesalan dibacakan di sidang.
21 Oktober 2025 – Tuntutan Jaksa
JPU menuntut terdakwa dengan pidana 2 tahun penjara dan denda Rp12 juta subsider 6 bulan kurungan.
Jaksa menyebut kelalaian kedua belah pihak sebagai faktor penting.
6 November 2025 – Putusan Hakim
Majelis hakim memvonis 1 tahun 2 bulan penjara, lebih ringan dari tuntutan jaksa.
Vonis diringankan lantaran terdakwa sopan, menyesal, memiliki masa depan, dan korban telah memaafkan. Pihak keluarga korban menyatakan telah berdamai di persidangan.
Baca juga: Christiano Tarigan Ungkap Penyesalan dan Isi Hati: Saya Tak Lari, Saya Turun Menolong Korban
Pertimbangan Majelis Hakim dalam Vonis Lebih Ringan
Kecelakaan Maut
Christiano Tarigan
mahasiswa ugm
Argo Ericko Achfandi
BMW
Palagan
Multiangle
Vonis
Tribunjogja.com
| Laka Maut di Sewon, Ibu Hamil Meninggal usai Mobil yang Ditumpanginya Hilang Kendali |
|
|---|
| Lewat Program ‘Pindar Mengajar’, AFPI Gencarkan Literasi Keuangan Digital di Yogyakarta |
|
|---|
| Tragedi Maut Bus ALS vs Truk di Muratara, 16 Tewas, Ini Analisa Polisi Soal Penyebab Kecelakaan |
|
|---|
| 3 Mahasiswa Kasus Aksi 'Magelang Memanggil' Divonis 5 Bulan Penjara, Kampus dan Kuasa Hukum Banding |
|
|---|
| IPK Indonesia DIY Lakukan Pendampingan Psikologis Kasus Dugaan Kekerasan Anak di Daycare Yogyakarta |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/Update-kasus-kecelakaan-maut-Palagan-Christiano-Tarigan-Divonis-1-Tahun-2-Bulan.jpg)