Alasan Hakim Ringankan Vonis Christiano Tarigan dalam Kecelakaan Maut Mahasiswa UGM

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sleman menjatuhkan vonis 1 tahun 2 bulan penjara kepada terdakwa kasus kecelakaan lalu lintas yang menewaskan

Dok. Istimewa
Update kasus kecelakaan maut Palagan Christiano Tarigan Divonis 1 Tahun 2 Bulan 

Penasihat hukum terdakwa menilai surat dakwaan jaksa tidak cermat, salah satunya karena penulisan nama terdakwa yang keliru. 

Mereka juga menyebutkan kecelakaan terjadi akibat kelalaian korban yang berbelok tanpa isyarat.

Christiano secara pribadi meminta majelis hakim membuka rekaman CCTV untuk menunjukkan situasi kecelakaan sebenarnya.

11 September 2025 – Jaksa Tolak Eksepsi

Jaksa menolak seluruh eksepsi dan menyatakan dakwaan telah memenuhi unsur formil dan materiil. Sidang berlanjut ke tahap pembuktian.

8 Oktober 2025 – Pemeriksaan Saksi

Majelis hakim memeriksa ayah terdakwa, rekan, dan kerabat Christiano. 

Dalam persidangan, Christiano menjelaskan kronologi dan menyatakan ia telah berusaha mengerem sebelum kecelakaan.

Percakapan WhatsApp antara Christiano dan ayahnya yang penuh penyesalan dibacakan di sidang.

21 Oktober 2025 – Tuntutan Jaksa

JPU menuntut terdakwa dengan pidana 2 tahun penjara dan denda Rp12 juta subsider 6 bulan kurungan. 

Jaksa menyebut kelalaian kedua belah pihak sebagai faktor penting.

6 November 2025 – Putusan Hakim

Majelis hakim memvonis 1 tahun 2 bulan penjara, lebih ringan dari tuntutan jaksa. 

Vonis diringankan lantaran terdakwa sopan, menyesal, memiliki masa depan, dan korban telah memaafkan. Pihak keluarga korban menyatakan telah berdamai di persidangan.

Baca juga: Christiano Tarigan Ungkap Penyesalan dan Isi Hati: Saya Tak Lari, Saya Turun Menolong Korban

Pertimbangan Majelis Hakim dalam Vonis Lebih Ringan

JPU Nilai Kecelakaan Argo Ericko Akibat Kelalaian Bersama, Christiano Dituntut Dua Tahun Penjara
JPU Nilai Kecelakaan Argo Ericko Akibat Kelalaian Bersama, Christiano Dituntut Dua Tahun Penjara (Dok. Istimewa)
Sumber: Tribun Jogja
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved