Alasan Hakim Ringankan Vonis Christiano Tarigan dalam Kecelakaan Maut Mahasiswa UGM

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sleman menjatuhkan vonis 1 tahun 2 bulan penjara kepada terdakwa kasus kecelakaan lalu lintas yang menewaskan

Dok. Istimewa
Update kasus kecelakaan maut Palagan Christiano Tarigan Divonis 1 Tahun 2 Bulan 

Majelis hakim Pengadilan Negeri Sleman memberikan vonis 1 tahun 2 bulan penjara kepada Christiano Pengarapenta Pengidahen Tarigan, lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menuntut 2 tahun penjara. 

Dalam amar putusannya, hakim menyampaikan sejumlah pertimbangan yang meringankan terdakwa, yaitu:

1. Adanya Pemaafan dari Keluarga Korban

Dalam sidang, terungkap bahwa keluarga korban telah memberikan maaf kepada terdakwa. Hal ini dicatat majelis sebagai salah satu faktor yang meringankan.

Baca juga: Christiano Tarigan Divonis 1 Tahun 2 Bulan atas Kecelakaan yang Tewaskan Argo Ericko

2. Sikap Sopan dan Penyesalan Terdakwa

Terdakwa dinilai bersikap sopan selama mengikuti persidangan dan mengakui perbuatannya.

3. Terdakwa Masih Memiliki Masa Depan Panjang

Hakim menyebut Christiano masih muda dan sedang menempuh pendidikan, sehingga memiliki masa depan yang perlu diperhatikan.

4. Terjadi Kelalaian dari Kedua Belah Pihak

Dalam putusan, hakim menilai kecelakaan maut tersebut tidak sepenuhnya disebabkan oleh terdakwa. Fakta persidangan menunjukkan adanya kelalaian dari korban yang melakukan manuver berbelok tanpa memberi tanda.

( Tribunjogja.com / Bunga Kartikasari )

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved