Berita Bantul

Terapis dan Pengguna Jasa di Bantul Tepergok dalam Kondisi Tanpa Busana

terapis perempuan dan seorang laki-laki pengguna jasa dengan kondisi tanpa busana di dalam ruangan tempat pijat di Ring Road Selatan, Bantul

Dok. Polres Bantul
OPERASI PEKAT - Personel Satpol PP Kabupaten Bantul melakukan operasi pekat diduga terlibat prostitusi di tempat pijat Kapanewon Kasihan, Kabupaten Bantul, Senin (28/10/2025) 

Konsumen utamanya adalah para pekerja buruh dan tukang parkir.

Pemilik warung pun tak luput dari tindakan hukum. 

Ia diberi surat panggilan untuk hadir di kantor Satpol PP Bantul dan menjalani proses pemberkasan. 

Hartati menutup keterangannya dengan imbauan kepada masyarakat agar turut serta dalam upaya pemberantasan penyakit sosial dan penegakan peraturan yang berlaku.

“Kami harap masyarakat tidak hanya menjadi penonton, tapi juga aktif memberikan edukasi dan melaporkan jika menemukan hal-hal yang mencurigakan,” pungkasnya. 

Kasus Dana Hibah Pariwisata Sleman: Sri Purnomo Dikirim ke Lapas Kelas IIA Yogyakarta

Larangan Pelacuran

Peraturan Daerah yang mengatur larangan praktik prostitusi di Kabupaten Bantul adalah Perda Nomor 5 Tahun 2007 tentang Larangan Pelacuran.

Perda ini merupakan landasan hukum bagi Satpol PP Bantul dalam melakukan penindakan terhadap praktik prostitusi terselubung, seperti yang ditemukan dalam razia di Ring Road Selatan baru-baru ini.

Pasal 2

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk menciptakan ketertiban dalam masyarakat melalui jaminan kepastian hukum, dengan melarang kegiatan pelacuran di seluruh wilayah Daerah.

LARANGAN

Pasal 3

(1)     Setiap orang dilarang melakukan pelacuran di wilayah Daerah.

(2)     Setiap orang dilarang menjadi mucikari di wilayah Daerah.

Pasal 4

Setiap orang atau badan hukum dilarang menyediakan bangunan untuk dipergunakan melakukan pelacuran di Daerah.

Pasal 5

Setiap orang atau masyarakat dilarang melindungi kegiatan pelacuran di seluruh wilayah Daerah.

Pasal 6

Kegiatan usaha yang terbukti diikuti kegiatan pelacuran, aparat Pemerintah Daerah berwenang untuk melakukan penutupan. (nei/iwe)

 

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved