Berita Bantul
Terapis dan Pengguna Jasa di Bantul Tepergok dalam Kondisi Tanpa Busana
terapis perempuan dan seorang laki-laki pengguna jasa dengan kondisi tanpa busana di dalam ruangan tempat pijat di Ring Road Selatan, Bantul
Penulis: Neti Istimewa Rukmana | Editor: Iwan Al Khasni
Bantul Tribunjogja.com --- Di satu waktu yang tenang di Ring Road Selatan, Kalurahan Tamantirto, Kapanewon Kasihan, suasana mendadak berubah ketika petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bantul melakukan operasi mendadak di salah satu tempat pijat.
Berdasarkan laporan masyarakat yang resah akan praktik-praktik menyimpang, Satpol PP bergerak cepat menindaklanjuti aduan tersebut.
Dengan surat tugas di tangan, para petugas menyisir bilik ruangan.
Ketika mereka membuka salah satu pintu yang terkunci rapat, pemandangan mengejutkan pun tersaji, seorang perempuan yang diduga terapis dan seorang laki-laki pengguna jasa ditemukan dalam kondisi tanpa busana.
Dugaan kuat mengarah pada praktik prostitusi terselubung yang berlangsung di balik pintu tertutup itu.
Sri Hartati, Kepala Seksi Penindakan Satpol PP Bantul, mengungkapkan bahwa identitas kedua individu tersebut belum dapat dipublikasikan.
Namun, ia menyebutkan bahwa terapis tersebut kemungkinan besar bukan warga Bantul, sebagaimana umumnya para pekerja di bidang tersebut.
Sementara itu, pengguna jasa diketahui berasal dari wilayah Bantul sendiri.
“Kami menerima laporan dari masyarakat mengenai penyakit sosial yang meresahkan. Operasi ini adalah bentuk respons kami terhadap keresahan tersebut,” ujar Hartati saat dikonfirmasi pada Selasa, 28 Oktober 2025.
Setelah tertangkap basah, kedua individu langsung diperiksa oleh petugas.
Mereka kemudian diberikan surat panggilan untuk hadir di kantor Satpol PP Bantul guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Hartati menambahkan bahwa di sepanjang Ring Road Selatan memang terdapat banyak tempat pijat, namun sayangnya tidak semuanya menjalankan usaha secara sehat dan sesuai aturan.
Tak berhenti di situ, Satpol PP Bantul juga menggelar operasi lain di Kalurahan Bangunharjo, Kapanewon Sewon.
Kali ini sasarannya adalah warung yang diduga menjual minuman keras ilegal atau oplosan.
Hasilnya, petugas menemukan 50 bungkus plastik kecil berisi minuman oplosan yang dijual seharga Rp15 ribu per bungkus.
Konsumen utamanya adalah para pekerja buruh dan tukang parkir.
Pemilik warung pun tak luput dari tindakan hukum.
Ia diberi surat panggilan untuk hadir di kantor Satpol PP Bantul dan menjalani proses pemberkasan.
Hartati menutup keterangannya dengan imbauan kepada masyarakat agar turut serta dalam upaya pemberantasan penyakit sosial dan penegakan peraturan yang berlaku.
“Kami harap masyarakat tidak hanya menjadi penonton, tapi juga aktif memberikan edukasi dan melaporkan jika menemukan hal-hal yang mencurigakan,” pungkasnya.
• Kasus Dana Hibah Pariwisata Sleman: Sri Purnomo Dikirim ke Lapas Kelas IIA Yogyakarta
Larangan Pelacuran
Peraturan Daerah yang mengatur larangan praktik prostitusi di Kabupaten Bantul adalah Perda Nomor 5 Tahun 2007 tentang Larangan Pelacuran.
Perda ini merupakan landasan hukum bagi Satpol PP Bantul dalam melakukan penindakan terhadap praktik prostitusi terselubung, seperti yang ditemukan dalam razia di Ring Road Selatan baru-baru ini.
Pasal 2
Peraturan Daerah ini bertujuan untuk menciptakan ketertiban dalam masyarakat melalui jaminan kepastian hukum, dengan melarang kegiatan pelacuran di seluruh wilayah Daerah.
LARANGAN
Pasal 3
(1) Setiap orang dilarang melakukan pelacuran di wilayah Daerah.
(2) Setiap orang dilarang menjadi mucikari di wilayah Daerah.
Pasal 4
Setiap orang atau badan hukum dilarang menyediakan bangunan untuk dipergunakan melakukan pelacuran di Daerah.
Pasal 5
Setiap orang atau masyarakat dilarang melindungi kegiatan pelacuran di seluruh wilayah Daerah.
Pasal 6
Kegiatan usaha yang terbukti diikuti kegiatan pelacuran, aparat Pemerintah Daerah berwenang untuk melakukan penutupan. (nei/iwe)
| Uji Coba Jembatan Pandansimo Dimulai Hari Ini, Hubungkan Bantul dan Kulon Progo |   | 
|---|
| Kasus Viral Medsos Tiga Pemuda di Bantul Diamankan Warga kemudian DIserahkan ke Polsek |   | 
|---|
| Uji Coba Jembatan Pandansimo, Pemkab Bantul Sesuaikan Perpindahan TPR Pansela |   | 
|---|
| Ratusan Warga Datangi Kantor Lurah Poncosari Srandakan Bantul Gara-gara Isu Pengusuran |   | 
|---|
| Uji Coba Lalu Lintas Jembatan Pandansimo Penghubung Bantul dan Kulon Progo |   | 
|---|


 
                 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
				
			 
											 
											 
											 
											 
											
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.