Jeritan Buruh di Yogyakarta

Buruh DIY Desak Kenaikan Upah Minimum 2026 Berkisar Rp3,6 Juta–Rp4,5 Juta

Tuntutan kenaikan upah didasarkan pada hasil survei Kebutuhan Hidup Layak (KHL) terbaru yang menunjukkan jurang lebar antara pendapatan dan kebutuhan

Tayang: | Diperbarui:
Dok.Istimewa
AKSI - Ratusan buruh yang tergabung dalam Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menggelar aksi damai di kawasan Tugu Jogja, Selasa (14/10/2025). 

“Di PT Tarumartani, masalahnya berkaitan dengan Perjanjian Kerja Bersama (PKB). Di Ide Studio, keterlambatan pembayaran upah berujung pada pemutusan hubungan kerja (PHK). Sementara di Hotel Seturan, persoalannya terkait pesangon pensiun yang nilainya lebih rendah dari seharusnya,” jelasnya.

“Kami meminta Badan Pengawas Daerah (BPD) DIY untuk lebih aktif melakukan mediasi dan pengawasan agar kasus-kasus seperti ini tidak terus berulang. Kalau pun akhirnya harus ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI), kami harap sifatnya tetap perdamaian dan hak-hak buruh tetap dibayarkan sesuai peraturan perundang-undangan,” ujar Irsad.

Dari hasil survei yang dilakukan MPBI, biaya tempat tinggal menjadi komponen terbesar dalam struktur kebutuhan hidup buruh. Harga tanah dan perumahan yang terus melonjak membuat banyak buruh di Yogyakarta kesulitan memiliki rumah sendiri.

“Dengan upah sekarang, buruh sulit menabung atau mempersiapkan masa tua. Sebagian besar anggota kami masih mengontrak atau tinggal bersama orang tua. Biaya tempat tinggal adalah beban terberat dalam struktur KHL,” ungkapnya.

Irsad juga menanggapi pandangan pemerintah daerah yang menyebutkan rendahnya upah minimum dapat dikompensasi dengan program jaminan sosial dan bantuan pemerintah. Menurutnya, skema tersebut tidak menjawab persoalan mendasar karena buruh formal tetap menanggung iuran dari gaji mereka sendiri.

“Untuk buruh formal, iuran BPJS justru berasal dari potongan gaji mereka sendiri, bukan dari bantuan pemerintah,” ujarnya. “Yang lebih memprihatinkan lagi adalah pekerja informal seperti ojek daring, buruh gendong, dan pekerja rumah tangga—mereka belum sepenuhnya memiliki jaminan sosial yang memadai.”

MPBI menilai, berdasarkan data pendapatan industri besar dan menengah di DIY, tuntutan upah minimum di kisaran Rp3,6 juta–Rp4 juta masih realistis.

“Kalau dirata-rata, kami menilai angka idealnya di sekitar Rp3,7 juta,” kata Irsad.

Ia menegaskan, upah minimum bukan hanya instrumen ekonomi, melainkan ukuran keadilan sosial di daerah. (*)
 

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved