Jeritan Buruh di Yogyakarta

Buruh DIY Desak Kenaikan Upah Minimum 2026 Berkisar Rp3,6 Juta–Rp4,5 Juta

Tuntutan kenaikan upah didasarkan pada hasil survei Kebutuhan Hidup Layak (KHL) terbaru yang menunjukkan jurang lebar antara pendapatan dan kebutuhan

|
Dok.Istimewa
AKSI - Ratusan buruh yang tergabung dalam Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menggelar aksi damai di kawasan Tugu Jogja, Selasa (14/10/2025). 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Ratusan buruh yang tergabung dalam Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menggelar aksi damai di kawasan Tugu Jogja, Selasa (14/10/2025).

Mereka menuntut dua hal utama yakni kenaikan upah minimum DIY tahun 2026 sebesar 50 persen dan penyelesaian sejumlah kasus perselisihan hubungan industrial yang hingga kini masih bergulir di pengadilan.

Dari titik kumpul di Tugu Jogja, massa kemudian bergerak menuju Kompleks Kepatihan, Kantor Gubernur DIY, untuk menyampaikan aspirasi mereka. 

Koordinator MPBI DIY, Irsad Ade Irawan, menyebut tuntutan kenaikan upah didasarkan pada hasil survei Kebutuhan Hidup Layak (KHL) terbaru yang menunjukkan jurang lebar antara pendapatan buruh dan biaya hidup riil di Yogyakarta.

“Menurut hasil survei yang kami lakukan pada awal Oktober hingga pekan lalu, angka KHL di DIY berkisar antara Rp3,6 juta untuk daerah terendah dan sekitar Rp4,5 juta di Kota Yogyakarta,” ujar Irsad. 

“Karena itu, kami mendesak agar penetapan upah minimum 2026 tidak lagi di bawah KHL. Upah layak bukan sekadar kompensasi karena bekerja, tapi merupakan hak asasi pekerja sebagai manusia dan warga negara.”

Irsad menilai upah buruh di DIY selama ini selalu berada di bawah kebutuhan riil hidup pekerja, sehingga menimbulkan kesenjangan sosial yang lebar. 

“Kita tahu, DIY selama ini menjadi salah satu daerah dengan tingkat kemiskinan dan ketimpangan ekonomi tertinggi di Indonesia,” katanya.

Ia menambahkan, kenaikan upah minimum yang signifikan diharapkan dapat memperbaiki daya beli buruh dan mengurangi kemiskinan di wilayah ini.

Berdasarkan hasil survei MPBI, pihaknya meminta agar upah minimum 2026 ditetapkan minimal Rp3,6 juta dan maksimal sekitar Rp4,5 juta.

“Dengan kenaikan upah, kami berharap daya beli buruh dan keluarganya meningkat. Kalau buruh bisa hidup layak, otomatis perputaran ekonomi daerah pun ikut tumbuh,” tegasnya.

Selain mendesak kenaikan upah, MPBI DIY juga menyoroti lemahnya pengawasan pemerintah terhadap persoalan ketenagakerjaan di wilayahnya.

Menurut Irsad, saat ini ada empat kasus perselisihan hubungan industrial yang sedang ditangani MPBI, masing-masing melibatkan PT Tarumartani 1918, PT Ide Studio , Hotel Seturan, dan PT Tunas Mekar Jaya Armada.

Masing-masing perusahaan menghadapi masalah yang berbeda, mulai dari pelanggaran terhadap perjanjian kerja bersama (PKB) , penundaan pembayaran gaji hingga berbulan-bulan, hingga belum dipenuhinya hak pensiun secara penuh bagi pekerja/buruh yang telah lama mengabdi.

Beragam kasus tersebut memperlihatkan bahwa sistem hubungan industrial di Yogyakarta masih rapuh dan memerlukan intervensi serius dari pemerintah agar hak-hak pekerja/buruh dapat dipenuhi sesuai hukum dan undang-undang yang berlaku.

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved