DLHK DIY Optimalkan Konservasi dan Pemberdayaan Masyarakat untuk Jaga Resapan Air
Sejumlah langkah teknis dilakukan untuk memulihkan lahan kritis dan meningkatkan kapasitas resapan air di wilayah DIY.
Penulis: R.Hanif Suryo Nugroho | Editor: Muhammad Fatoni
Total luasan kawasan tersebut mencapai puluhan ribu hektar dan tersebar di empat kabupaten, meliputi Bantul, Kulon Progo, Sleman, dan Gunungkidul.
Ia mengatakan, penetapan ini mengacu pada Lampiran XXVII Perda DIY Nomor 10 Tahun 2023 tentang RTRW DIY 2023–2043.
“Terdapat lima Kawasan Resapan Air, yaitu di Cekungan Air Tanah Yogyakarta-Sleman, Wates, Wonosari, Menoreh, dan Oyo,” ujarnya.
Adi merinci, kawasan resapan pada Cekungan Air Tanah (CAT) Yogyakarta-Sleman mencakup 4.272,58 hektar untuk zona imbuhan dan 19.438,5 hektar untuk zona transisi.
CAT Wates memiliki zona imbuhan seluas 4.962,98 hektar, CAT Wonosari 5.465,5 hektar, CAT Menoreh 6.512,97 hektar, dan CAT Oyo menjadi yang terluas dengan zona imbuhan 12.207,68 hektar.
Perda juga mengatur ketentuan khusus pemanfaatan kawasan resapan air.
Dijelaskannya, Pasal 105 mengatur mengenai kawasan resapan air di Daerah Istimewa Yogyakarta. Kawasan ini sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93 huruf e, berada di sebagian wilayah Kabupaten Bantul, Kulon Progo, Sleman, dan Gunungkidul.
Ketentuan khusus kawasan resapan air tersebut bertampalan (overlay) dengan sejumlah wilayah penting, antara lain badan air, kawasan yang memberikan perlindungan terhadap kawasan bawahannya, kawasan hutan produksi, kawasan konservasi, kawasan lindung geologi, serta kawasan pertanian.
Dalam pengelolaannya, hanya diperbolehkan pemanfaatan kawasan untuk ruang hijau dan fungsi ekologis. Sebaliknya, kegiatan yang berisiko merusak fungsi kawasan resapan air atau menimbulkan pencemaran air tidak diperkenankan.
Selain itu, kawasan resapan air juga dapat bertampalan dengan kawasan permukiman maupun kawasan peruntukan industri.
Dalam hal ini, kegiatan budi daya diperbolehkan dengan syarat menerapkan zero delta q policy.
Namun, kegiatan yang berpotensi merusak fungsi kawasan resapan atau mencemari air dilarang.
Pemanfaatan lahan di kawasan ini harus mempertimbangkan daya dukung lingkungan, potensi kerawanan bencana, keselamatan operasi penerbangan, serta ketentuan teknis bangunan sesuai peraturan perundang-undangan.
Setiap lahan terbangun juga diwajibkan memiliki prasarana minimum berupa peresapan air, pengelolaan air limbah, dan sistem persampahan berkelanjutan.
Lebih lanjut, ketentuan mengenai kawasan resapan air juga harus menjadi pertimbangan dalam kegiatan pertambangan, khususnya di kawasan pertambangan mineral dan batubara. (*)
| Pakar UGM Sebut Cuaca Ekstrem Perlu Dijawab dengan Tata Ruang Berbasis Mitigasi Bencana |
|
|---|
| DLHK DIY Dorong OPD hingga Sekolah Atasi Sampah di Lingkungan Masing-masing |
|
|---|
| TPA Piyungan Masih Jadi Tumpuan Sampah Kota Yogyakarta, Kapasitas Terbatas hingga 2025 |
|
|---|
| Dari Limbah Jadi Listrik, Pemda DIY Bersiap Kelola Sampah dengan Teknologi Ramah Lingkungan |
|
|---|
| Transisi Pengelolaan Sampah, Penumpukan Terjadi di Sejumlah Depo di Kota Yogyakarta |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.