DLHK DIY Optimalkan Konservasi dan Pemberdayaan Masyarakat untuk Jaga Resapan Air

Sejumlah langkah teknis dilakukan untuk memulihkan lahan kritis dan meningkatkan kapasitas resapan air di wilayah DIY.

TRIBUNJOGJA.COM / Suluh Pamungkas
ilustrasi 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) memperkuat upaya menjaga daerah resapan air dengan mengoptimalkan program rehabilitasi hutan, konservasi mata air, hingga pemberdayaan masyarakat.

Sejumlah langkah teknis dilakukan untuk memulihkan lahan kritis dan meningkatkan kapasitas resapan air di wilayah DIY.

Kepala DLHK DIY, Kusno Wibowo, menjelaskan peran dinasnya mencakup penanaman pohon melalui program pengkayaan hutan rakyat serta konservasi mata air dan sempadan sungai. 

“Peran DLHK DIY dalam menjaga kondisi daerah resapan di bidang kehutanan melalui kegiatan penanaman baik berupa kegiatan pengkayaan hutan rakyat, maupun dengan konservasi mata air atau sempadan sungai,” ujar Kusno, Senin (15/10/2025).

Selain penanaman, DLHK juga mengembangkan teknik sipil konservasi tanah dan air. 

“Selain itu melalui kegiatan sipil teknis yang dilakukan dengan pembangunan gully plug (bangunan konservasi tanah dan air) atau sumur resapan,” katanya.

Kusno menambahkan, pemulihan juga dilakukan pada lahan bekas tambang.

“Juga telah dilakukan penataan lahan bekas tambang dan dilakukan penanaman untuk memulihkan kondisi lahan,” ucapnya.

Tak hanya itu, pendekatan berbasis masyarakat turut dijalankan melalui penyuluhan dan kolaborasi. 

“DLHK DIY juga melakukan kegiatan melalui pemberdayaan masyarakat dengan sosialisasi pengelolaan daerah aliran sungai pada kelompok tani hutan beserta perangkat setempat,” ujarnya.

DLHK juga berperan dalam membangun wadah koordinasi lintas sektor. 

“DLHK juga mempelopori adanya Forum DAS DIY, saat ini sedang menginisiasi untuk beberapa kegiatan baik penanaman maupun pembuatan resapan air (biopori),” kata Kusno.

Upaya terpadu ini diharapkan mampu menjaga daya dukung lingkungan sekaligus memperkuat ketersediaan air di tengah tekanan lahan dan perubahan iklim.

DIY Miliki Lima Kawasan Resapan Air, Terluas di Oyo 12 Ribu Hektar

Terpisah, Kepala Dinas Pertanahan Tata Ruang (DPTR) DIY, Adi Bayu Kristanto, menjelaskan bahwa Pemda DIY menetapkan lima kawasan resapan air (KRA) dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2023–2043.

Total luasan kawasan tersebut mencapai puluhan ribu hektar dan tersebar di empat kabupaten, meliputi Bantul, Kulon Progo, Sleman, dan Gunungkidul.

Ia mengatakan, penetapan ini mengacu pada Lampiran XXVII Perda DIY Nomor 10 Tahun 2023 tentang RTRW DIY 2023–2043.

“Terdapat lima Kawasan Resapan Air, yaitu di Cekungan Air Tanah Yogyakarta-Sleman, Wates, Wonosari, Menoreh, dan Oyo,” ujarnya.

Adi merinci, kawasan resapan pada Cekungan Air Tanah (CAT) Yogyakarta-Sleman mencakup 4.272,58 hektar untuk zona imbuhan dan 19.438,5 hektar untuk zona transisi. 

CAT Wates memiliki zona imbuhan seluas 4.962,98 hektar, CAT Wonosari 5.465,5 hektar, CAT Menoreh 6.512,97 hektar, dan CAT Oyo menjadi yang terluas dengan zona imbuhan 12.207,68 hektar.

Perda juga mengatur ketentuan khusus pemanfaatan kawasan resapan air

Dijelaskannya, Pasal 105 mengatur mengenai kawasan resapan air di Daerah Istimewa Yogyakarta. Kawasan ini sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93 huruf e, berada di sebagian wilayah Kabupaten Bantul, Kulon Progo, Sleman, dan Gunungkidul. 

Ketentuan khusus kawasan resapan air tersebut bertampalan (overlay) dengan sejumlah wilayah penting, antara lain badan air, kawasan yang memberikan perlindungan terhadap kawasan bawahannya, kawasan hutan produksi, kawasan konservasi, kawasan lindung geologi, serta kawasan pertanian. 

Dalam pengelolaannya, hanya diperbolehkan pemanfaatan kawasan untuk ruang hijau dan fungsi ekologis. Sebaliknya, kegiatan yang berisiko merusak fungsi kawasan resapan air atau menimbulkan pencemaran air tidak diperkenankan.

Selain itu, kawasan resapan air juga dapat bertampalan dengan kawasan permukiman maupun kawasan peruntukan industri. 

Dalam hal ini, kegiatan budi daya diperbolehkan dengan syarat menerapkan zero delta q policy. 

Namun, kegiatan yang berpotensi merusak fungsi kawasan resapan atau mencemari air dilarang.

Pemanfaatan lahan di kawasan ini harus mempertimbangkan daya dukung lingkungan, potensi kerawanan bencana, keselamatan operasi penerbangan, serta ketentuan teknis bangunan sesuai peraturan perundang-undangan. 

Setiap lahan terbangun juga diwajibkan memiliki prasarana minimum berupa peresapan air, pengelolaan air limbah, dan sistem persampahan berkelanjutan.

Lebih lanjut, ketentuan mengenai kawasan resapan air juga harus menjadi pertimbangan dalam kegiatan pertambangan, khususnya di kawasan pertambangan mineral dan batubara.  (*)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved